Cirebon Dibidik Jadi Ladang Migas, 31 Titik Pengeboran Direncanakan

Kabag Perekonomian Setda abupaten Cirebon, Dadang Priono menyebut jika Cirebon dibidik jadi ladang migas

CIREBON – Kabupaten Cirebon dibidik menjadi salah satu wilayah eksplorasi minyak dan gas bumi (migas). Sebanyak 31 titik pengeboran direncanakan tersebar di tiga kecamatan, yakni Susukan, Kapetakan, dan Arjawinangun. Namun, rencana tersebut belum dapat direalisasikan karena masih menghadapi sejumlah kendala, mulai dari perizinan, kesesuaian tata ruang, hingga status kepemilikan lahan.

Rencana eksplorasi migas ini melibatkan sejumlah pihak, di antaranya Kantor Staf Presiden (KSP), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), serta Pertamina. Pemerintah Kabupaten Cirebon kini masih membahas berbagai persyaratan yang harus dipenuhi sebelum kegiatan pengeboran dapat dimulai.

Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon, Dadang Priyono, mengatakan pembahasan saat ini masih berfokus pada aspek administrasi dan perizinan. Pemerintah daerah perlu memastikan seluruh rencana kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terutama menyangkut pemanfaatan ruang dan perlindungan lahan pertanian.

Menurut Dadang, salah satu hal penting yang harus dipastikan adalah kesesuaian lokasi 31 titik pengeboran dengan ketentuan tata ruang daerah. Pemeriksaan tersebut diperlukan agar rencana pengembangan sektor energi tidak berbenturan dengan regulasi yang mengatur penggunaan lahan di Kabupaten Cirebon.

“Potensinya nanti secara pasti diketahui pemerintah pusat melalui Kantor Staf Presiden, SKK Migas, dan Pertamina,” kata Dadang usai mengikuti rapat koordinasi, Kamis (15/10).

31 Titik Pengeboran di Cirebon Masih Dikaji

Rencana eksplorasi migas di Kabupaten Cirebon menjadi perhatian karena melibatkan puluhan titik pengeboran yang tersebar di tiga kecamatan. Meski demikian, pemerintah daerah belum memiliki data terperinci mengenai potensi cadangan minyak dan gas bumi yang mungkin ditemukan dari rencana tersebut.

Dengan demikian, keberadaan 31 titik pengeboran itu belum dapat langsung diartikan sebagai kepastian adanya cadangan migas dalam jumlah tertentu. Besaran potensi sumber daya maupun kemungkinan hasil eksplorasi masih memerlukan kajian dan informasi resmi dari pihak yang berwenang.

Pemkab Cirebon masih menunggu kejelasan lebih lanjut dari pemerintah pusat bersama lembaga dan perusahaan yang terlibat. Informasi mengenai potensi cadangan migas menjadi bagian penting dalam menentukan arah pengembangan kegiatan eksplorasi di wilayah tersebut.

Di sisi lain, tahapan administrasi tetap menjadi prioritas sebelum rencana pengeboran memasuki tahap pelaksanaan. Pemerintah daerah menegaskan bahwa seluruh persyaratan harus dipenuhi terlebih dahulu agar kegiatan dapat berjalan sesuai aturan.

Kawasan LP2B Jadi Perhatian Utama

Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam rencana eksplorasi migas tersebut adalah keberadaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Kawasan ini mendapatkan perlindungan khusus karena diperuntukkan bagi keberlangsungan produksi pangan.

Dadang menyebutkan, berdasarkan informasi awal yang diterimanya dalam pembahasan, lokasi yang direncanakan untuk pengeboran disebut tidak bersinggungan dengan kawasan LP2B. Kendati demikian, informasi tersebut masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan data dan dokumen resmi.

“Kalau tadi sih katanya tidak ada irisannya,” ujarnya.

