20 Peserta Ikuti Seleksi Direksi dan Komisaris BUMD

Pemkab Cirebon menggelar seleksi untuk komisaris dan direksi BUMD

CIREBON – Pemerintah Kabupaten Cirebon mulai menyiapkan jajaran pengelola baru bagi sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sebanyak 20 peserta mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) untuk calon anggota Direksi masa bakti 2026-2031 serta calon anggota Dewan Pengawas/Komisaris masa bakti 2026-2030.

Seleksi dibuka langsung Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg, di salah satu hotel di Kecamatan Kedawung, Rabu (19/8/2026).

Bupati Imron mengatakan, seleksi tersebut bukan sekadar menentukan siapa yang akan menduduki jabatan direksi maupun dewan pengawas. Jajaran BUMD yang terpilih nantinya akan menghadapi sejumlah target besar, terutama peningkatan pelayanan Perumda Air Minum dan pengoperasian Perumda Perdagangan dan Jasa (PPJ) yang baru dibentuk.

Untuk Perumda Air Minum, Imron menargetkan jumlah sambungan pelanggan dapat ditingkatkan hingga lebih dari 50 ribu sambungan. Target itu diharapkan bisa terealisasi dalam waktu paling lama dua tahun.

“Pokoknya dua tahun, paling lama. Syukur-syukur kalau bisa satu tahun terwujud,” kata Imron.

Menurutnya, peningkatan jumlah pelanggan harus berjalan seiring dengan perbaikan kualitas pelayanan. Perumda Air Minum tidak boleh hanya mengejar penambahan sambungan, tetapi juga harus memastikan masyarakat memperoleh pelayanan air bersih yang baik.

Hal itu menjadi tantangan tersendiri karena masih terdapat sejumlah wilayah Kabupaten Cirebon, seperti Kedawung, Gunung Jati, Mundu dan Talun, yang memiliki keterkaitan pelayanan dengan jaringan Perumda Air Minum Kota Cirebon.

Imron meminta jajaran pengurus baru nantinya membangun komunikasi dan koordinasi dengan Perumda Air Minum Kota Cirebon untuk mencari pola pelayanan yang lebih efektif.

“Jangan cuma sekadar sambungan yang masuk Kota Cirebon. Kabupaten juga harus punya sambungan lainnya dan melayani masyarakat dengan baik,” ujarnya.

Terkait kemungkinan pengambilalihan atau akuisisi pelanggan yang selama ini masuk dalam jaringan pelayanan Kota Cirebon, Imron mengatakan persoalan tersebut masih akan dibahas lebih lanjut. Ia mengaku belum mengetahui secara rinci jumlah pelanggan yang masuk dalam skema tersebut.

Selain pembenahan Perumda Air Minum, Pemkab Cirebon juga menaruh harapan besar kepada Perumda PPJ. BUMD baru tersebut diproyeksikan menjadi instrumen pemerintah daerah dalam menjalankan program ekonomi kerakyatan sekaligus membantu menjaga stabilitas harga komoditas.

Imron mencontohkan kondisi saat terjadi panen raya. Melimpahnya pasokan kerap menyebabkan harga hasil pertanian turun dan berpotensi merugikan petani. Sebaliknya, saat musim paceklik, keterbatasan pasokan dapat memicu kenaikan harga yang membebani masyarakat.

Karena itu, Perumda PPJ diharapkan mampu mengambil peran dalam menjaga keseimbangan harga melalui aktivitas perdagangan dan pengelolaan komoditas.

“Kalau panen, harus bisa menjaga stabilitas harga agar harga di tingkat petani jangan terlalu jatuh. Kalau musim paceklik, masyarakat jangan sampai membeli dengan harga terlalu tinggi,” katanya.

Perumda PPJ juga diarahkan untuk membangun sinergi dengan program pemerintah pusat, khususnya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih atau Kopdes Merah Putih. Dengan fleksibilitas usaha di sektor perdagangan dan jasa, BUMD tersebut diharapkan dapat menjadi mitra koperasi dan pelaku ekonomi masyarakat.

Namun, tantangan Perumda PPJ dinilai tidak kecil. Pemerintah daerah hingga kini masih membahas berbagai aspek mendasar, mulai dari penyertaan modal, lokasi kantor, kebutuhan pegawai hingga penentuan bidang usaha utama atau core business.

