KUNINGAN – Rencana pengembangan energi panas bumi atau geothermal di Kabupaten Kuningan membutuhkan keterbukaan informasi dari pemerintah pusat. Ketidakjelasan status dan tahapan pengembangan memicu kekhawatiran masyarakat, terutama terkait kelestarian lingkungan, keberlanjutan sumber air, dan keselamatan warga.
Untuk mendapatkan kepastian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan bersama DPRD, akademisi, pegiat lingkungan, dan mahasiswa mendatangi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI di Jakarta, Senin (12/10).
Audiensi yang berlangsung di Gedung Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) tersebut dipimpin langsung Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar. Pertemuan itu menjadi langkah untuk meminta penjelasan resmi mengenai status, tahapan, serta arah kebijakan pemerintah pusat terkait rencana pengembangan geothermal di Kuningan.
Bagi pemerintah daerah dan masyarakat, transparansi menjadi hal penting agar informasi mengenai rencana pemanfaatan energi panas bumi tidak berkembang dalam ketidakpastian. Terlebih, kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam perlu mempertimbangkan kepentingan publik serta kondisi lingkungan di daerah.
Pemkab Kuningan Belum Terima Surat Resmi ESDM
Dalam audiensi tersebut, Bupati Dian mengungkapkan bahwa Pemkab Kuningan belum menerima surat resmi dari Kementerian ESDM yang menjelaskan perkembangan maupun tahapan rencana pengembangan panas bumi di wilayahnya.
Kondisi itu membuat pemerintah daerah belum memiliki dasar informasi yang lengkap untuk memberikan penjelasan menyeluruh kepada masyarakat. Padahal, isu geothermal telah menjadi perhatian publik dan memunculkan berbagai pertanyaan mengenai kemungkinan pengembangan proyek tersebut.
Dian menegaskan, kedatangan rombongan ke Kementerian ESDM merupakan langkah tabayun atau upaya mencari kejelasan secara langsung dari pihak yang berwenang.
“Kami ingin mendapatkan klarifikasi dan penjelasan secara utuh agar pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat memahami bagaimana sebenarnya status dan tahapan rencana geothermal ini,” ujar Dian melalui keterangan pers, Selasa (13/10).
Menurut Dian, komunikasi antara pemerintah pusat dan daerah perlu dilakukan secara terbuka, terutama ketika suatu kebijakan berpotensi memberikan dampak luas terhadap masyarakat.
Keterbukaan informasi juga dibutuhkan agar pemerintah daerah dapat menyampaikan perkembangan yang sebenarnya kepada publik. Dengan begitu, masyarakat tidak hanya memperoleh informasi yang sepotong-sepotong, tetapi juga memahami posisi kebijakan pemerintah, proses yang sedang berjalan, serta tahapan yang masih harus dilalui.
Dian menilai persoalan geothermal tidak bisa dipandang semata-mata sebagai upaya meningkatkan pemanfaatan energi baru dan terbarukan. Ada aspek lain yang harus menjadi perhatian bersama, mulai dari perlindungan lingkungan, ketersediaan sumber air, keselamatan warga, hingga keberlanjutan pembangunan daerah.
Kementerian ESDM Jelaskan Posisi Rencana Geothermal
Dalam pertemuan itu, Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, Prof Dr Eng Eniya Listiani Dewi, memberikan penjelasan mengenai posisi Kabupaten Kuningan dalam rencana penjajakan pengembangan panas bumi.
Eniya menyampaikan bahwa Kuningan termasuk satu dari 14 lokasi yang telah diumumkan pemerintah untuk penjajakan pengembangan geothermal.
Namun, masuknya suatu lokasi dalam daftar penjajakan tidak serta-merta berarti wilayah tersebut sudah ditetapkan sebagai wilayah kerja panas bumi yang siap dilelang. Status itu juga belum berarti lokasi tersebut telah ditetapkan sebagai wilayah penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi.
Penjelasan ini menjadi poin penting dalam audiensi karena memberikan gambaran mengenai posisi rencana geothermal di Kuningan. Dengan demikian, status sebagai lokasi penjajakan perlu dibedakan dari penetapan wilayah kerja maupun keputusan untuk memulai kegiatan eksplorasi.
Eniya juga mengakui bahwa surat pemberitahuan resmi kepada Pemerintah Kabupaten Kuningan belum dikirimkan oleh Kementerian ESDM.
Belum diterimanya surat tersebut menjadi salah satu persoalan yang perlu ditindaklanjuti. Sebab, pemerintah daerah membutuhkan informasi formal sebagai pegangan untuk menjelaskan kebijakan kepada masyarakat sekaligus mempersiapkan koordinasi dengan para pemangku kepentingan di daerah.
Kementerian ESDM menyatakan informasi mengenai wilayah yang akan ditawarkan, jadwal penetapan, serta koordinasi dengan pemerintah daerah akan disampaikan secara resmi.
Meski demikian, pemerintah daerah dan masyarakat masih membutuhkan kejelasan lebih lanjut mengenai perkembangan rencana tersebut, termasuk bagaimana proses pengambilan keputusan dilakukan dan sejauh mana pihak-pihak di daerah akan dilibatkan.
