CIREBON – Kehadiran PT Longrich Indonesia di wilayah Cirebon Timur dinilai dapat menjadi salah satu pemicu tumbuhnya investasi baru sekaligus membuka peluang kerja bagi masyarakat di sekitar kawasan tersebut.
Masuknya perusahaan tersebut dinilai bukan hanya berkaitan dengan aktivitas bisnis, tetapi juga berpotensi memberikan dampak berantai terhadap perekonomian lokal apabila mampu melibatkan masyarakat dan pelaku usaha di daerah.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) Cirebon, Diky Dikrurohman S.H., M.Kn., mengatakan keberadaan investasi perlu dilihat dari dampaknya terhadap masyarakat, pemerintah daerah, dan lingkungan.
Menurut Diky, investasi yang masuk ke suatu daerah idealnya memberikan multiplier effect. Artinya, manfaat investasi tidak berhenti pada perusahaan, tetapi ikut menggerakkan sektor lain di sekitarnya.
“Masuknya PT Longrich Indonesia menjadi bagian dari dinamika investasi di Cirebon Timur. Jika dikelola secara baik dan melibatkan masyarakat sekitar, keberadaan perusahaan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus membuka lapangan kerja baru,” ujarnya.
Ia menjelaskan, meningkatnya aktivitas ekonomi akibat investasi juga berpotensi memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai sumber penerimaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, menurutnya, besarnya investasi maupun jumlah tenaga kerja yang terserap bukan satu-satunya ukuran keberhasilan.
Dampak terhadap UMKM, peningkatan aktivitas ekonomi lokal, kualitas hidup masyarakat, hingga keberlanjutan lingkungan juga perlu menjadi perhatian.
“Yang paling penting adalah bagaimana investasi tersebut memberikan multiplier effect. Masyarakat sekitar memperoleh kesempatan kerja, pelaku UMKM ikut tumbuh, dan pemerintah daerah mendapatkan manfaat dari meningkatnya aktivitas ekonomi,” katanya.
Investasi Harus Sejalan dengan Perlindungan Lingkungan
Diky menegaskan, pertumbuhan investasi di Cirebon Timur harus ditempatkan dalam kerangka pembangunan berkelanjutan.
Pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja memang penting, tetapi pembangunan tidak semestinya hanya mengejar keuntungan ekonomi.
“Pembangunan memang harus mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan pekerjaan. Namun, pembangunan tidak boleh hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi. Harus ada keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan perlindungan lingkungan hidup,” tegasnya.
Dalam perspektif hukum lingkungan, kata Diky, perlindungan lingkungan bukan penghambat investasi. Sebaliknya, aspek lingkungan menjadi salah satu faktor penting agar investasi dapat berlangsung dalam jangka panjang.
“Investasi yang baik adalah investasi yang mampu memberikan nilai tambah bagi daerah tanpa mengorbankan lingkungan dan kepentingan masyarakat,” jelasnya.
Ia menilai setiap kegiatan usaha perlu memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan, mencegah pencemaran serta kerusakan lingkungan, dan memenuhi kewajiban hukum yang berlaku.
Menurut Diky, prinsip pembangunan berkelanjutan juga berkaitan dengan kepentingan generasi mendatang.
Jangan sampai pembangunan yang memberikan keuntungan dalam jangka pendek justru menimbulkan persoalan lingkungan yang harus ditanggung masyarakat pada masa depan.
“Jangan sampai kita membangun untuk kepentingan hari ini, tetapi meninggalkan persoalan lingkungan bagi generasi mendatang. Manfaat ekonomi harus dapat dirasakan sekarang, sementara fungsi lingkungan tetap terjaga untuk generasi berikutnya,” katanya.
Baca Juga: CSR PT Longrich Indonesia Bantu Renovasi Tiga Ruang Kelas MI Islamiyah Cirebon
Pemerintah Diminta Pastikan Kepastian Hukum
Di sisi lain, pemerintah daerah dinilai memiliki peran penting dalam memastikan kegiatan investasi berjalan sesuai aturan.
Mulai dari kesesuaian tata ruang, ketentuan lingkungan hidup, hingga perlindungan kepentingan masyarakat sekitar perlu menjadi bagian dari pengawasan.