Kepastian mengenai hal tersebut dinilai penting agar kegiatan eksplorasi tidak melanggar ketentuan perlindungan lahan pertanian. Terlebih, pemanfaatan ruang untuk kegiatan energi harus memperhatikan aturan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai kawasan pertanian yang dilindungi.

Selain LP2B, kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Cirebon juga harus dipastikan. Apabila terdapat lokasi yang peruntukannya belum sesuai dengan rencana kegiatan migas, opsi perubahan atau revisi tata ruang dimungkinkan untuk dipertimbangkan.

“Kalau di titik-titik itu posisinya sebagai tanaman pangan dan sebagainya, dimungkinkan untuk perubahan atau revisi RTRW untuk kepentingan energi nasional. Tapi, itu membutuhkan proses,” jelas Dadang.

Meski demikian, kemungkinan revisi RTRW bukan berarti perubahan tersebut dapat dilakukan secara langsung. Prosesnya tetap harus mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Status Lahan Milik Warga dan Desa Perlu Kejelasan

Selain perizinan dan tata ruang, status kepemilikan lahan menjadi persoalan lain yang perlu dituntaskan. Sebagian titik yang masuk dalam rencana pengeboran disebut berada di atas lahan milik masyarakat maupun desa.

Kondisi tersebut membuat pemerintah dan pihak terkait perlu memastikan status penguasaan lahan sebelum kegiatan dilaksanakan. Apabila rencana eksplorasi berlanjut, proses penggunaan maupun pembebasan lahan harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Koordinasi dengan pemilik lahan, pemerintah desa, serta instansi terkait juga diperlukan untuk menghindari persoalan di kemudian hari. Kejelasan mengenai status lahan menjadi bagian penting agar pelaksanaan kegiatan tidak menimbulkan konflik maupun melanggar hak pihak lain.

Karena itu, penyelesaian persoalan lahan tidak dapat dipisahkan dari proses perizinan dan penyesuaian tata ruang. Seluruh aspek tersebut perlu dibahas secara menyeluruh sebelum keputusan pelaksanaan pengeboran ditetapkan.

Jadwal Pengeboran Belum Ditentukan

Hingga saat ini, jadwal pelaksanaan pengeboran migas di Kabupaten Cirebon belum dipastikan. Pemkab Cirebon masih berfokus pada pemenuhan persyaratan administrasi, pemeriksaan kesesuaian tata ruang, serta kejelasan status lahan yang masuk dalam rencana eksplorasi.

Dadang menegaskan, kegiatan pengeboran tidak bisa dilaksanakan sebelum izin yang diperlukan diterbitkan. Seluruh pihak yang terlibat harus menghormati ketentuan regulasi yang berlaku di masing-masing daerah.

Mengenai tahapan pengembangan, Kabupaten Cirebon juga belum masuk dalam kelompok pertama pembahasan eksplorasi tersebut. Menurut Dadang, tahap awal sebelumnya mencakup empat kabupaten, yakni Bekasi, Karawang, Subang, dan Indramayu.

Kondisi ini menunjukkan bahwa rencana eksplorasi migas di Kabupaten Cirebon masih membutuhkan sejumlah tahapan sebelum dapat direalisasikan. Kepastian perizinan, kesesuaian tata ruang, perlindungan lahan pertanian, dan penyelesaian status kepemilikan lahan menjadi faktor yang menentukan kelanjutan rencana tersebut.

Di tengah rencana pengembangan 31 titik pengeboran, besaran potensi cadangan minyak dan gas bumi di wilayah Kabupaten Cirebon juga masih belum diketahui secara terperinci oleh pemerintah daerah. Informasi tersebut nantinya diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai potensi sumber daya energi yang dimiliki daerah.

Untuk saat ini, rencana Cirebon menjadi wilayah eksplorasi migas masih berada dalam tahap pembahasan. Realisasinya akan bergantung pada pemenuhan seluruh persyaratan dan kepastian dari pihak-pihak yang berwenang. (zen)