CIREBON – Pendaftaran calon Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Cirebon periode 2026–2031 resmi ditutup. Hingga batas akhir pendaftaran, hanya satu kandidat yang mendaftarkan diri, yakni Direktur Adrian Trans, Ari Prasetiyo.
Dengan hanya adanya satu calon, Musyawarah Kabupaten (Mukab) Kadin Kabupaten Cirebon dipastikan berlangsung melalui mekanisme musyawarah mufakat atau aklamasi tanpa voting.
Ketua Kadin Kabupaten Cirebon, Dadang Juanda, mengatakan seluruh tahapan pendaftaran telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan organisasi.
“Calon ketua yang mendaftar hanya satu. Kalau satu kandidat, otomatis pelaksanaannya melalui musyawarah mufakat. Tidak ada voting,” ujar Dadang, Kamis (20/8).
Menurut Dadang, berkas pencalonan Ari Prasetiyo telah melalui proses verifikasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh persyaratan yang ditetapkan dinyatakan lengkap dan telah dipenuhi.
“Semua tahapan proses pendaftaran sudah ditempuh. Setelah dilakukan verifikasi, dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan,” katanya.
Dadang menjelaskan, tahapan pelaksanaan Mukab juga terus dikoordinasikan dengan Kadin Jawa Barat. Pihaknya memastikan seluruh proses berjalan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta peraturan organisasi.
“Kami melaksanakan tahapan sesuai dengan yang ada di AD/ART dan peraturan Kadin. Kami juga selalu melakukan koordinasi dengan Kadin Jawa Barat,” jelasnya.
Mukab Kadin Kabupaten Cirebon dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 26 Agustus 2026, di Hotel Patra Jasa Cirebon. Dadang berharap seluruh anggota Kadin Kabupaten Cirebon dapat hadir untuk menyukseskan agenda pergantian kepemimpinan tersebut.
“Kami mengharapkan kehadiran anggota Kadin datang pada waktunya. Pelaksanaan acara sudah disepakati,” ujarnya.
Selain kepada anggota, agenda Mukab juga telah disampaikan kepada Bupati Cirebon. Menurut Dadang, Bupati Cirebon telah menyatakan kesediaannya untuk hadir dalam kegiatan tersebut.
“Sudah kami sampaikan kepada Bupati. Beliau berjanji hadir. Mudah-mudahan tidak ada gangguan apa pun,” katanya.
Dengan hanya satu kandidat yang mendaftar, Ari Prasetiyo berpeluang besar ditetapkan sebagai Ketua Kadin Kabupaten Cirebon periode 2026–2031 secara aklamasi. Meski demikian, Dadang menegaskan seluruh mekanisme organisasi tetap akan ditempuh dalam forum Mukab.
Pihaknya juga memastikan tidak ada aturan atau tahapan yang dibuat di luar ketentuan organisasi, termasuk terkait persyaratan pencalonan maupun mekanisme pemilihan ketua.
“Nilainya sesuai dengan yang diumumkan saja. Kami tidak membuat aturan sendiri. Semua mengacu pada ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Setelah Mukab selesai dilaksanakan, hasilnya akan dilaporkan kepada Kadin Jawa Barat sebagai bagian dari tahapan organisasi.
“Pasca selesai, kami akan melaporkan kepada Kadin Jabar bahwa kami sudah siap dan telah melaksanakan Mukab,” tuturnya.
Dadang menilai hanya munculnya satu kandidat dalam bursa Ketua Kadin Kabupaten Cirebon tidak terlepas dari karakter organisasi tersebut. Menurutnya, Kadin merupakan organisasi dunia usaha yang bersifat non-profit dan membutuhkan komitmen besar dari para pengurusnya.
Menjadi pengurus Kadin, kata dia, tidak hanya berkaitan dengan jabatan, tetapi juga tanggung jawab untuk membantu pengembangan dunia usaha dan perekonomian daerah.
“Kadin itu organisasi non-profit. Berbeda dengan organisasi lainnya. Kadin bermitra untuk mencari investor, membuka peluang dan membantu pemerintah menumbuhkan perekonomian,” katanya.
Karena itu, keputusan seorang pengusaha untuk maju sebagai calon Ketua Kadin tidak semata-mata didasarkan pada kepentingan jabatan. Ada tanggung jawab besar yang harus dijalankan untuk membuka peluang investasi, memperkuat dunia usaha, serta mendukung pembangunan ekonomi daerah. (zen)
















