Potensi PAD dari Tiang Internet di Kabupaten Cirebon, DPRD Dorong Kajian Regulasi

DPRD Kabupaten Cirebon minta pemkab maksimalkan tiang internet sebagai PAD

CIREBON – Ribuan tiang jaringan kabel internet yang berdiri di sepanjang jalan hingga pelosok desa di Kabupaten Cirebon dinilai menyimpan potensi pendapatan asli daerah (PAD). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon didorong mulai mendata infrastruktur telekomunikasi tersebut untuk mengkaji peluang penerimaan daerah dari pemanfaatan ruang.

Gagasan itu disampaikan Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, Aan Setiawan, SSi. Ia menilai, pertumbuhan jaringan internet yang semakin luas perlu diimbangi dengan pendataan dan pengaturan yang jelas, termasuk kemungkinan kontribusinya terhadap pendapatan daerah.

Menurut Aan, potensi tersebut layak dikaji secara serius. Sebab, keberadaan tiang dan kabel internet kini tidak hanya terpusat di kawasan perkotaan, tetapi juga telah menjangkau permukiman hingga desa-desa.

“Gagasan itu muncul setelah DPRD mempelajari kebijakan pengelolaan infrastruktur telekomunikasi di Surakarta atau Solo, Jawa Tengah,” ujar Aan kepada Radar Cirebon, Kamis (15/10).

Ia menjelaskan, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah skema pungutan pemanfaatan infrastruktur jaringan internet yang diterapkan di daerah tersebut. Berdasarkan informasi yang dipelajarinya, nilai pungutan mencapai Rp40 ribu per titik tiang setiap tahun.

Bagi Aan, nominal tersebut mungkin terlihat kecil jika hanya dihitung dari satu tiang. Namun, jika jumlah tiang mencapai ribuan, potensi penerimaan yang bisa diperoleh perlu dihitung lebih lanjut.

Belum lagi jaringan kabel internet yang membentang di berbagai ruas jalan. Menurutnya, kemungkinan pengaturan pemanfaatan ruang untuk jaringan kabel juga perlu dikaji, termasuk dasar pengenaan pungutan yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan.

“Angkanya memang terlihat kecil jika hanya dihitung dari satu tiang. Tetapi, bagaimana jika jumlahnya ribuan? Belum lagi jaringan kabel yang membentang dan berpotensi dihitung berdasarkan panjang kabel per meternya,” terang Aan.

Ribuan Tiang Internet Perlu Didata

Aan menegaskan, Pemkab Cirebon tidak bisa langsung menentukan besaran penerimaan daerah hanya berdasarkan perkiraan jumlah tiang. Langkah awal yang harus dilakukan adalah pendataan menyeluruh terhadap infrastruktur jaringan telekomunikasi yang telah terpasang.

Pendataan tersebut perlu mencakup jumlah tiang, sebaran lokasi, panjang jaringan kabel, hingga status pemanfaatan ruang yang digunakan oleh penyelenggara jaringan internet.

Dengan data yang akurat, pemerintah daerah dapat mengetahui kondisi infrastruktur telekomunikasi sekaligus memetakan peluang pengelolaannya.

Hasil pendataan itu juga dapat menjadi dasar untuk mengidentifikasi persoalan penataan jaringan. Sebab, pemasangan tiang dan kabel internet yang terus berkembang perlu memperhatikan ketertiban ruang, keselamatan pengguna jalan, serta kondisi lingkungan sekitar.

Menurut Aan, pengelolaan infrastruktur telekomunikasi seharusnya tidak hanya dilihat dari sisi potensi pendapatan. Aspek penataan dan pengawasan juga penting agar pembangunan jaringan internet tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Potensinya ada dan perlu dikaji. Jangan sampai peluang pendapatan daerah ini terlewatkan, tetapi tentu harus ada dasar hukum dan mekanisme yang jelas,” jelas politisi PDI Perjuangan tersebut.

Pemkab Cirebon Diminta Kaji Regulasi

Selain melakukan pendataan, Aan mendorong Pemkab Cirebon mempelajari kebijakan serupa yang telah diterapkan di daerah lain. Skema yang berjalan di Surakarta dapat menjadi bahan perbandingan untuk menilai kemungkinan penerapannya di Kabupaten Cirebon.

Namun, ia mengingatkan bahwa setiap kebijakan harus disesuaikan dengan kewenangan pemerintah daerah dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pemerintah perlu memastikan terlebih dahulu apakah pemanfaatan ruang untuk pemasangan tiang maupun kabel jaringan internet dapat dikenai pungutan tertentu. Jenis pungutan, objek yang dikenai, serta mekanisme pemungutannya juga harus memiliki dasar hukum yang jelas.

Salah satu opsi yang disampaikan Aan adalah penyusunan Peraturan Bupati (Perbup). Regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman untuk mendata, mengawasi, serta mengendalikan pemasangan infrastruktur telekomunikasi di wilayah Kabupaten Cirebon.

Meski demikian, Aan menegaskan bahwa Perbup tidak bisa serta-merta dijadikan dasar untuk memungut uang dari setiap tiang internet. Apabila diarahkan menjadi sumber PAD, kebijakan tersebut harus tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan mengenai pajak dan retribusi daerah.

Karena itu, kajian hukum menjadi bagian penting sebelum pemerintah menetapkan skema pengelolaan maupun pungutan yang akan diterapkan.

Potensi PAD Harus Dihitung Secara Terukur

Aan berharap kajian tersebut dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai peluang pendapatan daerah dari sektor telekomunikasi. Pemerintah tidak hanya perlu mengetahui jumlah infrastruktur yang terpasang, tetapi juga harus memastikan bentuk pemanfaatan ruang yang dapat diatur sesuai kewenangan daerah.

Di sisi lain, kebijakan yang disusun juga harus mempertimbangkan keberlangsungan layanan internet. Jangan sampai aturan yang dibuat justru menimbulkan persoalan hukum atau membebani penyelenggara jaringan tanpa dasar yang sah.

Menurut Aan, langkah tersebut penting agar pengelolaan infrastruktur telekomunikasi dapat berjalan lebih tertib sekaligus membuka peluang penerimaan daerah apabila memang dimungkinkan oleh regulasi.

Dengan demikian, wacana ribuan tiang jaringan internet menjadi sumber PAD baru Kabupaten Cirebon masih membutuhkan kajian lebih lanjut. Pendataan, evaluasi aturan, dan perhitungan potensi penerimaan menjadi tahapan awal yang perlu diselesaikan.

“Jadi nantinya potensi PAD dari sektor telekomunikasi dapat dihitung secara terukur tanpa menimbulkan persoalan hukum maupun membebani penyelenggaraan layanan internet,” pungkasnya. (sam)