
KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan memperketat pengawasan terhadap aktivitas investasi dan pembangunan di wilayahnya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan, sekaligus mencegah persoalan tata ruang, alih fungsi lahan pertanian, hingga pembangunan gedung tanpa dilengkapi perizinan.
Sejumlah persoalan menjadi perhatian serius Pemkab Kuningan. Mulai dari keberadaan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), pengelolaan limbah, kepemilikan lahan untuk perumahan, hingga kepatuhan pelaku usaha dalam mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Persoalan tersebut disoroti langsung Wakil Bupati Kuningan, Tuti Andriani SH MKn, saat memimpin Rapat Koordinasi Tim Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Penanaman Modal (Wasdal) Kabupaten Kuningan Tahun 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Linggarjati, Kompleks Pendopo Bupati Kuningan, Kamis (5/11/2026), tersebut diselenggarakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kuningan.
Rapat dihadiri perwakilan sejumlah perangkat daerah serta Kasi Trantib dari seluruh kecamatan di Kabupaten Kuningan. Pertemuan ini menjadi forum untuk mengevaluasi berbagai persoalan investasi dan pembangunan yang ditemukan di lapangan.
Dalam arahannya, Tuti menegaskan bahwa investasi memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Kehadiran investor diharapkan mampu membuka lapangan pekerjaan, mengurangi angka kemiskinan, meningkatkan aktivitas ekonomi, serta memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat.
Namun, menurutnya, upaya menarik investasi harus diimbangi dengan pengawasan yang kuat. Pemerintah daerah perlu memastikan setiap kegiatan usaha memiliki kepastian hukum, memenuhi ketentuan perizinan, serta tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar.
“Investasi merupakan salah satu motor penggerak utama pertumbuhan ekonomi, baik di tingkat daerah maupun nasional. Karena itu, kita semua memiliki tanggung jawab untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, aman, dan memberikan kepastian hukum,” ujar Tuti.
Ia menjelaskan, pengawasan terhadap investasi bukan dimaksudkan untuk mempersulit pelaku usaha. Sebaliknya, pengawasan diperlukan agar kegiatan investasi berjalan sesuai aturan sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Pemkab Kuningan juga berupaya memastikan pelayanan kepada investor tetap berjalan optimal. Dengan demikian, kemudahan perizinan dan ketegasan pengawasan dapat dilaksanakan secara beriringan.
Kebijakan tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Regulasi ini menjadi salah satu landasan dalam penyelenggaraan perizinan yang lebih mudah sekaligus memperkuat pengawasan terhadap kegiatan usaha.
Wabup Kuningan Soroti Status LSD dan LP2B di Cieurih
Salah satu persoalan yang mendapat perhatian khusus dalam rapat tersebut adalah perlindungan lahan pertanian, terutama terkait status LSD dan LP2B.
Persoalan ini mencuat menyusul adanya perbedaan informasi mengenai status lahan yang direncanakan untuk pembangunan pabrik di wilayah Cieurih.
Menurut Tuti, kejelasan status lahan menjadi hal penting yang harus dipastikan sebelum investor memulai pembangunan. Pemerintah daerah tidak boleh membiarkan adanya perbedaan data antarlembaga karena berpotensi menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha.
Ia mencontohkan, investor bisa saja memperoleh informasi bahwa lahan yang akan digunakan untuk pembangunan tidak termasuk kawasan LSD. Namun, setelah dilakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), ternyata lahan tersebut masih masuk dalam kawasan yang dilindungi.
Kondisi semacam ini harus diantisipasi sejak awal melalui koordinasi dan sinkronisasi data antarlembaga terkait.
“Jangan sampai investor sudah mendapatkan informasi bahwa lahannya tidak masuk kawasan LSD, tetapi setelah dikoordinasikan dengan BPN ternyata masih masuk kawasan yang dilindungi. Ini harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.
Tuti meminta seluruh perangkat daerah terkait lebih cermat dalam memberikan informasi mengenai status lahan dan kesesuaian tata ruang.
