Fasum-Fasos Taman Tukmudal Indah Belum Diserahkan, Pemkab Cirebon Masih Menunggu Pengembang

Hingga saat ini Fasos - Fasum Permumahan Taman Tuk Mudal Indah belum juga diserahkan ke Pemkab Cirebon

CIREBON – Persoalan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) di Perumahan Taman Tuk Mudal Indah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, hingga kini belum juga tuntas.

Meski perumahan tersebut telah berdiri sekitar 30 tahun, fasum-fasos di kawasan itu disebut belum diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon.

Kondisi tersebut menjadi sorotan karena keberadaan fasum-fasos berkaitan langsung dengan kepentingan penghuni. Setelah diserahkan, fasilitas tersebut dapat menjadi aset pemerintah daerah sehingga penanganannya dapat masuk dalam kewenangan Pemkab Cirebon.

Namun, Pemkab Cirebon mengaku belum dapat berbuat banyak sebelum proses penyerahan dilakukan oleh pihak pengembang.

Bupati Cirebon, Drs. Imron MAg, mengatakan pemerintah daerah pada prinsipnya masih menunggu penyerahan fasum-fasos dari pengembang.

“Kalau menyangkut perumahan, sifatnya menunggu. Karena aset tersebut statusnya masih milik perorangan atau perusahaan,” kata Imron, Rabu (12/8/2026).

Kang Imron, sapaan akrabnya, menegaskan pemerintah daerah baru dapat memproses dan menangani fasilitas tersebut setelah resmi diserahkan.

“Kalau sudah diserahkan, baru kami proses. Fasum-fasosnya menjadi milik negara. Setelah jadi milik negara, barulah kami bisa membantu perumahan-perumahan yang telah dilimpahkan kepada kami,” ujarnya.

Menurut Imron, Pemkab Cirebon tidak dapat melakukan intervensi terhadap aset yang masih berstatus milik pengembang. Pemerintah daerah hanya dapat mengingatkan dan mengimbau agar pengembang segera menyerahkan fasum-fasos tersebut.

“Kalau pengembangnya sendiri yang menyerahkan fasum-fasosnya ke pemerintah, kami terima,” katanya.

Warga Diminta Perjuangkan Hak

Saat ditanya mengenai kemungkinan tindakan tegas terhadap pengembang, Imron justru meminta penghuni perumahan lebih aktif memperjuangkan hak mereka.

Menurutnya, masyarakat yang membeli rumah perlu memahami hak atas fasilitas lingkungan yang seharusnya tersedia di kawasan perumahan.

“Di sana itu harus dari penghuninya. Penghuninya yang harus peka terhadap hak-hak mereka sebagai penghuni perumahan tersebut,” ujarnya.

Imron mengatakan warga dapat menyampaikan permintaan kepada pihak perusahaan agar fasum-fasos segera diserahkan kepada pemerintah daerah.

“Penghuninya kepada pihak perusahaan, atau masyarakat yang membeli perumahan tersebut harus tahu dan mengajukan permintaan kepada pihak perusahaan untuk segera diserahkan,” katanya.

Persoalan ini menjadi semakin penting mengingat usia Perumahan Taman Tuk Mudal Indah telah mencapai sekitar tiga dekade. Artinya, penantian terkait status fasum-fasos bukan lagi persoalan baru.

Meski demikian, Pemkab Cirebon masih memilih menunggu proses penyerahan dari pihak pengembang.

“Yang ada kalau kita sifatnya menunggu. Paling kita mengingatkan, beda halnya kalau itu sudah milik pihak kita,” tuturnya.

Dengan demikian, penyelesaian persoalan fasum-fasos Taman Tuk Mudal Indah masih bergantung pada proses penyerahan dari pihak pengembang. Sementara Pemkab Cirebon menyatakan belum dapat bertindak lebih jauh selama aset tersebut belum menjadi kewenangan pemerintah daerah. (zen)