Imron meminta calon pengurus PPJ nantinya tidak hanya mengandalkan dukungan anggaran pemerintah daerah. Mereka dituntut kreatif dalam mencari peluang usaha yang mampu menghidupkan dan menghasilkan keuntungan bagi perusahaan.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan, mengatakan proses seleksi calon direksi dan komisaris atau dewan pengawas BUMD dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari wawancara, tes tertulis hingga psikotes.

Rangkaian seleksi tersebut diharapkan menghasilkan pengurus yang benar-benar memiliki kemampuan dalam mengelola perusahaan daerah.

Menurut Nanan, persoalan paling mendasar bagi Perumda PPJ saat ini adalah menentukan core business. Penetapan bidang usaha utama menjadi penting karena akan memengaruhi struktur organisasi, kebutuhan pegawai, lokasi kantor hingga strategi bisnis perusahaan.

“Yang kita genjot adalah bagaimana kita segera menentukan core business-nya apa, supaya kelihatan dulu,” kata Nanan.

Ia menjelaskan, apabila sektor perdagangan ditetapkan sebagai bisnis inti, pemerintah harus lebih dahulu membangun ekosistem usaha yang mendukung. BUMD, kata dia, tidak cukup hanya memiliki struktur organisasi, tetapi juga harus mempunyai jaringan usaha dan pasar yang jelas.

Penetapan bidang usaha utama juga berkaitan dengan kebutuhan sumber daya manusia. Nanan menegaskan, perekrutan pegawai tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan kebutuhan administratif.

Jumlah pegawai harus disesuaikan dengan kemampuan perusahaan membayar gaji serta kemampuan bisnis menghasilkan keuntungan.

“Jangan sampai besar pasak daripada tiang. Rekrut banyak karyawan, kerjanya belum jelas, bagaimana menghasilkan laba perusahaan,” ujarnya.

Karena itu, kebutuhan pegawai baru baru dapat dihitung setelah bidang usaha utama ditetapkan. Dari sana, pemerintah dapat memetakan kebutuhan tenaga kerja, bidang penunjang dan struktur organisasi yang paling efisien.

Persoalan lain yang belum final adalah penyertaan modal pemerintah daerah. Nanan menyebut pembahasan mengenai penyertaan modal masih berlangsung bersama DPRD Kabupaten Cirebon.

Secara regulasi, penyertaan modal harus memiliki dasar Peraturan Daerah (Perda). Pemerintah daerah juga harus memperhitungkan kemampuan keuangan sebelum menentukan besaran modal yang akan disuntikkan kepada BUMD.

Terlebih, saat ini pemerintah daerah tengah menghadapi berbagai penyesuaian transfer dan kebijakan keuangan dari pemerintah pusat.

Karena itu, besaran penyertaan modal untuk masing-masing BUMD, baik Perumda Air Minum, PPJ maupun BPR, belum dapat dipastikan.

“PDAM berapa, PPJ berapa, BPR berapa, atau di-include-kan dalam satu Perda nanti sekian. Pembagiannya untuk BUMD A dan B berdasarkan hasil kajian,” jelasnya.

Nanan mengatakan, keputusan mengenai penyertaan modal nantinya harus mempertimbangkan dua hal utama, yakni kemampuan keuangan daerah dan tingkat urgensi pengembangan masing-masing BUMD.

Pemerintah, kata dia, ingin penyertaan modal yang diberikan benar-benar berkontribusi terhadap peningkatan pelayanan sekaligus kinerja bisnis perusahaan.

Sementara mengenai lokasi kantor Perumda PPJ, pemerintah juga belum mengambil keputusan. Lokasi kantor nantinya akan disesuaikan dengan core business yang dipilih.

“Jangan sampai core business-nya di daerah ini, kantornya jauh dari core business-nya,” kata Nanan.

Dengan demikian, seleksi terhadap 20 calon pengurus BUMD tersebut menjadi awal dari pekerjaan yang lebih besar. Pemkab Cirebon tidak hanya dituntut memilih figur yang memenuhi persyaratan, tetapi juga memastikan jajaran terpilih mampu menerjemahkan target pemerintah menjadi kinerja perusahaan yang terukur.

Bagi Perumda Air Minum, ukurannya adalah perluasan akses dan peningkatan kualitas pelayanan. Sementara bagi Perumda PPJ, tantangannya adalah membangun bisnis yang sehat sekaligus menjalankan fungsi strategis dalam menjaga stabilitas harga dan memperkuat ekonomi masyarakat. (yog)