Raperda Pelestarian Cagar Budaya Kabupaten Cirebon Disiapkan, Ini Tujuannya

DPRD Kabupaten Cirebon akan perkuat identitas daerah melalui raperda pelestarian cagar budaya,

CIREBON – Pelestarian cagar budaya di Kabupaten Cirebon tidak hanya berkaitan dengan upaya menjaga peninggalan sejarah. Lebih dari itu, kekayaan warisan budaya tersebut berpotensi menjadi penggerak pariwisata, membuka peluang ekonomi bagi masyarakat, sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Untuk mengoptimalkan potensi tersebut, Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Cirebon bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.

Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang lebih kuat bagi pemerintah daerah dalam melindungi, merawat, serta mengembangkan kekayaan sejarah dan budaya Kabupaten Cirebon secara berkelanjutan.

Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Cirebon, Lukman Hakim SHI MH, mengatakan bahwa regulasi tersebut merupakan inisiatif DPRD yang disusun untuk memperkuat perlindungan cagar budaya sekaligus memastikan pengelolaannya dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Menurut Lukman, pembahasan Raperda dilakukan secara cermat dengan menelaah substansi setiap pasal. Langkah ini diperlukan agar aturan yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan daerah dan mampu menjawab berbagai tantangan dalam pelestarian warisan sejarah.

“Perlu diketahui, Kabupaten Cirebon memiliki beragam cagar budaya yang menyimpan nilai sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, serta sosial budaya,” ujar Lukman kepada Radar Cirebon, Senin (19/10).

Ia menegaskan, keberadaan cagar budaya bukan sekadar peninggalan masa lalu yang memiliki nilai historis. Warisan tersebut juga merupakan bagian penting dari identitas dan jati diri masyarakat Kabupaten Cirebon yang perlu dijaga keberlangsungannya.

Karena itu, upaya pelestarian membutuhkan dukungan regulasi yang jelas agar perlindungan terhadap bangunan, situs, maupun objek yang memiliki nilai sejarah dapat dilakukan secara lebih terarah.

Tanpa pengaturan yang memadai, potensi cagar budaya dikhawatirkan belum dapat dimanfaatkan secara maksimal. Padahal, jika dikelola dengan baik, warisan budaya dapat menjadi daya tarik wisata sekaligus membuka peluang usaha bagi masyarakat di sekitarnya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menjelaskan, Raperda Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan warisan sejarah dan pemanfaatannya bagi kepentingan publik.

Dengan pendekatan tersebut, pengembangan kawasan cagar budaya diharapkan tidak menghilangkan nilai sejarah maupun keaslian objek yang dilestarikan. Sebaliknya, pengelolaan yang tepat dapat memperkenalkan kekayaan budaya Kabupaten Cirebon kepada masyarakat luas.

“Di sisi lain, pengembangan cagar budaya juga diharapkan mampu memperkuat daya tarik wisata Kabupaten Cirebon,” tuturnya.

Menurut Lukman, meningkatnya aktivitas pariwisata berbasis sejarah dan budaya berpeluang menciptakan ruang ekonomi baru. Masyarakat dapat memperoleh manfaat melalui berbagai kegiatan pendukung, mulai dari usaha kuliner, produk kerajinan, jasa pemandu wisata, hingga pengembangan produk ekonomi kreatif.

Apabila dikembangkan secara terencana, potensi tersebut juga dapat memperkuat daya saing pariwisata daerah. Namun, pemanfaatannya tetap harus memperhatikan prinsip pelestarian agar nilai penting cagar budaya tidak rusak akibat aktivitas pembangunan maupun kegiatan komersial yang tidak terkendali.

Lukman berharap, setelah ditetapkan, Raperda tersebut dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun langkah perlindungan, pengelolaan, dan pengembangan cagar budaya secara berkesinambungan.

“Kami berharap dengan lahirnya regulasi tersebut, nantinya menjadi landasan yang jelas bagi pemerintah daerah dalam menjaga, mengelola, dan mengembangkan potensi cagar budaya secara berkelanjutan,” tandasnya.

Melalui regulasi ini, DPRD Kabupaten Cirebon ingin memastikan kekayaan sejarah dan budaya daerah tidak hanya dipertahankan sebagai warisan generasi terdahulu, tetapi juga dapat diwariskan kepada generasi mendatang.

Pada saat yang sama, pengelolaan cagar budaya diharapkan mampu menciptakan manfaat ekonomi yang lebih luas. Dengan demikian, pelestarian warisan sejarah dapat berjalan beriringan dengan penguatan identitas daerah, pengembangan pariwisata, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan PAD Kabupaten Cirebon. (sam)