Pemcam Tukdana Jemput Bola Perekaman KTP bagi Kelompok Rentan di Indramayu

Pemcam Tukdana bersama Disdukcapil Indramayu jemput bola perekaman KTP bagi kelompok rentan untuk mempermudah akses BPJS dan pengobatan medis.

INDRAMAYU – Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Tukdana, Kabupaten Indramayu, terus meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat yang mengalami keterbatasan dalam mengakses layanan publik. Salah satunya melalui program jemput bola perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) bagi warga yang masuk kategori kelompok rentan administrasi kependudukan.

Bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indramayu, Pemcam Tukdana turun langsung memberikan pelayanan kepada warga yang belum memiliki dokumen kependudukan. Langkah ini dilakukan agar masyarakat yang memiliki keterbatasan fisik, mental, maupun mobilitas tetap bisa memperoleh hak administrasi kependudukan.

Dalam pelayanan kali ini, petugas memfasilitasi perekaman KTP-el bagi seorang perempuan berinisial C, berusia 42 tahun, yang merupakan warga Kecamatan Tukdana dan mengalami gangguan kesehatan mental.

Pelayanan tersebut menjadi langkah awal untuk membantu C mendapatkan dokumen kependudukan berupa KTP-el dan Kartu Keluarga (KK). Kedua dokumen itu dibutuhkan sebagai persyaratan administrasi untuk mengurus jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.

Dengan memiliki dokumen kependudukan yang lengkap, diharapkan C bisa lebih mudah mengakses fasilitas pelayanan kesehatan dan mendapatkan penanganan medis di rumah sakit sesuai dengan kondisi yang dialaminya.

Kasi Pelayanan Masyarakat (Yanmas) Kecamatan Tukdana, Carpan, mengatakan bahwa pelayanan jemput bola tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat yang menghadapi kendala dalam mengurus administrasi kependudukan secara mandiri.

Menurutnya, kepemilikan KTP-el dan KK menjadi kebutuhan mendesak bagi C agar proses pengurusan jaminan kesehatan dapat segera dilakukan. Tanpa kelengkapan dokumen tersebut, akses terhadap sejumlah pelayanan administrasi berpotensi mengalami hambatan.

“Kebutuhannya untuk pembuatan BPJS dan proses pengobatan ke rumah sakit, karena syarat utamanya memang memerlukan KTP dan KK. Saat ini, pendataan awal difokuskan pada warga berinisial C yang berusia 42 tahun,” ujar Carpan, Kamis (5/11/2026).

Ia menjelaskan, pemerintah kecamatan berupaya membantu warga yang membutuhkan pelayanan khusus agar tidak harus menghadapi sendiri proses pengurusan dokumen kependudukan. Melalui koordinasi dengan Disdukcapil, petugas dapat mendatangi langsung lokasi warga yang membutuhkan perekaman KTP-el.

Upaya tersebut sekaligus menjadi bentuk kepedulian pemerintah dalam memastikan pelayanan publik dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang memiliki kondisi kesehatan tertentu.

Pemcam Tukdana Berharap Warga Segera Mendapatkan Pengobatan

Carpan menambahkan, pelayanan administrasi kependudukan bagi C tidak sekadar membantu melengkapi dokumen pribadi. Lebih dari itu, langkah tersebut diharapkan menjadi pintu masuk agar yang bersangkutan bisa memperoleh akses jaminan kesehatan dan menjalani pengobatan secara optimal.

Pihak kecamatan berharap seluruh tahapan administrasi berjalan lancar sehingga C dapat segera mendapatkan pelayanan medis sesuai kebutuhan. Dengan demikian, kondisi kesehatannya diharapkan bisa berangsur membaik.

Perhatian terhadap kondisi keluarga C juga menjadi salah satu pertimbangan penting dalam upaya tersebut. Pasalnya, perempuan berusia 42 tahun itu diketahui memiliki dua orang anak yang masih membutuhkan perhatian, pendampingan, serta kasih sayang seorang ibu.

