CIREBON – Keputusan Penjabat (Pj) Wali Kota Cirebon menunjuk Ade Cahyaningsih sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Cirebon memicu perdebatan hangat di lingkungan birokrasi lokal. Langkah penunjukan ini disoroti secara kritis oleh pengamat kebijakan publik karena dinilai menabrak hierarki tata kelola pemerintahan. Namun, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cirebon secara tegas menyatakan bahwa proses tersebut telah berjalan sesuai dengan aturan hukum dan mekanisme kepegawaian yang berlaku.
Pergantian kepemimpinan di tubuh Dinas Pendidikan Kota Cirebon ini merupakan kali ketiga sejak pejabat definitif sebelumnya, Kadini, resmi memasuki purna tugas. Ade Cahyaningsih, yang secara definitif menduduki jabatan Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas), dipercaya memegang tongkat estafet kepemimpinan nondefinitif menggantikan Handi Sogiyanto. Handi sendiri memiliki jabatan definitif sebagai Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan.
Fenomena penunjukan pejabat dengan jabatan definitif eselon di bawah Sekdis untuk memimpin dinas ini lantas mengundang perhatian banyak pihak. Sorotan tidak hanya tertuju pada efektivitas kepemimpinan sementara, tetapi juga pada tatanan birokrasi dan aspek legalitas administrasi pemerintahan.
Pengamat Kebijakan Publik Warning Risiko “Inversi Hierarki” Birokrasi
Kritik tajam meluncur dari pengamat kebijakan publik Cirebon, Haris Sudiana. Ia menilai bahwa keputusan Wali Kota menunjuk pejabat yang secara struktural berada di bawah posisi Sekdis sebagai Plt Kadisdik berpotensi mengganggu stabilitas manajemen birokrasi internal. Menurut Haris, fenomena ini dapat dikategorikan sebagai inversi hierarki atau pembalikan tatanan struktur jabatan.
“Terjadi inversi hierarki dengan menunjuk Kabid sebagai Plt Kadis, padahal Sekdis masih aktif bekerja. Situasi ini sangat berpotensi memicu konflik kewenangan serta kekacauan dalam tata kelola birokrasi,” ujar Haris saat menyampaikan pandangannya.
Secara formal, struktur organisasi perangkat daerah menempatkan Kepala Dinas pada puncak pimpinan, disusul Sekretaris Dinas, kemudian Kepala Bidang. Dalam tata tatanan kepegawaian ASN:
Sekretaris Dinas (Sekdis): Menduduki Eselon III.
Kepala Bidang (Kabid): Menduduki Eselon III.b
Dengan penunjukan Kabid Dikdas sebagai Plt Kadisdik, rantai komando operasional sementara otomatis mengalami pergeseran dari tata urutan eselon definitif.
Struktur Jabatan Definitif VS Posisi Komando Sementara
Haris menggambarkan kejanggalan psikologis dan administratif yang berpotensi terjadi di lapangan. Seorang Sekdis yang memegang golongan eselon III.a secara operasional harus tunduk pada arahan, meminta persetujuan tanda tangan, hingga menerima penilaian kinerja dari seorang Kabid eselon III.b yang menjabat sebagai Plt Kadisdik.
“Paradoksnya, begitu masa tugas Plt tersebut selesai, pejabat Kabid itu akan kembali menjadi bawahan langsung dari Sekdis. Ini berpotensi memicu kekokhoan hubungan kerja, mengganggu fungsi pengawasan internal, serta mengacaukan pembagian porsi kewenangan antarpejabat,” tegas Haris.
Soroti Rantai Komando Anggaran dan Kepastian Hukum AUPB
Selain faktor hubungan kerja internal, Haris menekankan dampak penunjukan ini terhadap fungsi pengawasan keuangan negara dan pelaksanaan program kerja daerah. Dinas Pendidikan Kota Cirebon mengelola alokasi anggaran yang sangat besar, termasuk program-program strategis seperti rehabilitasi sarana dan prasarana sekolah.
