
JAKARTA – Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia meminta seluruh pengurus dan kadernya tidak larut dalam kekhawatiran terkait wacana kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi 5 persen.
Partai Gelora justru mendorong seluruh jajaran partai fokus mempersiapkan syarat keanggotaan dan proses verifikasi partai politik untuk menghadapi Pemilu 2029.
Hal tersebut disampaikan Ketua Desk Rekrutmen Anggota sekaligus Ketua Korbid Penggalangan DPP Partai Gelora, Triwisaksana, dalam Rapat Koordinasi Desk Rekrutmen Anggota DPP-DPW yang digelar secara daring, Senin (21/9/2026) malam.
Menurut Triwisaksana, berbagai wacana terkait regulasi Pemilu 2029 yang saat ini muncul masih sangat dinamis dan belum menjadi keputusan final.
“Dinamika regulasi Pemilu 2029 saat ini masih sangat cair. Ini baru bersifat wacana saja, baik threshold 5 persen maupun syarat capres yang diusulkan dua fraksi,” kata Triwisaksana dalam keterangannya, Rabu (23/9/2026).
Ia meminta kader tidak terlalu merisaukan isu kenaikan parliamentary threshold dari 4 persen menjadi 5 persen maupun usulan perubahan syarat pencalonan presiden.
Triwisaksana menilai berbagai gagasan yang muncul dalam pembahasan revisi UU Pemilu masih menjadi bagian dari dinamika politik dan penjajakan antarpartai di parlemen.
“Isu mengenai threshold 5 persen itu manuver cek ombak dari partai-partai eksisting untuk nanti dirangkum di dalam revisi UU Pemilu. Karena berupa manuver dan wacana yang belum tentu berlaku,” ujarnya.
Sani, sapaan Triwisaksana, mengatakan regulasi Pemilu dapat berubah seiring dinamika politik dan proses hukum. Ia mencontohkan perubahan ketentuan presidential threshold maupun parliamentary threshold yang pernah terjadi melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam konteks parliamentary threshold, MK sebelumnya menghapus ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Putusan tersebut berlaku untuk Pemilu 2029 dan seterusnya, sedangkan ketentuan 4 persen masih digunakan dalam Pemilu 2024.
Karena itu, Triwisaksana meminta seluruh kader Partai Gelora tidak kehilangan fokus hanya karena munculnya berbagai wacana perubahan aturan Pemilu.
“Karena itu, kita tidak perlu down, galau atau risau dalam menentukan strategi politik dalam kepemiluan 2029. Wacana itu masih prematur,” katanya.
Fokus Rekrutmen dan Verifikasi Parpol
Daripada menghabiskan energi merespons aturan yang belum pasti, Partai Gelora memilih memperkuat agenda internal, terutama rekrutmen anggota dan pemenuhan persyaratan verifikasi partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU.
Triwisaksana bahkan optimistis Partai Gelora dapat menjadi kuda hitam dalam Pemilu 2029 dan mampu memenuhi ketentuan ambang batas parlemen yang nantinya ditetapkan.
“Kita mulai perjuangan ini dari rekrutmen anggota, kita penuhi semua syarat-syaratnya di Sipol KPU untuk verifikasi. Bisa jadi Partai Gelora justru menjadi kuda hitam dan menang di Pemilu 2029,” ujarnya.
Ia mengibaratkan proses pemenuhan persyaratan verifikasi partai politik seperti wudu sebelum melaksanakan salat.
Menurutnya, kelulusan verifikasi KPU menjadi tahapan mendasar sebelum partai membahas strategi yang lebih jauh, termasuk menentukan daerah pemilihan (dapil) prioritas dan strategi pemenangan Pemilu 2029.
Untuk memastikan kesiapan organisasi, Partai Gelora menerapkan pola kerja nasional yang terintegrasi sekaligus terdesentralisasi.
Triwisaksana meyakini penguatan basis anggota di tingkat kabupaten dan kota akan menjadi salah satu modal penting bagi Partai Gelora menghadapi Pemilu 2029.
“Jadi kita fokus saja pada rekrutmen anggota dan verifikasi parpol sekarang,” tegasnya.
Sementara itu, penataan strategi politik Partai Gelora selanjutnya akan dibahas lebih komprehensif melalui Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan Bimbingan Teknis Nasional (Bimteknas) yang dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat. (abd)