Karena itu, dukungan dari pemerintah, keluarga, dan lingkungan sekitar dinilai sangat diperlukan agar C bisa mendapatkan penanganan yang tepat. Pendampingan tersebut diharapkan dapat membantu proses pemulihan sekaligus memberikan perlindungan bagi keluarganya.

“Tentu harapan kita bersama yang bersangkutan bisa sembuh seperti semula. Terlebih, beliau memiliki tanggung jawab membesarkan dua orang anak,” jelas Carpan.

Perekaman KTP-el Kelompok Rentan Merupakan Hak Warga Negara

Lebih lanjut, Carpan menegaskan bahwa pelayanan perekaman KTP-el bagi kelompok rentan merupakan bagian dari pemenuhan hak administrasi kependudukan setiap warga negara.

Pemerintah memiliki kewajiban memastikan seluruh penduduk mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan tanpa membedakan kondisi fisik, mental, sosial, maupun latar belakang lainnya.

Pelaksanaan pelayanan tersebut juga mengacu pada Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 96 Tahun 2019 tentang Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu landasan bagi pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada penduduk yang mengalami hambatan untuk mengurus dokumen kependudukan secara langsung.

Sementara itu, setiap penduduk yang telah berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah berhak memperoleh KTP-el sebagai identitas resmi. Dokumen tersebut juga menjadi salah satu kebutuhan mendasar untuk mengakses berbagai layanan pemerintah, mulai dari kesehatan, jaminan sosial, hingga pelayanan administrasi lainnya.

Oleh karena itu, Pemcam Tukdana mendorong pemerintah desa dan masyarakat untuk lebih aktif melakukan pendataan terhadap warga yang belum memiliki dokumen kependudukan, terutama mereka yang masuk kategori kelompok rentan.

Keluarga dan Pemerintah Desa Diminta Aktif Melapor

Carpan secara khusus mengimbau pemerintah desa, perangkat RT dan RW, serta anggota keluarga agar tidak ragu berkoordinasi dengan pihak kecamatan apabila menemukan warga yang membutuhkan pelayanan perekaman KTP-el, tetapi terkendala kondisi kesehatan atau keterbatasan mobilitas.

Menurutnya, masyarakat tidak perlu menunggu warga yang bersangkutan datang langsung ke kantor kecamatan. Pihak pemerintah dapat mengoordinasikan kebutuhan pelayanan sehingga petugas bisa melakukan kunjungan langsung ke lokasi.

Untuk mengajukan pelayanan tersebut, keluarga atau perangkat desa cukup menyiapkan Kartu Keluarga (KK) atau informasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) keluarga sebagai data awal.

“Kami mengimbau kepada seluruh pihak desa, RT, RW, maupun keluarga yang memiliki anggota keluarga rentan atau mengalami gangguan kesehatan mental, tetapi belum memiliki KTP-el, agar segera berkoordinasi. Syaratnya cukup menyiapkan KK atau informasi NIK keluarga. Nanti tim akan turun langsung ke lokasi untuk melakukan pelayanan jemput bola,” katanya.

Melalui pelayanan jemput bola ini, Pemcam Tukdana berharap tidak ada lagi masyarakat yang kehilangan kesempatan mendapatkan hak administrasi kependudukan hanya karena keterbatasan kondisi fisik, mental, maupun mobilitas.

Selain membantu masyarakat memiliki identitas resmi, program tersebut juga diharapkan dapat mempercepat akses kelompok rentan terhadap layanan kesehatan, jaminan sosial, dan berbagai fasilitas pelayanan publik lainnya.

Pemcam Tukdana pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memperhatikan warga yang membutuhkan bantuan administrasi kependudukan. Sebab, kepemilikan dokumen resmi bukan hanya persoalan kelengkapan identitas, melainkan juga menjadi salah satu pintu penting untuk memperoleh hak dan pelayanan dasar sebagai warga negara. (oni)