
MAJELANGKA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka menyiapkan anggaran hingga Rp55 miliar untuk merevitalisasi dua pasar tradisional pada 2027. Dua pasar yang masuk dalam rencana pembangunan tersebut adalah Pasar Jatitujuh dan Pasar Sindangkasih Cigasong.
Dari total anggaran yang diproyeksikan, Pasar Jatitujuh mendapatkan alokasi sekitar Rp20 miliar. Sementara itu, revitalisasi Pasar Sindangkasih Cigasong direncanakan menelan anggaran lebih besar, yakni mencapai Rp35 miliar.
Program revitalisasi ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas fasilitas perdagangan sekaligus memperkuat perekonomian masyarakat. Melalui pembangunan tersebut, kedua pasar diharapkan memiliki bangunan yang lebih representatif, lingkungan yang tertata, serta fasilitas yang mampu memberikan kenyamanan bagi pedagang dan pembeli.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Majalengka sekaligus Plt Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dr H Ida Heriyani SKM MH, mengatakan, besaran anggaran untuk masing-masing pasar telah mempertimbangkan sejumlah aspek.
Menurut Ida, perbedaan kebutuhan anggaran dipengaruhi karakteristik pasar, tipe bangunan, luas kawasan, hingga jumlah kios yang tersedia. Faktor-faktor tersebut menjadi pertimbangan dalam menentukan kebutuhan pembangunan agar revitalisasi dapat berjalan sesuai kondisi masing-masing pasar.
Kondisi Pasar Jatitujuh Rusak Hampir 90 Persen
Salah satu pasar yang menjadi perhatian dalam program revitalisasi 2027 adalah Pasar Jatitujuh. Pasalnya, kondisi bangunan pasar tersebut saat ini mengalami kerusakan yang cukup parah, bahkan diperkirakan mencapai hampir 90 persen.
Pasar yang berdiri di atas lahan seluas sekitar 7.220 meter persegi itu menghadapi berbagai persoalan infrastruktur. Mulai dari kondisi atap yang bocor hingga lingkungan pasar yang becek ketika musim hujan tiba.
Kondisi tersebut tentu berdampak terhadap kenyamanan masyarakat yang beraktivitas di dalam pasar. Pedagang harus menghadapi keterbatasan fasilitas, sedangkan pengunjung tidak mendapatkan lingkungan berbelanja yang memadai.
Karena itu, revitalisasi Pasar Jatitujuh dinilai menjadi kebutuhan mendesak. Perbaikan tidak hanya diarahkan untuk membenahi bangunan yang rusak, tetapi juga menciptakan kawasan perdagangan yang lebih tertata dan layak digunakan dalam jangka panjang.
Selain pembangunan fisik, revitalisasi juga berkaitan dengan rencana penataan status pengelolaan pasar. Ke depan, Pasar Jatitujuh diharapkan dapat menjadi aset Pemerintah Kabupaten Majalengka sehingga pengelolaan dan pengembangannya bisa dilakukan secara lebih terarah.
Dengan kondisi bangunan yang saat ini memprihatinkan, pembangunan kembali Pasar Jatitujuh diharapkan mampu memberikan perubahan signifikan terhadap aktivitas perdagangan masyarakat setempat.
Pasar Sindangkasih Cigasong Jadi Penopang PAD
Sementara itu, Pasar Sindangkasih Cigasong memiliki posisi strategis dalam mendukung aktivitas perdagangan sekaligus menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Majalengka.
Pada 2026, pemerintah daerah menetapkan target PAD dari pasar tersebut sebesar Rp2,4 miliar. Berdasarkan data yang disampaikan, realisasi pendapatannya telah mencapai 84,74 persen dari target.
Capaian tersebut masih bersifat sementara dan berpotensi mengalami perubahan hingga berakhirnya tahun anggaran 2026.
Besarnya kontribusi Pasar Sindangkasih Cigasong terhadap pendapatan daerah menjadi salah satu alasan pentingnya peningkatan kualitas sarana dan prasarana pasar. Dengan fasilitas yang lebih baik, aktivitas perdagangan diharapkan semakin berkembang sehingga mampu mendukung optimalisasi penerimaan daerah.
