PGRI Dukung Kebijakan Tidak Naik Kelas, Kompetensi Siswa Jadi Penentu

PGR Kota Cirebon mendukung rencna kebijakan pemerintah terkait siswa tidak otomatis naik kelas

CIREBON – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Cirebon mendukung wacana pemberlakuan kembali kebijakan tidak naik kelas bagi siswa yang belum memenuhi kompetensi pembelajaran. Meski demikian, kebijakan tersebut harus diterapkan secara terukur dengan mengutamakan kemampuan akademik serta memperhatikan kondisi psikologis peserta didik.

Ketua PGRI Kota Cirebon, Eka Novianto, menegaskan bahwa kenaikan kelas tidak semestinya menjadi proses administratif yang berlangsung secara otomatis. Setiap siswa perlu dinilai berdasarkan ketercapaian kompetensi belajar sesuai standar yang telah ditetapkan.

Menurut Eka, kebijakan tidak naik kelas dapat menjadi salah satu instrumen untuk menjaga kualitas pendidikan. Melalui evaluasi yang tepat, sekolah dapat memastikan siswa memiliki kemampuan dasar yang cukup sebelum melanjutkan pembelajaran ke tingkat berikutnya.

“Tidak serta-merta siswa otomatis naik. Kenaikan kelas harus mencerminkan ketercapaian kompetensi belajar,” kata Eka, Senin (12/10/2026).

PGRI Dukung Kebijakan Tidak Naik Kelas untuk Jaga Mutu Pendidikan

Wacana mengenai kebijakan tidak naik kelas kembali menjadi perhatian setelah disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, dalam Konvensi Pendidikan Indonesia XII Tahun 2026.

Gagasan tersebut muncul setelah adanya masukan dari Dewan Pendidikan sebagai bagian dari upaya meningkatkan mutu pembelajaran di Indonesia.

Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa kebijakan tersebut berpeluang diterapkan mulai tahun ajaran 2027 apabila disetujui dan masuk dalam rekomendasi konvensi.

Jika nantinya diberlakukan, kenaikan kelas akan semakin menekankan pencapaian hasil belajar siswa. Artinya, sekolah perlu memastikan peserta didik telah menguasai kompetensi yang dipersyaratkan sebelum melanjutkan pendidikan ke jenjang kelas berikutnya.

Dukungan PGRI Kota Cirebon terhadap wacana ini bukan berarti seluruh siswa yang mengalami kesulitan belajar harus langsung dinyatakan tidak naik kelas. Menurut Eka, penilaian harus dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan proses pembelajaran dan perkembangan kemampuan masing-masing siswa.

Evaluasi juga perlu menjadi dasar bagi sekolah untuk menentukan bentuk intervensi yang sesuai. Dengan begitu, kebijakan tidak naik kelas tidak hanya berorientasi pada hasil akhir, tetapi turut mendorong perbaikan proses belajar mengajar.

Dampak Psikologis Siswa Perlu Menjadi Perhatian

Di balik potensi manfaatnya, Eka mengingatkan bahwa penerapan kebijakan tidak naik kelas tidak otomatis membuat siswa menjadi lebih pintar, disiplin, atau memiliki motivasi belajar yang lebih tinggi.

Keputusan mengulang kelas juga berpotensi menimbulkan persoalan psikologis. Siswa yang tidak naik kelas bisa mengalami penurunan kepercayaan diri karena harus kembali mengikuti pembelajaran bersama siswa yang lebih muda atau adik tingkatnya.

Selain itu, risiko perundungan dan tekanan sosial juga perlu diantisipasi. Apabila tidak mendapat pendampingan yang memadai, siswa dapat merasa malu, kehilangan semangat belajar, bahkan semakin kesulitan mengikuti kegiatan pembelajaran di sekolah.

“Dampak psikologisnya harus dipikirkan bersama. Bukan hanya sisi positif, tetapi juga risiko yang mungkin muncul,” ujarnya.

Karena itu, Eka menilai keberhasilan kebijakan tidak cukup diukur dari ketegasan sekolah dalam menentukan kenaikan kelas. Perlu ada perhatian terhadap kondisi emosional siswa agar keputusan akademik tidak justru menghambat perkembangan mereka.

Sekolah juga harus membangun komunikasi yang baik dengan orang tua. Penjelasan mengenai hasil evaluasi, kesulitan belajar, serta langkah perbaikan perlu disampaikan secara terbuka agar orang tua dapat turut mendukung proses pendidikan anak.

Guru Perlu Petakan Kemampuan dan Berikan Pendampingan

Eka menekankan bahwa kesiapan sekolah dan guru menjadi faktor penting sebelum kebijakan tidak naik kelas diterapkan. Guru perlu melakukan pemetaan kemampuan siswa secara berkala untuk mengetahui materi yang telah dikuasai maupun kompetensi yang masih membutuhkan penguatan.

Siswa yang sudah memenuhi standar pembelajaran dapat diberikan materi pengayaan untuk mengembangkan kemampuannya. Sementara itu, siswa yang masih mengalami kesulitan perlu mendapatkan pembelajaran remedial, bimbingan tambahan, serta metode pengajaran yang disesuaikan dengan kebutuhannya.

Pendekatan tersebut penting agar setiap siswa memperoleh kesempatan yang adil untuk mencapai kompetensi yang ditetapkan. Penilaian pun tidak semata-mata didasarkan pada nilai akhir, tetapi juga perlu mempertimbangkan perkembangan belajar dan hasil pendampingan yang telah diberikan.

PGRI Kota Cirebon berharap wacana kebijakan tidak naik kelas dapat dikaji secara menyeluruh sebelum diterapkan. Kesiapan tenaga pendidik, mekanisme evaluasi, dukungan orang tua, hingga perlindungan psikologis siswa perlu menjadi bagian dari perencanaan.

Dengan persiapan yang matang, kebijakan tersebut diharapkan mampu memperkuat standar akademik tanpa mengabaikan kebutuhan setiap peserta didik.

Pada akhirnya, tujuan utama pendidikan bukan sekadar menentukan siapa yang naik atau tinggal kelas. Lebih dari itu, sekolah perlu memastikan setiap siswa mendapatkan dukungan yang tepat agar mampu berkembang dan menguasai kompetensi sesuai tahap pendidikannya. (ade)