
CIREBON – Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon tercatat sebagai penerima bantuan sosial (bansos) berupa bantuan tunai. Total bantuan yang sempat diterima ASN tersebut mencapai Rp1,8 juta.
Temuan itu diketahui setelah Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cirebon melakukan sinkronisasi data penerima bansos dengan data dari sejumlah kementerian dan lembaga pemerintah.
Dari proses pencocokan data tersebut, ditemukan adanya ASN Pemkot Cirebon yang masih tercatat sebagai penerima bansos secara bertahap.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Kota Cirebon, Agus Syahron SKM, membenarkan adanya temuan tersebut.
Agus mengaku sempat terkejut ketika menerima laporan mengenai ASN yang tercatat mendapatkan bantuan sosial dalam bentuk uang tunai.
“Kaget juga dapat laporan ada ASN yang menerima bansos uang tunai secara bertahap. Total bansos yang diterima sebesar Rp1,8 juta,” kata Agus kepada Radar Cirebon.
Menurutnya, data penerima bansos saat ini terhubung dengan sistem lintas kementerian dan lembaga. Salah satunya melalui sinkronisasi data dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pencocokan data tersebut juga dilakukan bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cirebon. Melalui proses tersebut, penerima bansos yang berstatus sebagai ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat teridentifikasi.
Agus menjelaskan, penertiban data penerima bansos bukan hanya berkaitan dengan masyarakat yang terindikasi memiliki keterkaitan dengan aktivitas judi daring.
ASN dan PPPK yang sudah menerima penghasilan dari APBN maupun APBD tetapi masih tercatat sebagai penerima bansos juga menjadi bagian dari proses penertiban.
Setelah ditemukan adanya ASN Pemkot Cirebon yang menerima bansos, yang bersangkutan kemudian diminta mengembalikan seluruh dana bantuan yang telah diterima.
“Uang tersebut sudah dikembalikan ke kas negara,” ujarnya.
Agus menegaskan, pengembalian dilakukan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Dana bansos yang telanjur diterima harus dikembalikan langsung melalui rekening kementerian terkait.
Sebagai contoh, apabila seorang ASN menerima bansos selama satu tahun dengan total Rp1,8 juta, maka seluruh dana tersebut wajib dikembalikan.
Selain mengembalikan dana, penerima juga diwajibkan menyampaikan bukti pengembalian melalui sistem yang telah disediakan pemerintah.
“Mereka diwajibkan mengembalikan dana bansos tersebut langsung ke rekening kementerian. Bukti pengembalian uang bansos tersebut wajib diunggah ke sistem, dan hal ini sudah dilakukan oleh yang bersangkutan,” tandas Agus.
Dengan adanya sinkronisasi lintas instansi tersebut, Dinsos Kota Cirebon terus melakukan pemutakhiran data penerima bansos agar bantuan pemerintah tepat sasaran dan tidak diterima oleh pihak yang sudah tidak memenuhi kriteria. (abd)















