Miris! PMI Asal Cirebon Terlantar di Mesir, Sakit Tetap Dipaksa Kerja dan Ingin Pulang

PMI Cirebon terlantar di Mesir, keluarga minta segera dipulangkan

CIREBON – Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa/Kecamatan Pasaleman, Kabupaten Cirebon, Nunung Yulianti (41), diduga menjadi korban penempatan pekerja migran secara ilegal di Mesir.

Kondisi kesehatan Nunung kini memprihatinkan. Ia mengeluhkan sakit pada bagian tulang ekor, tangan kebas hingga kaki yang mengalami pembengkakan. Meski dalam kondisi sakit, Nunung disebut masih harus bekerja dan tidak mendapatkan waktu libur.

Persoalan tersebut mendapat perhatian DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon. Keluarga Nunung mendatangi kantor DPC PDI Perjuangan untuk meminta bantuan agar Nunung dapat segera dipulangkan ke Indonesia.

Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon, Mae Azhar ST, mengatakan pihaknya akan mendorong Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon untuk segera mengambil langkah membantu proses pemulangan Nunung.

Selain itu, pihaknya juga mendorong aparat kepolisian menindaklanjuti dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus tersebut.

“Yang kedua, juga mendorong aparat kepolisian untuk segera mengambil tindakan tegas karena kalau hasil kajian dari teman-teman PDI Perjuangan, ini sebagai TPPO,” kata Azhar.

Menurut Azhar, dugaan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut karena keberangkatan Nunung ke Mesir diduga dilakukan melalui jalur yang tidak resmi. Ia menilai persoalan PMI asal Kabupaten Cirebon yang diberangkatkan secara ilegal bukan merupakan persoalan baru.

Sekitar tiga bulan sebelumnya, kata Azhar, dirinya bersama PDI Perjuangan juga membantu memulangkan seorang warga Kabupaten Cirebon yang mengalami persoalan saat bekerja di luar negeri.

“Yang saya lihat ini bukan satu-dua, tapi banyak persoalan warga Kabupaten Cirebon yang bekerja di luar negeri, terutama yang secara ilegal. Banyak juga persoalan penyekapan di sana,” ujarnya.

Azhar berharap kasus yang dialami Nunung menjadi yang terakhir dan tidak kembali terjadi terhadap warga Kabupaten Cirebon yang hendak bekerja ke luar negeri.

Berdasarkan komunikasi dengan Nunung, Azhar menyebut kondisi fisik korban cukup memprihatinkan. Bahkan, Nunung disebut menangis karena ingin segera kembali ke Indonesia.

“Beliau sampai menangis ingin segera pulang karena setiap kali disuruh kerja mengalami sakit. Ketika berdiri juga sakit. Sedangkan kerja di sana tenaganya diporsir, istirahat juga kurang, upah juga tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan,” katanya.

Ditawari Gaji Tinggi

Azhar menjelaskan, berdasarkan keterangan keluarga, Nunung sebelumnya mendapat tawaran bekerja di luar negeri dari seseorang yang disebut berasal dari Sukabumi dan memiliki suami warga Cirebon.

Perkenalan tersebut bermula ketika Nunung bertemu dengan perempuan tersebut di dalam bus. Keduanya kemudian bertukar nomor telepon. Setelah itu, Nunung ditawari pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming upah tinggi.

Nunung akhirnya berangkat ke Mesir pada 22 Mei 2026.

“Kalau tadi pengakuan dari Ibu Nunung, yang mengiming-imingi itu orang Sukabumi, kebetulan punya suami orang Cirebon. Ketemu di mobil bus, tukar-tukaran nomor handphone, kemudian diiming-imingi kerja ke luar negeri dengan upah yang sangat besar,” ujar Azhar.

Dugaan keberangkatan secara ilegal tersebut masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen. Azhar meminta keluarga mencari paspor Nunung untuk mengetahui status visa yang digunakan saat berangkat ke Mesir.

“Entah nanti komunikasi dengan yang bersangkutan, Ibu Nunung, biar kita bisa mengecek visanya apakah memang visa kerja atau wisata,” katanya.

Dari komunikasi yang dilakukan dengan Nunung, Azhar mengatakan belum menemukan informasi mengenai dugaan kekerasan fisik terhadap korban. Namun, ia menyebut beban kerja yang diberikan kepada Nunung cukup berat.

Nunung disebut harus mengangkut kardus berisi air dari lantai bawah ke lantai tiga. Kondisi tersebut dinilai semakin berat karena kesehatan Nunung terus menurun.

“Kalau indikasi kekerasan tadi yang saya sempat komunikasi dengan Ibu Nunung enggak ada. Cuma memang kerjanya kerja berat. Dia disuruh ngangkut kardus yang berisi air dari bawah ke atas, ke lantai tiga,” ujarnya.

Keluarga Nunung juga menyebut korban hanya mendapatkan makanan satu kali sehari selama bekerja. Kondisi tersebut membuat kesehatan Nunung kerap menurun.

Azhar menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut. Jika diperlukan, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon akan membuat laporan kepada kepolisian agar dugaan pemberangkatan ilegal dan persoalan yang dialami Nunung dapat ditindaklanjuti.

Ia juga meminta masyarakat lebih berhati-hati terhadap tawaran bekerja di luar negeri dengan iming-iming penghasilan tinggi.

“Jangan mau diiming-imingi dengan upah tinggi. Karena awalnya Ibu Nunung diiming-imingi dengan gaji tinggi di luar negeri, akhirnya seperti ini,” katanya.

