INDRAMAYU – DPRD Kabupaten Indramayu menilai penataan perangkat daerah yang dilakukan pemerintah daerah sejauh ini belum memberikan dampak signifikan terhadap efisiensi anggaran.
Dewan meminta pemerintah daerah melakukan kajian lebih komprehensif untuk mengukur sejauh mana perubahan struktur organisasi perangkat daerah mampu menekan belanja, meningkatkan kinerja aparatur, serta memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat pembahasan fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang digelar Panitia Khusus (Pansus) 7 DPRD Kabupaten Indramayu, Kamis (13/8/2026).
Rapat tersebut menjadi tindak lanjut atas surat Bupati Indramayu tertanggal 6 Agustus 2026 Nomor 100.3.2/2405/Huk mengenai permohonan penjadwalan persetujuan bersama.
Dalam pembahasan tersebut, Pansus 7 menjalankan fungsi penyusunan regulasi terkait penataan dan pembentukan perangkat daerah, kelembagaan, tipologi, hingga penyesuaian struktur organisasi perangkat daerah.
Anggota Pansus 7 DPRD Indramayu, Bisma Panji Dhewantara, mengatakan perubahan struktur perangkat daerah yang dilakukan saat ini lebih terlihat sebagai rekonstruksi organisasi dibandingkan langkah yang secara nyata menghasilkan efisiensi anggaran.
Menurutnya, perubahan kelembagaan seharusnya tidak berhenti pada aspek administratif. Pemerintah perlu menunjukkan dampak nyata terhadap belanja daerah setelah penataan dilakukan.
“Diperlukan kajian yang lebih komprehensif mengenai dampak penataan tersebut terhadap belanja daerah, sehingga perubahan struktur organisasi benar-benar dapat memberikan manfaat terhadap efektivitas, efisiensi, dan kualitas pelayanan publik,” ujar Bisma.
DPRD Soroti Jabatan Kepala OPD yang Masih Diisi Plt
Selain persoalan efisiensi anggaran, Pansus 7 turut menyoroti masih adanya jabatan pimpinan tinggi pratama, terutama kepala perangkat daerah, yang berulang kali diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).
Bisma meminta pemerintah daerah lebih serius melakukan pemetaan dan pencarian talenta aparatur yang memiliki kompetensi, integritas, serta kapasitas untuk menduduki jabatan secara definitif.
Menurut dia, kekosongan jabatan yang berlangsung terlalu lama dapat memengaruhi kesinambungan dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
“Kondisi kekosongan jabatan yang berlangsung berulang kali perlu segera mendapatkan solusi agar kesinambungan dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dapat terjamin,” katanya.
Pemisahan BKAD dan Bapenda Harus Berdampak pada PAD
Pansus 7 juga memberikan perhatian terhadap pemisahan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Penataan tersebut diharapkan tidak hanya menghasilkan perubahan struktur organisasi, tetapi juga mampu memperkuat pengelolaan pendapatan daerah.
Dengan adanya perangkat daerah yang secara khusus menangani sektor pendapatan, DPRD berharap target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat dicapai lebih optimal melalui intensifikasi, ekstensifikasi, dan pengelolaan sumber-sumber pendapatan yang lebih baik.
“Kami berharap perubahan kelembagaan tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar memberikan peningkatan terhadap kinerja dan pencapaian target pendapatan daerah,” kata Bisma.
Keberadaan UPT Diminta Dievaluasi
Persoalan lain yang menjadi perhatian Pansus 7 adalah keberadaan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada sejumlah perangkat daerah yang memiliki jumlah personel relatif sedikit.
Kondisi tersebut dinilai perlu dievaluasi melalui skoring, pemetaan, dan penilaian secara menyeluruh.
Evaluasi diperlukan untuk mengetahui kebutuhan personel, beban kerja, efektivitas pelaksanaan tugas, serta relevansi keberadaan masing-masing UPT.
DPRD ingin memastikan keberadaan UPT benar-benar memenuhi prinsip efektivitas dan efisiensi. Jika tidak, penataan lebih lanjut perlu dilakukan, termasuk pada perangkat daerah seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Pansus juga menyoroti pengelolaan sumber daya manusia pada Dinas Lingkungan Hidup (LH), khususnya tenaga yang pembiayaannya bersumber dari APBD.
Penempatan tenaga tersebut dinilai perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan skala prioritas pelayanan masyarakat.
Bisma mencontohkan kegiatan pembersihan kawasan hutan atau area tertentu yang perlu dibandingkan dengan kebutuhan penanganan sampah dan kebersihan di wilayah permukiman serta fasilitas umum.
Menurutnya, penataan personel harus mempertimbangkan kebutuhan masyarakat tanpa mengesampingkan tujuan pelestarian lingkungan.
Raperda Perangkat Daerah Masih Perlu Disempurnakan
Anggota Pansus 7 lainnya, Dalam SH Kn, mengatakan sejumlah ketentuan dalam Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah masih membutuhkan penyelarasan.
Salah satunya berkaitan dengan Pasal 16 yang merupakan hasil pembahasan Pansus 7 sebelumnya. Namun, substansi pasal tersebut masih perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan serta ketentuan peralihan.
“Bagian Hukum diminta untuk melakukan penyesuaian dan penyempurnaan terhadap draf rancangan peraturan daerah agar seluruh hasil pembahasan dan fasilitasi dapat terakomodasi secara tepat,” jelasnya.
Ketua Pansus 7 DPRD Kabupaten Indramayu, Lina Hilmia, menegaskan penataan perangkat daerah harus memiliki tujuan yang lebih luas daripada sekadar memenuhi aspek kelembagaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, struktur organisasi yang dibentuk harus mampu mendorong efisiensi anggaran sekaligus meningkatkan kinerja pemerintahan.
Pansus 7 pun meminta penjelasan lebih konkret mengenai potensi efisiensi yang dapat dihasilkan dari penataan kelembagaan, termasuk kemungkinan pengurangan belanja pegawai.
Kajian mengenai dampak efisiensi tersebut dinilai penting untuk menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
“Regulasi yang nantinya ditetapkan diharapkan mampu menghasilkan struktur organisasi yang lebih efektif dan proporsional, mengoptimalkan kinerja aparatur, meningkatkan efisiensi anggaran, serta pada akhirnya memberikan dampak terhadap peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Indramayu,” pungkas Lina. (tar)













