CIREBON – DPRD Kabupaten Cirebon menggelar rapat kerja gabungan Komisi I, II, III, dan IV bersama Dinas Pendidikan (Disdik) serta Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Cirebon, Selasa (13/10/2026). Rapat tersebut menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan pendidikan, mulai dari efektivitas anggaran, peningkatan kompetensi guru, kondisi fasilitas sekolah, hingga penanganan anak tidak sekolah (ATS).
Dalam rapat itu, DPRD menekankan bahwa besarnya anggaran pendidikan harus sejalan dengan peningkatan mutu pembelajaran dan hasil pendidikan yang dapat diukur. Sejumlah persoalan mendasar dinilai perlu mendapat perhatian serius agar kebijakan yang dijalankan pemerintah daerah benar-benar memberikan dampak bagi peserta didik.
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Dr Sophi Zulfia SH MH, menyoroti komposisi anggaran Dinas Pendidikan yang sebagian besar dialokasikan untuk belanja gaji. Menurutnya, kebutuhan peningkatan kualitas tenaga pendidik, pengembangan sumber daya manusia (SDM), serta perbaikan sarana dan prasarana sekolah juga harus menjadi pertimbangan penting dalam penyusunan anggaran.
“Porsi anggaran di Dinas Pendidikan ini lebih besar untuk gaji. Ini yang perlu kita pikirkan bersama,” ujarnya.
Sophi menilai, evaluasi terhadap penggunaan anggaran perlu dilakukan secara berkala untuk memastikan setiap program pendidikan memberikan manfaat yang optimal. Pemerintah daerah, kata dia, perlu melihat kembali efektivitas program yang selama ini berjalan, sekaligus merumuskan langkah pembenahan berdasarkan persoalan nyata di lapangan.
DPRD Soroti Peringkat IPM Kabupaten Cirebon
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam rapat gabungan tersebut adalah posisi Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Cirebon. Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat, IPM Kabupaten Cirebon berada di peringkat ke-18 dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat.
Posisi tersebut dinilai perlu menjadi bahan evaluasi bersama, khususnya dalam merumuskan kebijakan peningkatan kualitas pendidikan. Menurut Sophi, pemerintah daerah tidak cukup hanya mempertahankan program yang sama dari tahun ke tahun tanpa mengukur efektivitas dan hasil pelaksanaannya.
Ia meminta Dinas Pendidikan menyampaikan data secara terbuka, termasuk persoalan yang dihadapi dan langkah konkret yang akan ditempuh untuk memperbaiki kondisi pendidikan di Kabupaten Cirebon.
“Saya meminta kepada Dinas Pendidikan menyampaikan data yang terbuka, persoalan yang sebenarnya, serta langkah perbaikan yang terukur,” tegasnya.
Sophi menambahkan, DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan anggaran daerah digunakan secara efektif dan memberikan manfaat bagi siswa, guru, maupun satuan pendidikan. Karena itu, perencanaan dan pelaksanaan program harus disertai indikator keberhasilan yang jelas.
Menurutnya, keberhasilan pendidikan juga tidak semata-mata diukur dari kemampuan akademik peserta didik. Pembentukan karakter, penguatan nilai-nilai budaya, dan pemahaman terhadap identitas daerah merupakan bagian penting yang perlu mendapat perhatian.
Ia mendorong Dinas Pendidikan memperkuat kompetensi guru melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan. Guru diharapkan mampu mengembangkan metode pembelajaran yang relevan dengan kebutuhan peserta didik dan perkembangan zaman.
Selain peningkatan kualitas pembelajaran, Sophi menilai pendidikan sejarah, adat istiadat, serta budaya Cirebon perlu diperkuat. Langkah tersebut penting agar generasi muda tetap mengenal dan menghargai identitas daerah di tengah perkembangan teknologi dan perubahan sosial.
Dinas Pendidikan juga didorong mengoptimalkan publikasi sekolah negeri melalui media sosial dan berbagai saluran komunikasi. Informasi mengenai program unggulan, prestasi siswa, serta kualitas layanan pendidikan perlu disampaikan secara terbuka untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Kompetensi Guru dan Keberlanjutan Pendidikan Jadi Perhatian
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, HR Hasan Basori SE MSi, menegaskan bahwa peningkatan mutu pendidikan tidak cukup dilakukan melalui pembangunan gedung atau perbaikan fasilitas sekolah. Kualitas pembelajaran juga sangat ditentukan oleh integritas, profesionalisme, dan kompetensi tenaga pendidik.
Kang Hasan, sapaan akrabnya, menilai peningkatan kapasitas guru harus menjadi agenda berkelanjutan. Tenaga pendidik perlu dibekali kemampuan untuk menyesuaikan metode pembelajaran dengan karakteristik dan kebutuhan siswa.
