
CIREBON – Pengelolaan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon masih menghadapi sejumlah pekerjaan rumah. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah belum seluruh tanah dan bangunan milik pemerintah daerah memiliki sertifikat kepemilikan.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam pembahasan bersama DPRD Kabupaten Cirebon, baru sekitar 70 persen aset tanah dan bangunan milik pemerintah daerah yang telah bersertifikat. Artinya, masih terdapat sekitar 30 persen aset yang perlu mendapatkan kepastian legalitas.
Kondisi tersebut menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kabupaten Cirebon. Terlebih, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) kini telah memasuki tahap akhir.
Ketua Pansus IV DPRD Kabupaten Cirebon, H Khanafi SH MH, mengatakan, penyempurnaan regulasi tersebut menjadi langkah penting untuk memperbaiki tata kelola aset daerah. Pembenahan tidak cukup hanya dilakukan melalui penertiban administrasi dan pencatatan barang milik pemerintah.
Menurutnya, kepastian hukum atas kepemilikan aset juga harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Sebab, legalitas merupakan salah satu faktor penting dalam menentukan keamanan, pengelolaan, hingga pemanfaatan aset milik pemerintah.
“Sertifikasi menjadi salah satu pekerjaan penting. Sebab, legalitas aset menjadi dasar pemanfaatan barang milik daerah,” katanya.
Karena itu, Pansus IV mendorong pemerintah daerah agar memberikan perhatian lebih terhadap percepatan sertifikasi aset yang belum memiliki dokumen kepemilikan resmi.
Khanafi berharap Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) bersama Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) dapat mengalokasikan anggaran khusus untuk mendukung proses sertifikasi tersebut.
Langkah ini dinilai penting agar aset pemerintah daerah memiliki status hukum yang jelas. Dengan demikian, potensi munculnya persoalan sengketa kepemilikan maupun hambatan dalam pemanfaatan aset dapat diminimalkan.
Aset Daerah Dinilai Belum Optimal, DPRD Dorong Peningkatan PAD
Selain persoalan legalitas, DPRD Kabupaten Cirebon juga menyoroti pemanfaatan aset daerah yang dinilai belum memberikan kontribusi maksimal terhadap keuangan daerah.
Khanafi menegaskan, aset milik pemerintah tidak boleh hanya menjadi daftar inventaris yang tercatat dalam administrasi pemerintahan. Lebih dari itu, keberadaan aset harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung pembangunan daerah.
Menurutnya, sejumlah aset yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal memiliki peluang untuk dikembangkan menjadi sumber pendapatan baru.
Potensi tersebut perlu dipetakan dan dikelola secara profesional agar barang milik daerah tidak sekadar menjadi aset pasif, tetapi dapat memberikan nilai tambah secara ekonomi.
“Bagi DPRD, aset daerah tidak cukup hanya tercatat. Barang milik pemerintah harus mampu memberikan nilai tambah,” tuturnya.
Ia melanjutkan, optimalisasi pemanfaatan aset dapat menjadi salah satu strategi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Cirebon.
Dengan pengelolaan yang tepat, aset berupa tanah maupun bangunan milik pemerintah dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemanfaatan tersebut diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah tanpa mengabaikan fungsi pelayanan publik.
Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Masuk Tahap Akhir
Sementara itu, Kepala BKAD Kabupaten Cirebon, Hj Sri Wijayawati SSos MSi, mengatakan, pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bersama Pansus IV DPRD Kabupaten Cirebon telah memasuki tahap akhir.
Perempuan yang akrab disapa Bunda Nci tersebut menjelaskan, penyusunan regulasi mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024.
Regulasi tersebut disiapkan untuk memperkuat sistem pengelolaan aset pemerintah daerah. Salah satu fokusnya adalah meningkatkan kualitas pendataan, penataan administrasi, serta keterbukaan informasi mengenai barang milik daerah.
Menurut Sri, data aset yang tertata dengan baik akan memudahkan pemerintah daerah dalam mengidentifikasi dan memetakan potensi pemanfaatannya.
Melalui pendataan yang lebih akurat, pemerintah dapat mengetahui aset mana saja yang masih digunakan untuk mendukung pelayanan publik dan aset mana yang memiliki peluang untuk dikembangkan secara produktif.
“Dengan data yang lebih tertata, potensi aset bisa dipetakan. Termasuk aset yang berpeluang dimanfaatkan untuk menghasilkan pendapatan,” katanya.
Selain pembenahan administrasi, keterbukaan informasi mengenai aset pemerintah juga menjadi bagian penting dalam regulasi tersebut.
Masyarakat diharapkan dapat mengetahui keberadaan serta pemanfaatan barang milik daerah. Transparansi ini sekaligus menjadi bagian dari upaya mendorong pengelolaan aset yang lebih akuntabel dan bertanggung jawab.
Sri berharap, melalui penyempurnaan regulasi tersebut, pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Cirebon semakin tertib, transparan, dan produktif.
Dengan demikian, persoalan legalitas aset yang belum tuntas dapat diselesaikan secara bertahap. Sementara aset yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal bisa dikembangkan untuk memberikan manfaat ekonomi.
Optimalisasi pengelolaan aset diharapkan tidak hanya memperkuat administrasi pemerintahan, tetapi juga menjadi salah satu instrumen untuk mendukung peningkatan PAD Kabupaten Cirebon. (zen)