Keluarga Tak Tahu Keberangkatan Ilegal

Adik ipar Nunung, Dihri, mengatakan keluarga sejak awal tidak mengetahui bahwa keberangkatan Nunung ke Mesir diduga dilakukan secara ilegal.

Keluarga justru mengetahui Nunung berangkat untuk bekerja melalui proses yang dianggap resmi. Sebelum berangkat, Nunung disebut hanya datang meminta tanda tangan persetujuan keluarga dan membawa paspor.

“Sejak awal kami enggak tahu bahwa itu ilegal. Tahunya dia resmi,” kata Dihri.

Dihri mengatakan keluarga juga tidak pernah bertemu langsung dengan pihak yang menawarkan pekerjaan kepada Nunung. Informasi mengenai keberangkatan tersebut baru diketahui keluarga setelah Nunung berada di bandara.

Nunung berangkat ke Mesir pada 22 Mei 2026 dan diantar oleh suaminya.

Menurut Dihri, persoalan mulai diketahui keluarga setelah Nunung menghubungi mereka dan mengeluhkan kondisi kesehatannya. Keluhan tersebut muncul sekitar dua minggu setelah keberangkatan.

“Sakit tulang ekor. Ngontak sekitar dua mingguan setelah pemberangkatan,” ujarnya.

Dihri mengatakan Nunung memang memiliki riwayat cedera pada bagian tulang ekor karena sebelumnya pernah jatuh. Kondisi tersebut kemudian kambuh setelah bekerja di Mesir.

Selain masalah kesehatan, keluarga juga mengetahui adanya persoalan terkait upah.

Menurut Dihri, Nunung sebelumnya dijanjikan memperoleh gaji sekitar 3.500 dolar. Namun, upah yang diterima disebut hanya sekitar 300 dolar.

“Kalau gaji memang enggak sesuai dari apa yang dijanjikan pihak sponsor,” katanya.

Dihri berharap pemerintah segera membantu memulangkan Nunung karena kondisi kesehatannya terus menurun.

“Harapan keluarga mungkin secepatnya bisa dipulangkan. Karena dia sudah sakit-sakitan terus,” ujarnya.

Keluarga juga menyebut Nunung masih harus bekerja meski kondisi fisiknya tidak memungkinkan. Ia disebut tidak mendapatkan waktu libur maupun pengobatan yang memadai.

“Tangan kebal, sama kaki juga pada bengkak. Kalau bangun tidur dia sakit,” kata Dihri.

Menurut keluarga, persoalan semakin rumit karena pihak majikan disebut meminta penggantian biaya apabila Nunung ingin pulang ke Indonesia. Namun, keluarga mengaku belum mengetahui secara pasti jumlah biaya yang diminta.

Nama Nunung Tak Tercatat di SiskoPMI

Sementara itu, Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti informasi mengenai kondisi Nunung setelah persoalan tersebut diberitakan media.

Disnaker kemudian melakukan penelusuran dengan melibatkan pemerintah desa dan keluarga. Dari proses tersebut, keluarga Nunung akhirnya menyampaikan pengaduan resmi kepada Disnaker Kabupaten Cirebon.

Novi mengatakan hasil pengecekan menunjukkan nama Nunung tidak tercatat dalam Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SiskoPMI).

Data mengenai paspor maupun proses keberangkatannya sebagai pekerja migran juga tidak ditemukan dalam sistem tersebut.

“Kami tetap melakukan fasilitasi dan koordinasi. Prinsipnya, ketika ada warga Kabupaten Cirebon yang menghadapi persoalan di luar negeri, tentu kami berupaya membantu sesuai dengan kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah,” ujar Novi.

Tidak ditemukannya data Nunung dalam SiskoPMI menjadi salah satu hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut terkait dugaan keberangkatan yang tidak melalui mekanisme resmi penempatan PMI.

Disnaker Kabupaten Cirebon juga telah menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri.

Koordinasi dilakukan dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, BP3MI Jawa Barat, Disnaker Jawa Barat serta aparat kepolisian.

Menurut Novi, koordinasi tersebut dilakukan agar pemerintah pusat dan perwakilan Indonesia di luar negeri dapat membantu menelusuri keberadaan Nunung sekaligus memastikan kondisi korban.

Namun, proses penelusuran masih menghadapi kendala. Pemerintah belum mengetahui secara pasti alamat tempat Nunung bekerja.

“Kemlu nantinya akan berkoordinasi dengan KBRI setempat. Persoalannya, kami belum mengetahui secara jelas Nunung bekerja di rumah siapa dan berada di alamat mana. Karena itu, proses penelusuran tentu membutuhkan waktu,” katanya.

Novi menegaskan status keberangkatan yang diduga tidak resmi tidak menjadi alasan pemerintah untuk mengabaikan persoalan yang dialami Nunung.

Menurutnya, pemerintah tetap melakukan fasilitasi dan koordinasi dengan lembaga yang memiliki kewenangan memberikan perlindungan kepada warga negara Indonesia di luar negeri.

Kasus Nunung juga menjadi peringatan bagi masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri. Novi meminta calon PMI tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan dengan upah tinggi tanpa memastikan legalitas proses penempatannya.

“Kami mengimbau masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri untuk terlebih dahulu berkoordinasi dengan pemerintah desa atau Disnaker. Pastikan perusahaan maupun P3MI yang memberangkatkan benar-benar resmi,” tegasnya. (zen)