Menurutnya, sekolah membutuhkan dukungan yang menyeluruh agar mampu menciptakan lingkungan belajar yang berkualitas. Perbaikan infrastruktur perlu berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia yang terlibat dalam proses pendidikan.
Hasan juga menyoroti pentingnya memastikan keberlanjutan pendidikan siswa, mulai dari jenjang sekolah dasar (SD) ke sekolah menengah pertama (SMP), hingga dari SMP ke sekolah menengah atas (SMA).
Pendataan lulusan dan siswa yang melanjutkan pendidikan harus dilakukan secara cermat. Dengan data yang akurat, pemerintah dapat mengidentifikasi anak yang berisiko putus sekolah maupun warga yang belum melanjutkan pendidikan, kemudian menyiapkan penanganan sesuai kebutuhan mereka.
Selain itu, ia mendorong agar penyelenggaraan pendidikan memiliki keterkaitan yang lebih kuat dengan kebutuhan dunia kerja. Sinergi antara pemerintah, sekolah, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya diperlukan supaya lulusan memiliki keterampilan yang relevan dengan perkembangan lapangan kerja.
“Kita terbuka hari ini, kita mencari solusi,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa rapat gabungan tidak hanya menjadi forum penyampaian kritik, tetapi juga ruang untuk mencari jalan keluar atas berbagai persoalan pendidikan di Kabupaten Cirebon.
Kerusakan Sekolah dan Sanitasi Perlu Ditangani
Persoalan sarana dan prasarana sekolah turut menjadi perhatian anggota DPRD dalam rapat tersebut. Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Dara Darmanto SIP, menyampaikan sejumlah temuan dari kegiatan reses dan kunjungan ke sekolah.
Ia menyebutkan, masih terdapat kerusakan ringan yang membutuhkan perhatian, seperti genteng dan plafon yang perlu diperbaiki serta halaman sekolah yang memerlukan pemeliharaan.
Menurut Dara, kerusakan ringan semestinya dapat segera ditangani melalui pemeliharaan rutin tanpa harus menunggu program pembangunan atau renovasi berskala besar. Penanganan lebih awal juga diperlukan untuk mencegah kerusakan berkembang menjadi persoalan yang membutuhkan biaya lebih besar.
Dara turut mengingatkan pentingnya integritas dan tanggung jawab kepala sekolah dalam menjaga fasilitas pendidikan. Pengelolaan sarana sekolah harus dilakukan dengan baik agar aset yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung kegiatan belajar mengajar.
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Ari Bahari, menyoroti efektivitas belanja pendidikan. Ia menilai alokasi anggaran yang besar perlu diikuti dengan peningkatan kualitas pembelajaran dan prestasi peserta didik.
Ari juga mengungkapkan perhatian terhadap kondisi sanitasi di sejumlah sekolah yang dinilai belum memadai. Menurutnya, fasilitas dasar seperti sanitasi yang layak merupakan bagian penting dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, dan nyaman bagi siswa maupun guru.
Selain kondisi fisik sekolah, Ari meminta penjelasan mengenai pengelolaan serta pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Ia ingin memastikan pemanfaatan dana tersebut benar-benar mendukung kebutuhan peserta didik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Disdik Jelaskan Penggunaan Dana BOS untuk Pemeliharaan
Menanggapi sorotan mengenai kondisi bangunan sekolah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, H Ronianto SPd MM, menjelaskan bahwa dana BOS dapat digunakan untuk membiayai perbaikan atau pemeliharaan ringan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, kemampuan setiap sekolah dalam melakukan pemeliharaan tidak selalu sama. Sekolah dengan jumlah peserta didik sedikit cenderung memiliki alokasi dana BOS yang lebih terbatas karena besaran dana berkaitan dengan jumlah siswa.
Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri, terutama bagi sekolah yang memiliki kebutuhan perbaikan fasilitas, tetapi tidak mempunyai dukungan anggaran yang memadai.
Ronianto menjelaskan, penggunaan dana BOS harus disesuaikan dengan ketentuan peruntukannya. Perbaikan atau pemeliharaan fasilitas tertentu dapat dilakukan menggunakan dana tersebut, sedangkan pembangunan sarana baru harus mengikuti aturan penganggaran yang berlaku.
Untuk memastikan kebutuhan sekolah dapat ditangani secara tepat, Disdik akan menelaah Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Pemeriksaan ini diperlukan untuk melihat perencanaan belanja, mengidentifikasi kebutuhan masing-masing sekolah, serta memastikan penggunaan dana sesuai ketentuan.