Pengembangan Panas Bumi Melewati Sejumlah Tahapan
Dalam audiensi itu, Kementerian ESDM juga menjelaskan bahwa pengembangan panas bumi merupakan proses jangka panjang yang tidak dapat dilakukan secara langsung menuju tahap pembangunan dan pengoperasian.
Prosesnya meliputi penelitian dan kajian geosains, penentuan lokasi sumur, pemenuhan persyaratan perizinan, pengeboran eksplorasi, hingga penyusunan studi kelayakan.
Hasil dari setiap tahapan menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan apakah pengembangan dapat dilanjutkan. Potensi reservoir, kelayakan teknis dan ekonomi, serta pemenuhan persyaratan lingkungan, keselamatan, dan perizinan menjadi bagian penting dalam proses evaluasi.
Apabila hasil eksplorasi menunjukkan potensi yang memenuhi persyaratan dan seluruh ketentuan telah dipenuhi, proyek dapat dipertimbangkan untuk memasuki tahap pembangunan, konstruksi, hingga operasi.
Penjelasan mengenai tahapan tersebut memberikan gambaran bahwa penjajakan awal tidak sama dengan keputusan akhir untuk menjalankan proyek. Setiap tahapan tetap membutuhkan proses penilaian dan pemenuhan ketentuan yang berlaku.
Kendati demikian, penjelasan teknis saja belum cukup untuk menjawab seluruh pertanyaan masyarakat. Informasi mengenai status terkini, jadwal tahapan, dasar kebijakan, serta mekanisme konsultasi publik tetap dibutuhkan agar proses pengembangan dapat dipahami secara terbuka.
Kelestarian Lingkungan dan Sumber Air Jadi Perhatian
Bagi Kabupaten Kuningan, rencana pengembangan geothermal memiliki dimensi yang lebih luas daripada persoalan pemanfaatan energi. Daerah ini juga memiliki kepentingan untuk menjaga fungsi konservasi dan keberlanjutan lingkungan.
Karena itu, setiap rencana pemanfaatan sumber daya alam perlu dikaji dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan energi dan perlindungan ekosistem. Ketersediaan sumber air, kondisi lingkungan, serta keselamatan masyarakat menjadi sejumlah aspek yang perlu memperoleh perhatian dalam proses perencanaan dan penilaian.
Kekhawatiran yang berkembang di tengah masyarakat juga perlu dijawab melalui penyampaian informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Penjelasan terbuka mengenai tahapan kegiatan, persyaratan lingkungan, potensi dampak, dan langkah mitigasi akan membantu masyarakat memahami risiko maupun manfaat yang mungkin timbul.
Dalam konteks ini, pelibatan pemerintah daerah, DPRD, akademisi, pegiat lingkungan, mahasiswa, dan kelompok masyarakat menjadi bagian penting dari komunikasi publik. Aspirasi serta pertanyaan warga perlu memperoleh ruang dalam proses pembahasan, sesuai dengan tahapan dan ketentuan yang berlaku.
Bupati Dian menegaskan, Pemkab Kuningan ingin memastikan setiap kebijakan yang berkaitan dengan pengembangan sumber daya alam tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
“Kami ingin memastikan setiap kebijakan yang direncanakan tetap mengedepankan kelestarian lingkungan, pembangunan berkelanjutan, keselamatan warga, dan kondusivitas daerah,” tegasnya.
Di sisi lain, pemerintah pusat mendorong pemanfaatan energi domestik, termasuk panas bumi, sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional. Dorongan tersebut dinilai relevan di tengah ketidakpastian pasokan energi global dan risiko gangguan yang dipengaruhi dinamika geopolitik.
Namun, upaya memperkuat ketahanan energi tetap perlu berjalan beriringan dengan keterbukaan informasi dan perlindungan kepentingan masyarakat di daerah.
Transparansi Dibutuhkan agar Masyarakat Mendapat Kepastian
Audiensi antara Pemkab Kuningan dan Kementerian ESDM menjadi momentum untuk memperjelas informasi mengenai rencana geothermal yang selama ini menimbulkan pertanyaan publik.
Ada beberapa hal yang menjadi perhatian, mulai dari kepastian status lokasi, jadwal tahapan berikutnya, penyampaian surat resmi kepada pemerintah daerah, hingga mekanisme koordinasi dan pelibatan masyarakat.
Kejelasan tersebut penting agar semua pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai posisi rencana pengembangan panas bumi di Kuningan. Pemerintah daerah juga dapat menjalankan perannya dalam menyampaikan informasi secara akurat, sementara masyarakat memperoleh ruang untuk memahami dan menyampaikan aspirasi.
Pada akhirnya, pengembangan energi baru dan terbarukan membutuhkan proses yang tidak hanya memperhatikan aspek teknis dan ekonomi, tetapi juga tata kelola yang transparan serta perlindungan lingkungan.
Bagi Kuningan, keterbukaan pemerintah pusat menjadi kebutuhan mendasar agar pembahasan mengenai geothermal tidak terus dibayangi ketidakpastian. Kejelasan informasi, komunikasi antarlembaga, dan perhatian terhadap aspirasi masyarakat diharapkan menjadi landasan dalam setiap tahapan kebijakan ke depan. (ags)
