“Pemerintah harus hadir sebagai regulator sekaligus pengawas. Perusahaan membutuhkan kepastian hukum, sedangkan masyarakat membutuhkan kepastian bahwa lingkungan tempat mereka hidup tetap aman dan terlindungi,” ungkap Diky.
Menurutnya, keseimbangan antara kemudahan investasi, kepastian hukum, perlindungan masyarakat, dan perlindungan lingkungan menjadi bagian penting dalam membangun iklim usaha yang sehat.
Keberadaan PT Longrich Indonesia, lanjut Diky, juga dapat menjadi momentum bagi Cirebon Timur untuk menunjukkan bahwa pertumbuhan investasi dan perlindungan lingkungan dapat berjalan secara beriringan.
“Ukuran keberhasilan investasi jangan hanya dilihat dari besarnya modal yang masuk atau jumlah tenaga kerja yang terserap. Kita juga harus melihat apakah investasi tersebut mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat, mendorong pertumbuhan UMKM, meningkatkan aktivitas ekonomi lokal, dan menjaga lingkungan,” paparnya.
Warga Lokal Diharapkan Ikut Mendapat Manfaat
Selain pemerintah dan perusahaan, masyarakat juga memiliki peran dalam menjaga iklim investasi yang kondusif.
Diky mengatakan investasi yang berjalan secara legal dan memenuhi ketentuan perlu mendapatkan kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya.
“Perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya secara sah, mematuhi peraturan perundang-undangan, memenuhi kewajibannya, serta memberikan manfaat nyata berupa lapangan pekerjaan dan aktivitas ekonomi bagi masyarakat sudah sepatutnya mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan dalam menjalankan kegiatan usahanya,” paparnya.
Ia menambahkan, apabila terdapat persoalan atau keberatan terhadap suatu perusahaan, penyelesaiannya sebaiknya ditempuh melalui mekanisme hukum, dialog, serta saluran resmi.
Langkah tersebut dinilai lebih tepat dibandingkan tindakan yang berpotensi menimbulkan keresahan atau mengganggu kegiatan usaha yang sah.
Dengan sinergi antara pemerintah daerah, aparat terkait, masyarakat, akademisi, pelaku usaha, dan perusahaan, Cirebon diharapkan mampu memberikan kepastian kepada investor mengenai iklim usaha di daerah.
“Menjaga investasi yang legal dan bertanggung jawab berarti juga menjaga lapangan pekerjaan, perekonomian masyarakat, serta masa depan pembangunan Cirebon,” tegasnya.
Sementara itu, Mahasiswa Fakultas Hukum UGJ Cirebon, Muhammad Ardaneswari, berharap keberadaan PT Longrich Indonesia dapat memberikan kesempatan kerja yang lebih luas bagi masyarakat sekitar.
“Kami berharap warga sekitar mendapatkan kesempatan bekerja sesuai kompetensinya. Kehadiran perusahaan diharapkan membuka ruang bagi masyarakat lokal untuk ikut mengambil bagian dalam perkembangan ekonomi di Cirebon Timur,” tuturnya.
Menurutnya, keterlibatan tenaga kerja lokal penting agar manfaat investasi dapat dirasakan secara lebih luas.
Tidak hanya melalui lapangan pekerjaan, tetapi juga melalui tumbuhnya berbagai usaha pendukung di sekitar kawasan perusahaan.
“Jika masyarakat sekitar ikut mendapatkan manfaat melalui kesempatan kerja dan berkembangnya usaha-usaha pendukung, keberadaan investasi akan memberikan dampak yang lebih nyata bagi perekonomian daerah,” katanya.
Kehadiran PT Longrich Indonesia pun diharapkan menjadi momentum bagi Cirebon Timur untuk semakin dikenal sebagai kawasan yang terbuka terhadap investasi.
Sinergi perusahaan, pemerintah daerah, masyarakat, dunia pendidikan, dan pelaku usaha lokal menjadi faktor penting agar investasi tidak berhenti pada aktivitas industri semata.
Dengan pengelolaan yang sesuai aturan, keterlibatan masyarakat, serta perhatian terhadap lingkungan, investasi diharapkan mampu memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang lebih luas bagi Cirebon Timur. (**)
