Dengan evaluasi tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat memperoleh gambaran lebih jelas mengenai persoalan fasilitas pendidikan yang bisa ditangani oleh sekolah secara mandiri dan kebutuhan yang memerlukan dukungan anggaran lainnya.
Sebanyak 32.002 Lulusan SD Melanjutkan ke SMP
Dalam rapat gabungan DPRD Kabupaten Cirebon, persoalan anak tidak sekolah (ATS) juga menjadi salah satu pembahasan utama. Dinas Pendidikan memaparkan data keberlanjutan pendidikan sebagai bahan evaluasi terhadap upaya pemerintah daerah mencegah anak putus sekolah.
Berdasarkan data yang disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, jumlah lulusan SD tercatat sebanyak 32.012 siswa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 32.002 siswa melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP.
Dengan demikian, terdapat 10 lulusan SD yang tercatat belum melanjutkan pendidikan ke SMP berdasarkan data tersebut.
Meski angka lulusan SD yang belum melanjutkan pendidikan dalam data itu relatif kecil, pemerintah tetap perlu memastikan penyebabnya. Pendataan dan penelusuran lebih lanjut dibutuhkan agar setiap anak memperoleh kesempatan melanjutkan pendidikan sesuai haknya.
Di sisi lain, jumlah warga yang masuk kategori anak tidak sekolah di Kabupaten Cirebon masih mencapai sekitar 17.000 orang. Ronianto menyebut jumlah tersebut telah menurun dibandingkan pendataan sebelumnya yang mencapai sekitar 25.000 orang.
Penurunan tersebut menjadi perkembangan yang perlu ditindaklanjuti dengan upaya penanganan yang lebih terarah. Meski demikian, jumlah ATS yang masih cukup besar menunjukkan bahwa persoalan akses dan keberlanjutan pendidikan belum sepenuhnya terselesaikan.
Menurut Ronianto, kelompok ATS mencakup warga berusia 6 hingga 25 tahun. Karena rentang usianya luas, penanganan persoalan ini tidak cukup hanya menyasar anak yang baru lulus SD atau SMP, tetapi juga perlu mempertimbangkan warga usia lebih dewasa yang belum mengenyam atau menyelesaikan pendidikan.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah mendorong warga yang belum memperoleh pendidikan melalui jalur formal agar dapat mengikuti pendidikan nonformal. Pelaksanaannya membutuhkan pendataan yang akurat supaya pemerintah dapat menentukan pendekatan sesuai kondisi masing-masing warga.
Data tersebut juga perlu menjadi dasar koordinasi antarpihak, sehingga penanganan ATS tidak berhenti pada pencatatan jumlah, tetapi berlanjut pada upaya mengembalikan warga ke jalur pendidikan yang sesuai.
Rapat Gabungan Diharapkan Melahirkan Solusi Terukur
Berbagai masukan yang disampaikan dalam rapat kerja gabungan tersebut memperlihatkan bahwa peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Cirebon membutuhkan pembenahan dari sejumlah sisi sekaligus.
Efektivitas anggaran, kompetensi guru, kondisi bangunan sekolah, sanitasi, transparansi dana BOS, hingga penanganan anak tidak sekolah merupakan persoalan yang saling berkaitan. Karena itu, penyelesaiannya membutuhkan perencanaan yang terukur dan koordinasi antara DPRD, Dinas Pendidikan, Bapperida, serta pihak terkait lainnya.
Evaluasi terhadap RKAS, keterbukaan data pendidikan, dan pendataan keberlanjutan sekolah menjadi langkah penting untuk menentukan prioritas kebijakan. Di saat yang sama, peningkatan kualitas guru dan penguatan karakter peserta didik perlu tetap berjalan agar hasil pendidikan tidak hanya terlihat dari angka partisipasi sekolah.
Melalui rapat gabungan Komisi I, II, III, dan IV, DPRD Kabupaten Cirebon berharap berbagai persoalan tersebut dapat diidentifikasi secara lebih menyeluruh. Masukan yang disampaikan diharapkan menjadi dasar perbaikan kebijakan, sehingga anggaran pendidikan dapat digunakan lebih tepat sasaran dan manfaatnya dirasakan langsung oleh siswa, guru, sekolah, serta masyarakat.
Tantangan berikutnya adalah memastikan setiap rekomendasi ditindaklanjuti melalui program yang jelas, target yang terukur, dan evaluasi berkala. Dengan demikian, upaya meningkatkan mutu pendidikan sekaligus menekan angka anak tidak sekolah di Kabupaten Cirebon dapat berjalan lebih efektif. (zen)
