“Jangan sampai pembalikan struktur ini justru merusak integritas rantai komando anggaran. Fungsi kontrol dan pengawasan internal harus tetap efektif berjalan. Jangan sampai pejabat yang sejatinya perlu diawasi justru berada dalam posisi komando yang melemahkan sistem pengawasan,” tandasnya.
Haris mempertanyakan alasan krusial di balik keputusan pimpinan daerah yang melompati struktur Sekdis yang masih aktif bertugas:
Mengapa penunjukan Plt melompati pejabat yang secara struktur administrasi berada di tingkat lebih tinggi?
Apa pertimbangan objektif di balik keputusan Wali Kota Cirebon tersebut?
Apakah keputusan ini sudah mempertimbangkan kepastian hukum dan transparansi publik?
Ia mengingatkan bahwa setiap tindakan administrasi pejabat publik wajib berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Prinsip kecermatan, kepastian hukum, profesionalitas, serta pencegahan penyalahgunaan kewenangan harus dijadikan dasar utama.
“Jika dalam perjalanannya ditemukan cacat prosedur atau masalah kewenangan, keputusan maupun kebijakan yang dilahirkan oleh pejabat Plt tersebut berisiko diuji secara hukum. Jangan sampai persoalan kepegawaian ini berdampak sistemik pada legalitas penggunaan anggaran negara,” pangkas Haris.
BKPSDM Kota Cirebon Buka Suara: Penunjukan Sudah Sesuai Regulasi
Menanggapi gelombang kritik tersebut, Kepala BKPSDM Kota Cirebon, Suwarso Budi Winarno, memberikan klarifikasi secara komprehensif. Budi menegaskan bahwa pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) maupun Pelaksana Harian (Plh) merupakan mekanisme resmi penugasan pejabat nondefinitif yang sah menurut aturan kepegawaian.
Ia menjelaskan bahwa penugasan Plt memiliki skema waktu berkala:
Masa Tugas Dasar: Maksimal 3 (tiga) bulan.
Perpanjangan: Dapat diperpanjang berdasarkan pertimbangan dan evaluasi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Mekanisme Plt maupun Plh itu adalah penugasan pejabat nondefinitif dengan jangka waktu dasar tiga bulan dan dapat diangkat kembali. Aturan ini sifatnya dapat diperpanjang, namun tidak wajib, tergantung pada diskresi dan pertimbangan pimpinan,” terang Budi.
Budi menegaskan bahwa kewenangan mutlak penunjukan Plt Kadisdik berada di tangan Wali Kota Cirebon selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Dilihat dari analisis fungsi operasional di dalam Perangkat Daerah:
Kepala Bidang merupakan pejabat teknis yang secara operasional langsung bertanggung jawab dan berada satu tingkat di bawah Kepala Dinas dalam pelaksanaan program kerja teknis.
Karena itu, secara kualifikasi operasional, Kabid memenuhi syarat untuk menerima mandat tugas Plt Kadis.
Budi bahkan mengungkapkan bahwa ruang lingkup penunjukan Plt tidak terbatas hanya pada pejabat struktural saja.
“Jangankan seorang Kabid, pejabat fungsional dengan jenjang tertentu pun, seperti Guru Ahli Madya, secara aturan regulasi dapat diangkat menjadi Plt Kepala Dinas sepanjang memenuhi syarat yang ditetapkan,” beber Budi.
Ia menambahkan, praktik semacam ini bukan hal baru dalam dunia birokrasi pemerintahan, termasuk di lingkungan Pemkot Cirebon saat terjadi pergeseran atau kekosongan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
Bagaimana Mendorong Penilaian Kinerja (SKP) dan Pengembangan Karir ASN?
Menjawab kekhawatiran publik mengenai teknis penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bagi Ade Cahyaningsih yang masih memegang jabatan definitif Kabid Dikdas, Budi memberikan penjelasan lugas. Menurutnya, penugasan temporer selama tiga bulan tidak langsung berbenturan dengan sistem evaluasi tahunan.
Penilaian akhir SKP dilakukan secara akumulatif dalam periode satu tahun penuh.
Tugas-tugas yang dijalankan oleh pejabat Plt merupakan bentuk mandat pelaksanaan tugas dari Wali Kota selaku PPK.