Kepastian tersebut tidak hanya penting untuk melindungi lahan pertanian produktif, tetapi juga memberikan rasa aman bagi investor dalam mengambil keputusan bisnis.
Dengan data yang akurat, proses perencanaan investasi diharapkan tidak terganggu akibat persoalan administrasi maupun ketidaksesuaian pemanfaatan ruang.
Bangunan Tak Berizin Jadi Perhatian, PBG dan SLF Harus Dipenuhi
Selain persoalan LSD dan LP2B, Pemkab Kuningan juga menyoroti masih ditemukannya persoalan kepatuhan perizinan bangunan dan kegiatan usaha di sejumlah wilayah kecamatan.
Tuti mengingatkan bahwa setiap pembangunan gedung harus memperhatikan ketentuan perizinan yang berlaku. Hal ini termasuk pembangunan gedung baru maupun penambahan bangunan pada fasilitas yang sudah berdiri.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah pemenuhan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), termasuk pembangunan di lingkungan pondok pesantren.
Menurutnya, pemenuhan persyaratan tersebut tidak boleh dianggap hanya sebagai urusan administrasi. Lebih dari itu, ketentuan perizinan bangunan berkaitan langsung dengan aspek keselamatan, keamanan, dan kelayakan bangunan ketika digunakan masyarakat.
Karena itu, pemerintah kecamatan dan desa diminta lebih aktif memberikan sosialisasi serta mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar tidak mengabaikan kewajiban perizinan.
“Setiap bangunan, baik permanen maupun tidak permanen, harus memperhatikan ketentuan perizinannya. Pemerintah wilayah harus aktif mengingatkan agar pengajuan PBG dilakukan sesuai ketentuan,” ungkap Tuti.
Ia berharap pengawasan tidak hanya dilakukan ketika bangunan sudah berdiri. Pemerintah wilayah perlu melakukan pemantauan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan.
Dengan langkah tersebut, potensi pelanggaran tata ruang dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan bangunan dapat diketahui lebih awal sehingga penanganannya tidak semakin rumit.
Pengelolaan Limbah SPPG hingga Menara Telekomunikasi Ikut Dievaluasi
Dalam rapat koordinasi Tim Wasdal 2026, sejumlah persoalan lain juga menjadi bahan pembahasan.
Di antaranya pengelolaan limbah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), penyelesaian persoalan menara telekomunikasi, serta penataan kabel jaringan yang berkaitan dengan infrastruktur dan ketertiban lingkungan.
Selain itu, pemerintah daerah turut menyoroti kepastian kepemilikan lahan dalam rencana pengembangan perumahan di Desa Citapen.
Berbagai persoalan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan investasi tidak hanya berkaitan dengan penerbitan izin usaha. Ada aspek lingkungan, infrastruktur, kepemilikan tanah, dan kesesuaian tata ruang yang juga harus diperhatikan.
Tuti meminta setiap perangkat daerah menangani persoalan sesuai kewenangan masing-masing. Koordinasi lintas sektor dinilai penting agar tidak terjadi tumpang tindih penanganan maupun keterlambatan penyelesaian masalah.
Pengawasan juga harus menjangkau wilayah kecamatan hingga desa. Sebab, pemerintah di tingkat paling bawah dinilai memiliki peran penting dalam mengetahui kondisi faktual kegiatan pembangunan dan usaha di lingkungan masyarakat.
Wabup Minta Pelayanan Perizinan Lebih Cepat dan Transparan
Di tengah penguatan pengawasan, Tuti juga memberikan perhatian terhadap kualitas pelayanan perizinan di lingkungan Pemkab Kuningan.
Ia meminta seluruh perangkat daerah meningkatkan kecepatan, transparansi, dan responsivitas dalam melayani kebutuhan masyarakat maupun investor.
