
CIREBON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon bakal menertibkan bangunan liar yang berdiri di sepanjang Jalan Fatahillah, jalur penghubung Sumber-Weru, pada 5 November 2026. Pemilik bangunan yang masuk dalam sasaran penertiban pun mulai menerima surat pemberitahuan dari petugas.
Penertiban tersebut dilakukan sebagai upaya mengembalikan fungsi ruang jalan agar sesuai dengan peruntukannya. Selain itu, langkah ini juga ditujukan untuk menciptakan ketertiban umum sekaligus mencegah munculnya kembali bangunan liar di kawasan tersebut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi, mengatakan penertiban sudah melalui sejumlah tahapan persiapan. Salah satunya dengan menggelar rapat koordinasi bersama instansi terkait di Aula Satpol PP Kabupaten Cirebon.
Dalam rapat tersebut, sejumlah hal dibahas, mulai dari kesiapan teknis pelaksanaan hingga pembagian tugas masing-masing instansi yang akan terlibat dalam kegiatan penertiban.
“Rencana penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum, mengembalikan fungsi ruang jalan, serta mencegah munculnya kembali bangunan liar,” ujar Imam.
Tidak hanya melakukan koordinasi, Satpol PP Kabupaten Cirebon juga mulai turun langsung ke lokasi. Petugas mendatangi bangunan yang menjadi sasaran penertiban untuk menyampaikan surat pemberitahuan sekaligus memberikan sosialisasi kepada pemiliknya.
Langkah tersebut dilakukan agar masyarakat yang terdampak mengetahui rencana pemerintah daerah, termasuk jadwal dan tahapan penertiban yang akan dilaksanakan.
“Dengan adanya pemberitahuan dan sosialisasi, pemilik bangunan diharapkan mengetahui rencana penertiban serta tahapan yang akan dilakukan pemerintah daerah,” kata Imam.
Satpol PP Siapkan Patroli Setelah Penertiban
Pemkab Cirebon tidak hanya memfokuskan perhatian pada pelaksanaan penertiban 5 November mendatang. Pengawasan setelah kegiatan juga menjadi bagian penting dari upaya penataan kawasan Jalan Fatahillah.
Satpol PP bersama instansi terkait dijadwalkan melakukan penyisiran kembali di sepanjang jalur Sumber-Weru sehari setelah penertiban dilaksanakan.
Patroli tersebut bertujuan memastikan lokasi yang sudah ditertibkan tidak kembali ditempati bangunan liar. Dengan demikian, hasil penataan diharapkan bisa dipertahankan dan tidak sekadar menjadi kegiatan penertiban sementara.
Imam menegaskan, pengawasan berkelanjutan diperlukan agar persoalan bangunan liar tidak kembali terulang. Sebab, tanpa kontrol setelah penertiban, kawasan yang sudah ditata berpotensi kembali dipenuhi bangunan yang tidak sesuai dengan peruntukan ruang jalan.
Karena itu, Satpol PP akan melanjutkan pengawasan bersama instansi terkait setelah seluruh tahapan penertiban selesai.
Melalui langkah tersebut, Pemkab Cirebon berharap kawasan Jalan Fatahillah yang menghubungkan Kecamatan Sumber dan Weru dapat lebih tertata. Fungsi ruang jalan juga diharapkan tetap terjaga sesuai ketentuan sehingga tidak kembali dimanfaatkan untuk mendirikan bangunan liar.
Rencana penertiban ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum dan menata kawasan jalan agar pemanfaatannya sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan. (zen)















