Kemenag Kabupaten Cirebon Hadirkan QR KDR, Permudah Pengurusan Administrasi dan Perizinan

Kemenag Kabupaten Cirebon luncurkan QR KDR, layanan digital untuk mempermudah pengurusan administrasi pendidikan, keagamaan, dan perizinan secara online.

CIREBON – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cirebon menghadirkan inovasi pelayanan publik berbasis digital melalui peluncuran Quick Response Berbasis Kompetensi Dinamis dan Religius (QR KDR), Jumat (6/11/2026).

Layanan digital ini diharapkan mampu memangkas birokrasi sekaligus mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai kebutuhan administrasi pendidikan dan keagamaan. Dengan QR KDR, masyarakat tidak perlu lagi bolak-balik datang ke kantor Kemenag hanya untuk menyerahkan berkas atau mengurus perizinan.

Peluncuran QR KDR Kemenag Kabupaten Cirebon dilakukan langsung oleh Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg, di Aula Kantor Kemenag Kabupaten Cirebon. Kegiatan tersebut menjadi langkah baru dalam mendorong transformasi pelayanan publik yang lebih cepat, praktis, transparan, dan mudah dijangkau masyarakat.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Cirebon, Slamet SAg MPd, menjelaskan bahwa QR KDR merupakan sistem pelayanan digital yang dirancang untuk mengintegrasikan berbagai layanan di lingkungan Kemenag Kabupaten Cirebon.

Melalui sistem tersebut, masyarakat dapat mengakses sejumlah fitur pelayanan, mulai dari penyampaian pengaduan, pengisian survei kepuasan tamu, hingga berbagai kebutuhan administrasi pendidikan dan keagamaan.

“QR KDR memiliki sejumlah fitur. Mulai dari pengaduan, survei kepuasan tamu, hingga layanan pendidikan dan keagamaan,” ujar Slamet kepada Radar Cirebon.

Ia menerangkan, untuk bidang pendidikan, QR KDR menyediakan akses terhadap berbagai kebutuhan administrasi madrasah. Sementara pada bidang keagamaan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan yang berkaitan dengan Kantor Urusan Agama (KUA).

Tidak hanya itu, sistem tersebut juga mencakup pelayanan pengajuan izin pendirian majelis taklim, pondok pesantren, hingga madrasah.

Dengan demikian, masyarakat maupun pengelola lembaga pendidikan dan keagamaan bisa mengurus berbagai keperluan tanpa harus menyerahkan dokumen secara langsung ke kantor Kemenag.

“Orang tidak usah membawa berkas ke sini. Tinggal mengunggah melalui fitur yang sudah kami siapkan,” jelasnya.

Setiap Layanan Memiliki Standar Waktu Penyelesaian

Slamet menambahkan, penerapan QR KDR tetap mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) untuk setiap jenis pelayanan. Artinya, meskipun seluruh proses pengajuan dilakukan secara digital, masing-masing layanan tetap memiliki ketentuan waktu penyelesaian.

Ada pelayanan yang dapat diproses dalam satu hari, dua hari, hingga membutuhkan waktu sekitar satu minggu. Durasi tersebut menyesuaikan jenis permohonan serta tahapan administrasi yang harus dilalui.

Untuk pelayanan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, Kemenag Kabupaten Cirebon akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi data terlebih dahulu. Setelah dinyatakan sesuai, permohonan diteruskan melalui sistem yang terhubung dengan pemerintah pusat.

Kecepatan pelayanan juga didukung penerapan tanda tangan elektronik (TTE). Teknologi ini memungkinkan pejabat berwenang memberikan persetujuan dokumen tanpa harus melakukan penandatanganan secara manual.

Dengan mekanisme tersebut, proses administrasi diharapkan tidak lagi terkendala oleh keberadaan pejabat di kantor. Masyarakat pun bisa mendapatkan kepastian pelayanan dengan proses yang lebih sederhana.

Slamet menegaskan, inovasi ini merupakan bagian dari upaya Kemenag Kabupaten Cirebon untuk memberikan pelayanan yang tidak menyulitkan masyarakat.

Kabupaten Cirebon Jadi Proyek Percontohan QR KDR

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Barat, H Dudu Rohman SAg MSi, menyampaikan bahwa transformasi digital menjadi salah satu program prioritas Kementerian Agama.

Menurutnya, perkembangan teknologi menuntut seluruh jajaran Kemenag untuk terus beradaptasi, termasuk dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Ia menjelaskan, QR KDR merupakan tindak lanjut dari aksi perubahan yang digagasnya ketika mengikuti Pendidikan Kepemimpinan Nasional Tingkat II (PKN II). Gagasan tersebut kemudian dikembangkan menjadi inovasi pelayanan digital yang diterapkan di lingkungan Kemenag Kabupaten Cirebon.

Kabupaten Cirebon pun dipilih sebagai proyek percontohan penerapan sistem QR KDR di lingkungan Kemenag Jawa Barat.

Dudu menilai, keberadaan layanan tersebut dapat memberikan manfaat besar, terutama bagi masyarakat yang tinggal jauh dari Kantor Kemenag. Mereka tidak perlu mengeluarkan tambahan waktu dan biaya perjalanan hanya untuk mengurus kebutuhan administrasi.

“Ini tentunya sangat membantu masyarakat untuk mengefisienkan kebutuhan layanan di Kementerian Agama,” ungkap Dudu.

Ia berharap, penerapan QR KDR dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat. Untuk memperluas jangkauan sosialisasi, Kemenag Jawa Barat berencana melibatkan para penyuluh agama agar informasi mengenai layanan digital tersebut bisa menjangkau hingga tingkat masyarakat bawah.

“Kedepan, layanan ini akan disosialisasikan melalui penyuluh agama. Masyarakat diharapkan mulai memanfaatkan QR KDR sebagai akses pelayanan,” tandasnya.

Tidak berhenti di Kabupaten Cirebon, inovasi tersebut juga direncanakan untuk diterapkan di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat. Dengan begitu, transformasi pelayanan digital di lingkungan Kemenag diharapkan dapat berjalan lebih merata.

Peluncuran QR KDR turut dihadiri jajaran Kemenag Jawa Barat, unsur Pemerintah Kabupaten Cirebon, serta sejumlah instansi terkait. Di antaranya Dinas Pendidikan, ATR/BPN, BPS, Bapperida, Kominfo, dan Disdukcapil.

Kegiatan tersebut juga diikuti jajaran Kemenag, kepala madrasah, kepala KUA, penyuluh agama, serta guru dan tenaga kependidikan melalui sambungan daring.

Kehadiran QR KDR menjadi salah satu langkah Kemenag Kabupaten Cirebon dalam membangun pelayanan publik yang mengikuti perkembangan zaman. Masyarakat kini diharapkan dapat memanfaatkan teknologi digital untuk mengakses layanan pendidikan dan keagamaan secara lebih mudah tanpa harus terbebani proses birokrasi yang panjang. (sam)