
CIREBON – Puluhan sekolah dasar (SD) di Kabupaten Cirebon hingga Oktober 2026 masih belum memiliki kepala sekolah definitif. Sedikitnya 53 jabatan kepala sekolah SD masih kosong dan sementara waktu dijalankan oleh pejabat pelaksana tugas (Plt).
Kondisi serupa juga terjadi di jenjang sekolah menengah pertama (SMP). Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon mencatat masih ada 12 posisi kepala sekolah SMP yang belum terisi secara definitif.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, H Ronianto SPd MM, mengatakan data kekosongan tersebut telah tercatat sejak 1 Agustus 2026. Hingga memasuki September dan Oktober, sejumlah jabatan kepala sekolah masih belum terisi.
“SD-nya saja sekitar 53 yang kosong,” kata Ronianto, Kamis (1/10).
Menurut Ronianto, proses pengisian jabatan kepala sekolah saat ini masih berjalan. Dinas Pendidikan berharap pengangkatan kepala sekolah definitif dapat dilakukan pada Oktober 2026.
“Mudah-mudahan Oktober. Kami berharap Oktober bisa diangkat,” ujarnya.
Namun, proses pengisian jabatan tersebut tidak sepenuhnya berjalan mulus. Salah satu persoalan yang dihadapi berkaitan dengan calon kepala sekolah yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ronianto menjelaskan, terdapat ketentuan mengenai unit organisasi (unor) dalam penempatan guru PPPK. Ketentuan tersebut membuat guru PPPK tidak dapat dengan mudah dipindahkan dari sekolah asal untuk mengisi kekosongan kepala sekolah di sekolah lain.
“Ketika mengangkat PPPK, unor-nya harus tetap. Tidak boleh ditempatkan di luar sekolah yang bersangkutan,” jelasnya.
Dengan aturan tersebut, guru PPPK yang telah ditempatkan di suatu sekolah pada dasarnya harus tetap berada di sekolah sesuai unit organisasi tempatnya bertugas ketika diangkat.
Kondisi ini menjadi salah satu pertimbangan dalam proses pengisian kepala sekolah, baik pada jenjang SD maupun SMP.
Karena itu, selama masih terdapat guru berstatus PNS yang memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan kepala sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon masih memprioritaskan pengisian dari kalangan PNS.
“Kami masih memprioritaskan selagi masih PNS yang masih ada, kami prioritaskan yang PNS,” kata Ronianto.
Sambil menunggu proses pengangkatan kepala sekolah definitif, sekolah-sekolah yang mengalami kekosongan tetap menjalankan aktivitas pendidikan dengan dipimpin Plt kepala sekolah.
Penunjukan Plt dilakukan agar kegiatan administrasi dan pelayanan pendidikan di sekolah tetap berjalan meskipun belum memiliki kepala sekolah definitif.
Ronianto menyebut, masa tugas Plt di sejumlah sekolah bahkan sudah berlangsung cukup lama. Beberapa di antaranya telah menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas kepala sekolah selama sekitar enam bulan.
“Di-Plt-kan. Ada yang sudah enam bulan,” ujarnya.
Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon berharap proses pengisian jabatan kepala sekolah tersebut dapat segera diselesaikan. Dengan adanya kepala sekolah definitif, pengelolaan sekolah diharapkan dapat berjalan lebih optimal, termasuk dalam aspek administrasi, manajemen tenaga pendidik, maupun pelaksanaan program pendidikan.
Hingga saat ini, tercatat 53 SD dan 12 SMP di Kabupaten Cirebon masih menunggu pengisian kepala sekolah definitif. Pemerintah daerah menargetkan proses tersebut dapat dituntaskan pada Oktober 2026. (zen)