Kondisi ini berbeda dengan Pasar Jatitujuh yang hingga saat ini belum memberikan kontribusi PAD kepada Pemkab Majalengka.
Oleh karena itu, revitalisasi Pasar Jatitujuh juga diharapkan menjadi momentum untuk membenahi sistem pengelolaan. Dengan penataan status dan manajemen yang lebih baik, pasar tersebut berpeluang dikembangkan agar tidak hanya memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, tetapi juga berkontribusi terhadap pendapatan daerah.
Majalengka Miliki 44 Pasar Desa dan Pasar Pemda
Secara keseluruhan, Kabupaten Majalengka memiliki 39 pasar desa dan lima pasar yang berada di bawah kepemilikan pemerintah daerah.
Kelima pasar milik Pemkab Majalengka tersebut meliputi Pasar Sumberjaya, Pasar Cigasong, Pasar Jatitujuh, Pasar Talaga, dan Pasar Kadipaten.
Keberadaan pasar tradisional masih menjadi bagian penting dalam menggerakkan perekonomian masyarakat. Selain menjadi tempat transaksi kebutuhan sehari-hari, pasar juga menjadi sumber penghidupan bagi pedagang, pelaku usaha kecil, hingga masyarakat yang terlibat dalam rantai distribusi barang.
Karena itu, pembenahan infrastruktur pasar dinilai perlu dilakukan secara berkelanjutan. Tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga menyangkut kebersihan, kenyamanan, keamanan, dan tata kelola perdagangan.
Melalui revitalisasi dua pasar pada 2027, Pemkab Majalengka diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan perdagangan sekaligus memperkuat daya saing pasar tradisional di tengah perkembangan pusat perbelanjaan modern.
DPRD dan Pedagang Berharap Pembangunan Berkualitas
Rencana revitalisasi Pasar Jatitujuh sebelumnya juga mendapat perhatian dari Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka.
Ketua Komisi II DPRD Majalengka, Dasim Raden Pamungkas, mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan. Menurutnya, anggaran besar yang telah disiapkan pemerintah harus benar-benar menghasilkan fasilitas pasar dengan kualitas konstruksi yang baik dan mampu bertahan dalam jangka panjang.
Pengawasan diperlukan agar pembangunan tidak hanya mengejar penyelesaian pekerjaan, tetapi juga memperhatikan standar kualitas bangunan. Dengan begitu, fasilitas yang dibangun dapat dimanfaatkan masyarakat dalam waktu lama tanpa membutuhkan perbaikan berulang dalam waktu dekat.
Harapan serupa disampaikan Kepala Desa Jatitujuh, Abdul Kohar Muzakir. Ia berharap revitalisasi tersebut benar-benar menjawab berbagai persoalan yang selama ini dihadapi para pedagang.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah keberlangsungan usaha pedagang selama proses pembangunan berlangsung. Penataan lokasi sementara perlu dipersiapkan dan dikoordinasikan dengan baik agar aktivitas jual beli tidak terhenti.
Selain itu, pedagang yang selama ini aktif berjualan di Pasar Jatitujuh diharapkan memperoleh prioritas untuk kembali menempati tempat usaha setelah revitalisasi selesai.
Hal tersebut dinilai penting agar pembangunan tidak justru merugikan masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas perdagangan di pasar tersebut.
Dengan total proyeksi anggaran mencapai Rp55 miliar, revitalisasi Pasar Jatitujuh dan Pasar Sindangkasih Cigasong menjadi salah satu agenda penting Pemkab Majalengka pada 2027.
Pemerintah daerah diharapkan dapat memastikan seluruh tahapan pembangunan berjalan sesuai perencanaan, penggunaan anggaran dilakukan secara transparan, serta kualitas pekerjaan benar-benar terjaga.
Pada akhirnya, revitalisasi pasar bukan sekadar mempercantik bangunan atau memperbaiki fasilitas yang rusak. Lebih dari itu, pembangunan diharapkan mampu menghidupkan kembali pasar tradisional sebagai pusat ekonomi rakyat, sekaligus meningkatkan kesejahteraan pedagang dan masyarakat Majalengka. (bae)















