Pelantikan Kepala Sekolah di Kabupaten Cirebon Molor, 69 SD dan SMP Masih Dipimpin Plt

Pelantikan kepala sekolah di Kabupaten Cirebon molor. Sebanyak 69 SD dan SMP masih dipimpin Plt, jumlahnya diprediksi bertambah hingga Desember 2026.

CIREBON – Pengisian jabatan kepala sekolah definitif di Kabupaten Cirebon belum juga menemui titik terang. Hingga akhir Oktober 2026, sebanyak 56 Sekolah Dasar (SD) dan 13 Sekolah Menengah Pertama (SMP) masih dipimpin pelaksana tugas (Plt).

Keterlambatan pelantikan kepala sekolah tersebut mulai berdampak terhadap efektivitas pengelolaan satuan pendidikan. Pasalnya, sejumlah kepala sekolah definitif harus merangkap tugas sebagai Plt di sekolah lain yang belum memiliki pimpinan definitif.

Kondisi ini dikhawatirkan semakin membebani tugas kepala sekolah. Selain harus menjalankan tanggung jawab di sekolah asal, mereka juga dituntut memastikan kegiatan pendidikan di sekolah yang dipimpin sementara tetap berjalan optimal.

Persoalan tersebut diperkirakan belum akan selesai dalam waktu dekat. Bahkan, jumlah SD yang belum memiliki kepala sekolah definitif berpotensi meningkat menjadi 72 sekolah hingga Desember 2026.

Kenaikan jumlah kekosongan jabatan itu dipicu adanya sejumlah kepala sekolah yang memasuki masa pensiun. Jika pengangkatan pejabat definitif belum segera dilakukan, kebutuhan pengisian jabatan kepala sekolah di Kabupaten Cirebon dipastikan semakin besar.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon, H Ronianto SPd MM, mengungkapkan, pelantikan kepala sekolah definitif sebenarnya telah ditargetkan berlangsung pada Oktober 2026.

Namun, rencana tersebut belum dapat direalisasikan karena masih ada tahapan administrasi yang harus diselesaikan melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Sebenarnya Oktober ini kita berharap sudah bisa dilakukan pelantikan. Namun, masih ada proses yang harus ditempuh ke BKN, sehingga kita menunggu proses tersebut selesai,” kata Ronianto.

Pelantikan Kepala Sekolah Tidak Harus Menunggu Mutasi

Ronianto menjelaskan, pengisian jabatan kepala sekolah definitif sebenarnya tidak harus dilakukan bersamaan dengan agenda mutasi dan rotasi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon.

Artinya, pelantikan kepala sekolah dapat dilaksanakan secara terpisah apabila seluruh persyaratan dan proses administrasi telah dinyatakan selesai.

Dengan demikian, pemerintah daerah memiliki peluang untuk mempercepat pengisian jabatan yang masih kosong tanpa harus menunggu jadwal perombakan pejabat di lingkungan Pemkab Cirebon.

“Mutasi kepala sekolah tidak harus berbarengan dengan mutasi dan rotasi pegawai Pemkab. Kalau proses dan persyaratannya sudah selesai, bisa dilakukan tersendiri,” ujarnya.

Menurut Ronianto, percepatan pengangkatan kepala sekolah definitif menjadi kebutuhan penting. Sebab, keberadaan kepala sekolah tidak sekadar berkaitan dengan jabatan struktural, tetapi juga menyangkut keberlangsungan pengelolaan pendidikan di setiap satuan pendidikan.

Kepala sekolah memiliki tanggung jawab besar dalam menentukan kebijakan sekolah, mengelola administrasi, melakukan pembinaan terhadap guru, hingga memastikan berbagai program pendidikan berjalan sesuai rencana.

Ketika jabatan tersebut hanya diisi Plt dalam waktu yang berkepanjangan, efektivitas pelaksanaan tugas dikhawatirkan tidak maksimal.

Satu Kepala Sekolah Harus Mengurus Dua Sekolah

Ronianto tidak menampik bahwa kekosongan jabatan kepala sekolah definitif memberikan dampak terhadap aktivitas pengelolaan sekolah.

Hal itu terutama dirasakan oleh kepala sekolah yang mendapatkan penugasan tambahan sebagai Plt. Mereka harus membagi waktu, tenaga, dan perhatian untuk mengurus dua satuan pendidikan sekaligus.

Di satu sisi, kepala sekolah tetap memiliki kewajiban menjalankan tugas di sekolah tempatnya menjabat secara definitif. Di sisi lain, mereka juga harus memastikan sekolah yang dipimpin sebagai Plt tetap berjalan dengan baik.

“Sedikit banyak memang mengganggu. Karena kepala sekolah yang ditunjuk menjadi Plt otomatis harus memegang dua sekolah. Dia tetap bertanggung jawab di sekolah asal, tetapi pada saat yang sama juga harus menjalankan tugas di sekolah yang kosong,” jelasnya.

Situasi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi dunia pendidikan di Kabupaten Cirebon. Terlebih, setiap sekolah memiliki kebutuhan pengelolaan yang berbeda, mulai dari urusan administrasi, pembinaan tenaga pendidik, hingga koordinasi dengan orang tua dan masyarakat.

Karena itu, keberadaan kepala sekolah definitif dinilai penting agar pengambilan keputusan dan pelaksanaan program pendidikan dapat berjalan lebih fokus.

Berdasarkan data Disdik Kabupaten Cirebon hingga akhir Oktober 2026, terdapat 69 sekolah yang belum memiliki kepala sekolah definitif. Rinciannya, 56 SD dan 13 SMP.

Khusus jenjang SD, jumlah tersebut diperkirakan bertambah menjadi 72 sekolah pada Desember 2026 akibat adanya kepala sekolah yang memasuki masa pensiun.

Disdik Kabupaten Cirebon saat ini masih menunggu penyelesaian proses administrasi di BKN sebelum pengangkatan kepala sekolah definitif dapat dilaksanakan.

Ronianto berharap tahapan tersebut segera rampung sehingga pelantikan tidak kembali mengalami penundaan.

“Kami berharap prosesnya segera selesai. Karena kalau kepala sekolah definitif segera terisi, tentu pengelolaan dan pelayanan pendidikan di masing-masing sekolah akan lebih optimal,” pungkasnya.

Dengan kondisi tersebut, percepatan pelantikan kepala sekolah menjadi salah satu pekerjaan rumah Pemkab Cirebon. Sebab, semakin lama jabatan dibiarkan kosong, semakin besar pula beban pengelolaan yang harus ditanggung kepala sekolah yang merangkap sebagai Plt. (zen)