Dispora Kota Cirebon Target PAD Rp100 Juta dari Sarpras Olahraga

Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Cirebon targetkan PAD sebesar Rp100 juta dari sarana olahraga

CIREBON – Pemerintah Kota Cirebon terus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sisa waktu tahun 2026. Salah satu perangkat daerah yang turut diberi tanggung jawab menghimpun PAD adalah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).

Dispora Kota Cirebon mengampu PAD dari sektor retribusi pemanfaatan sarana dan prasarana olahraga milik pemerintah daerah. Sedikitnya terdapat empat fasilitas olahraga yang menjadi sumber retribusi tersebut.

Keempatnya yakni Stadion Utama Bima, Sporthall Bima, Kolam Renang Catherine Surya, serta lapangan tenis. Pengelolaan retribusi fasilitas tersebut berada di bawah UPT Pembibitan dan Pembinaan Olahraga Dispora Kota Cirebon.

Kasubbag TU UPT Pembibitan dan Pembinaan Olahraga, Iffatunnisa Ryanti, mengatakan pemungutan retribusi tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Perda tersebut mulai diterapkan pada 2025. Dengan demikian, tahun 2026 menjadi tahun kedua bagi Dispora Kota Cirebon dalam mengampu PAD dari sektor retribusi sarana dan prasarana olahraga.

“Tahun ini tahun kedua kami mengampu PAD dari sektor retribusi sarpras olahraga ini,” ujar Iffa kepada Rakyat Cirebon, Senin (28/9).

Iffa menjelaskan, pada 2026 Dispora ditargetkan menyumbang PAD sebesar Rp100 juta dari sektor tersebut. Hingga Agustus 2026, realisasi penerimaan telah mencapai sekitar Rp78 juta.

Capaian tersebut lebih tinggi dibandingkan target tahunan pada 2025. Saat itu, Dispora ditargetkan mengumpulkan Rp75 juta dan berhasil merealisasikan Rp68.530.000 atau sekitar 91,4 persen.

“Target PAD per tahun Rp100 juta. Per Agustus sudah Rp78 juta. Tahun kemarin 2025 target kita hanya Rp75 juta, tapi finish di realisasi Rp68.530.000, atau 91,4 persen,” jelasnya.

Tarif Sewa Mengacu Perda

Terkait tarif pemanfaatan fasilitas olahraga, Iffa menyebut seluruhnya telah ditetapkan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang PDRD.

Secara umum, terdapat dua kategori pemanfaatan, yakni untuk latihan dan event. Untuk kegiatan latihan, masing-masing fasilitas memiliki tarif yang berbeda.

“Untuk sewa latihan, di perda ini hitungan ada per minggu dan per bulan. Yang per bulan ini untuk kolam renang. Jadi belum ada yang per kedatangan,” katanya.

Untuk Stadion Utama Bima, tarif pemanfaatan ditetapkan sebesar Rp500 ribu per minggu dengan intensitas dua kali latihan.

Sementara Sporthall Bima memiliki tarif berdasarkan waktu penggunaan. Untuk dua kali penggunaan dalam satu minggu, tarifnya Rp200 ribu per minggu untuk pukul 07.00-14.00 WIB.

Kemudian tarif Rp300 ribu per minggu berlaku untuk penggunaan pukul 14.00-17.00 WIB. Sedangkan penggunaan pukul 17.00-21.00 WIB dikenakan tarif Rp350 ribu per minggu.

Untuk Kolam Renang Catherine Surya, tarif ditetapkan berdasarkan klub dan berlaku bulanan. Dengan jadwal dua kali penggunaan dalam sepekan dan durasi dua jam, tarif yang dikenakan sebesar Rp500 ribu per bulan.

Adapun jam operasional kolam renang untuk pemanfaatan tersebut berlangsung mulai pukul 05.00 hingga 17.00 WIB.

Sementara itu, Lapangan Tenis memiliki empat lapangan yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Tarifnya sebesar Rp200 ribu per minggu untuk penggunaan pukul 08.00-13.00 WIB dan Rp350 ribu per minggu untuk penggunaan pukul 13.00-16.00 WIB, masing-masing dengan dua kali penggunaan.

Iffa mengatakan, besaran tarif tersebut relatif terjangkau jika dibandingkan dengan fasilitas olahraga milik swasta. Namun, Dispora tetap berpedoman pada ketentuan tarif yang telah ditetapkan dalam perda.

“Angka tarif tersebut memang relatif murah jika dibandingkan dengan fasilitas olahraga swasta, tapi kita merujuk sesuai dengan perda,” ungkapnya.

Pembayaran Gunakan QRIS

Kepala Dispora Kota Cirebon Andi Wibowo menambahkan, pihaknya juga menerapkan sistem pembayaran secara non tunai untuk pemanfaatan sarana dan prasarana olahraga milik Pemkot Cirebon.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh penerimaan retribusi tercatat dan langsung masuk ke kas daerah.

“Kita ingin semua langsung masuk kas daerah. Jadi kita buka pembayaran non tunai dengan sistem QRIS,” ujar Andi.

Dengan realisasi yang telah mencapai Rp78 juta hingga Agustus, Dispora masih memiliki waktu untuk mengejar target PAD sebesar Rp100 juta hingga akhir 2026. (sep)