Menurutnya, proses pengurusan izin harus memberikan kepastian kepada pemohon. Apabila terdapat dokumen atau persyaratan yang belum lengkap, petugas harus segera menyampaikan informasi tersebut tanpa menunggu pemohon datang atau menghubungi kembali.
Dengan pola pelayanan yang proaktif, masyarakat dan investor dapat mengetahui tahapan yang harus dipenuhi sehingga proses pengurusan izin tidak berlarut-larut.
“Kalau ada kekurangan persyaratan, jangan menunggu pemohon bertanya. Segera sampaikan apa yang harus dilengkapi. Tidak ada lagi kalau memang bisa dipercepat, justru diperlambat,” tegasnya.
Tuti juga meminta perangkat daerah memberikan surat keterangan apabila penerbitan PBG masih dalam proses. Surat tersebut nantinya ditembuskan kepada kecamatan setempat agar pemerintah wilayah mengetahui perkembangan pengurusan perizinan.
Langkah ini diharapkan mampu memperkuat komunikasi antara pemohon, perangkat daerah teknis, dan pemerintah kecamatan.
Selain memberikan kemudahan bagi investor, pelayanan perizinan yang tertib juga dinilai memiliki kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Karena itu, Tuti meminta seluruh perangkat daerah menjalankan tugas secara profesional. Kemudahan pelayanan harus tetap berjalan sesuai ketentuan, bukan dengan mengabaikan persyaratan yang telah ditetapkan.
Tim Wasdal Diminta Perkuat Pengawasan hingga Tingkat Desa
Sementara itu, Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Kuningan, Erni Marpuah Jamilah SS SAP, menjelaskan bahwa rapat koordinasi tersebut bertujuan menghimpun kondisi faktual sekaligus mengidentifikasi berbagai persoalan pembangunan dan kegiatan usaha di seluruh kecamatan.
Menurut Erni, keberadaan Tim Wasdal sangat penting untuk memastikan aktivitas investasi di Kabupaten Kuningan berjalan sesuai ketentuan.
Ia menegaskan, pengawasan tidak boleh dipersepsikan sebagai upaya menghambat perkembangan dunia usaha. Sebaliknya, pengawasan merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan perlindungan, kepastian hukum, dan kenyamanan bagi para investor.
“Pengawasan bukan untuk mempersulit usaha ataupun menghambat investor, tetapi untuk memberikan kepastian hukum dan kenyamanan dalam berusaha,” jelas Erni.
Ia mengungkapkan, koordinasi Tim Wasdal sepanjang 2026 telah dilaksanakan sebanyak tiga kali. Salah satu kegiatan sebelumnya digelar pada 7 September 2026 di Kecamatan Cipari.
Dalam rapat kali ini, perwakilan kecamatan menyampaikan hasil pendataan berbagai persoalan di wilayah masing-masing melalui formulir yang telah disiapkan.
Dari hasil pendataan tersebut, ditemukan sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian pemerintah daerah. Di antaranya ketidakpatuhan terhadap perizinan bangunan dan kegiatan usaha, persoalan lingkungan, kendala infrastruktur, serta pengawasan yang dinilai belum berjalan optimal.
Temuan tersebut selanjutnya akan menjadi bahan evaluasi dan dikoordinasikan dengan perangkat daerah teknis sesuai bidang kewenangannya.
Melalui penguatan koordinasi Tim Wasdal, Pemkab Kuningan berharap pengawasan terhadap investasi dan pembangunan dapat berjalan lebih terintegrasi, mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa.
Pemerintah daerah ingin memastikan pertumbuhan investasi tidak hanya diukur dari banyaknya proyek pembangunan atau masuknya modal baru. Lebih dari itu, investasi harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, membuka kesempatan kerja, menjaga kelestarian lingkungan, serta mendukung peningkatan PAD.
Dengan kepastian tata ruang, kepatuhan perizinan, dan pelayanan yang semakin responsif, Pemkab Kuningan berharap iklim investasi daerah semakin sehat dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan. (ags)