Seluruh tindakan administratif yang diambil pejabat Plt berjalan di atas koridor mandat pimpinan daerah.
Dari pandangan manajemen SDM kepegawaian, Budi justru melihat penunjukan ini sebagai instrumen positif dalam talent management dan pembinaan karir Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Bagi seorang ASN, kesempatan menjadi Plt di jenjang yang lebih tinggi adalah momentum langka untuk menguji, mengasah, dan menggembleng kapasitas kepemimpinan (leadership). Dalam sistem manajemen talenta, pengalaman menjabat Plt memberikan nilai tambah (poin) tersendiri bagi rekam jejak karir pegawai,” jelasnya.
Batasan Ketat Pejabat Plt: Tidak Boleh Eksekusi Kebijakan Strategis
Meski memiliki kewenangan memimpin dinas, BKPSDM menegaskan bahwa pejabat Plt tidak memiliki kewenangan penuh layaknya pejabat definitif. Terdapat batasan-batasan hukum yang sangat ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
Pejabat Plt TIDAK DIPERBOLEHKAN melakukan hal-hal strategis berikut:
Mengubah Alokasi Anggaran: Tidak berwenang mengalokasikan, memindahkan, atau mengurangi alokasi anggaran yang telah ditetapkan dalam APBD.
Mutasi Pegawai: Tidak berhak melakukan pengangkatan, pemindahan, atau pemberhentian pegawai dalam jabatan.
Keputusan Strategis Berdampak Luas: Dilarang menetapkan keputusan administratif yang mengikat perubahan status hukum organisasi secara mendasar.
Prosedur Administrasi Berakhirnya Masa Tugas Plt
Mengenai proses di balik lahirnya keputusan pergantian pejabat Plt Kadisdik, Budi menerangkan bahwa BKPSDM selalu bekerja berbasis mekanisme prosedur operasional standar (SOP).
Pelaporan Periodik: Menjelang atau saat masa tugas 3 bulan pejabat Plt berakhir, BKPSDM menyusun laporan tertulis kepada Wali Kota.
Arahan Pimpinan: Wali Kota selaku PPK menerima laporan dan mengkaji berbagai pertimbangan strategis maupun teknis.
Penerbitan Keputusan: Berdasarkan arahan dan pertimbangan PPK, diterbitkan Surat Penugasan Plt baru atau perpanjangan pejabat sebelumnya.
“Kami menjalankan mekanisme administrasi murni. Ketika masa tugas tiga bulan selesai, kami laporkan kepada pimpinan. Selanjutnya, pimpinan memberikan arahan dan keputusan mengenai siapa yang ditunjuk,” kata Budi.
Mengenai alasan spesifik mengapa Pj Wali Kota memilih pejabat internal dari level Kepala Bidang alih-alih menunjuk pejabat Eselon II dari Dinas/Badan lain, Budi menyarankan agar pertimbangan subjektif tersebut dikonfirmasi langsung kepada Wali Kota Cirebon.
“Pertimbangan mendalam tentu ada pada pimpinan. Paling tepat hal tersebut dikonfirmasi langsung kepada PPK karena beliau yang memiliki diskresi penuh dalam menentukan figur pejabat pelaksana tugas,” tuturnya.
Menjaga Stabilitas Pelayanan Pendidikan di Kota Cirebon
Dinamika perbedaan pandangan antara pengamat kebijakan publik dan pihak BKPSDM Kota Cirebon ini menunjukkan betapa pentingnya prinsip keterbukaan dan tata kelola birokrasi yang sehat. Di satu sisi, pengkritik mengingatkan pentingnya menjaga tata urutan eselon dan hirarki agar tata kelola birokrasi tidak kehilangan harmonisasi. Di sisi lain, pemerintah daerah menegaskan fleksibilitas aturan demi menjaga keberlanjutan roda organisasi.
Masyarakat kini berharap agar polemik administrasi kepegawaian ini tidak mengganggu fokus utama Dinas Pendidikan Kota Cirebon, yaitu memberikan pelayanan pendidikan yang berkualitas, akuntabel, serta transparan bagi seluruh warga Kota Cirebon. (its)
















