49 Puskesmas di Kabupaten Cirebon Masih Berdiri di Lahan Sewa, Pemkab Siapkan Pembebasan

Sekretaris Dinkes Kabupaten Cirebon, Edi Susanto menyebut ada 49 puskesmas yang masih sewa lahan untuk bangunan

CIREBON – Sebanyak 49 dari 60 puskesmas di Kabupaten Cirebon hingga kini masih berdiri di atas lahan yang belum menjadi aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon.

Kondisi tersebut membuat penataan aset fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan secara bertahap.

Dari total 60 puskesmas yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Cirebon, baru 11 puskesmas yang memiliki status tanah sekaligus bangunan sebagai aset Pemkab Cirebon.

Sementara itu, 49 puskesmas lainnya masih memanfaatkan lahan dengan status sewa. Lahan tersebut berasal dari sejumlah pihak, termasuk pemerintah desa (pemdes) maupun pihak lainnya.

Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon, dr Edi Susanto MM, mengatakan pihaknya terus mendorong penyelesaian status kepemilikan lahan puskesmas agar ke depan seluruh fasilitas kesehatan tersebut memiliki kepastian hukum.

“Dari 60 puskesmas, baru 11 yang tanah dan bangunannya milik Pemkab Cirebon. Sisanya, 49 puskesmas tanahnya masih sewa,” kata Edi.

Menurut Edi, lahan yang digunakan untuk operasional puskesmas tidak seluruhnya merupakan tanah milik pemerintah desa. Beberapa fasilitas kesehatan juga memanfaatkan lahan melalui kerja sama dengan pihak lain.

Pemkab Cirebon, kata dia, telah menyiapkan sejumlah skema untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Dua opsi yang dapat ditempuh antara lain pembebasan lahan dan tukar guling.

Namun, proses pengalihan status lahan tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat. Salah satu kendalanya adalah kemampuan anggaran pemerintah daerah yang harus disesuaikan dengan berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik lainnya.

Karena itu, pembebasan lahan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan skala prioritas.

“Upaya pembebasan lahan atau tukar guling terus dilakukan. Tetapi memang tidak bisa sekaligus, bertahap karena menyesuaikan dengan kemampuan anggaran,” jelasnya.

Puskesmas Winong dan Kedawung Jadi Prioritas

Saat ini, Pemkab Cirebon memprioritaskan penyelesaian status lahan untuk dua puskesmas, yakni Puskesmas Winong dan Puskesmas Kedawung.

Edi berharap proses pembebasan lahan di dua lokasi tersebut dapat berjalan lancar. Dengan demikian, secara bertahap jumlah lahan puskesmas yang tercatat sebagai aset resmi Pemkab Cirebon dapat terus bertambah.

Menurutnya, kepastian kepemilikan tanah menjadi hal penting bagi keberlangsungan fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.

Selain memberikan kepastian hukum, status aset yang jelas juga dapat memperkuat pengamanan dan pengelolaan aset daerah dalam jangka panjang.

“Penyelesaian status lahan tidak sekadar menyangkut administrasi aset. Lebih dari itu, kepemilikan lahan memberikan kepastian terhadap keberlangsungan fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah di masa mendatang,” pungkasnya.

Dengan masih adanya 49 puskesmas yang menggunakan lahan sewa, Pemkab Cirebon masih memiliki pekerjaan panjang untuk menata aset fasilitas kesehatan.

Terlebih, puskesmas merupakan fasilitas pelayanan publik yang keberadaannya dibutuhkan masyarakat secara berkelanjutan. Kepastian status tanah menjadi salah satu faktor penting agar pelayanan kesehatan masyarakat dapat terus berjalan tanpa persoalan kepemilikan lahan di kemudian hari. (den)