
KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan mulai mematangkan rencana penerapan sistem pemungutan suara digital dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang dijadwalkan berlangsung pada November 2027.
Sebanyak 199 desa di Kabupaten Kuningan direncanakan mengikuti pesta demokrasi tingkat desa tersebut. Menariknya, Pemkab Kuningan tengah mengupayakan agar seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) menggunakan sistem pemungutan suara berbasis digital.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menghadirkan pelaksanaan Pilkades yang lebih efektif, efisien, serta mengikuti perkembangan teknologi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan, Rangga Apriatna, mengatakan penerapan Pilkades digital tersebut mengacu pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat.
Meski demikian, realisasi program tersebut masih mempertimbangkan sejumlah aspek, terutama kesiapan anggaran dan ketersediaan perangkat pendukung di lapangan.
“Kalau memungkinkan dari segi anggaran, kita coba semua digital agar pelaksanaan lebih efektif dan efisien,” ujar Rangga saat ditemui di kantornya, Kamis (5/11).
Menurutnya, penggunaan teknologi dalam Pilkades diharapkan dapat menyederhanakan proses pemungutan suara sekaligus meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemilihan kepala desa di Kabupaten Kuningan.
Pemilih Tetap Datang Langsung ke TPS
Meski menggunakan teknologi digital, Rangga menegaskan bahwa mekanisme pemungutan suara nantinya tidak dilakukan dari rumah atau secara daring.
Masyarakat yang memiliki hak pilih tetap diwajibkan datang langsung ke TPS untuk memberikan suara. Dengan demikian, prinsip kehadiran pemilih dalam proses demokrasi tingkat desa tetap dipertahankan.
Adapun proses pemungutan suara akan berlangsung secara offline di lokasi TPS. Setelah waktu pemungutan suara selesai dan TPS resmi ditutup, hasilnya baru diunggah ke jaringan online.
Skema tersebut disiapkan untuk menggabungkan proses pemilihan secara langsung dengan pemanfaatan teknologi digital dalam pengelolaan hasil suara.
DPMD Kuningan Studi Banding ke Sumedang
Untuk memastikan rencana 199 desa siap Pilkades Digital 2027 dapat direalisasikan, DPMD Kabupaten Kuningan mulai melakukan berbagai persiapan teknis.
Salah satunya melalui studi banding ke Kabupaten Sumedang guna mempelajari penerapan sistem pemungutan suara digital.
Selain itu, DPMD Kuningan juga menjajaki kerja sama dengan DPMD Provinsi Jawa Barat, khususnya berkaitan dengan kemungkinan penyewaan perangkat yang akan digunakan dalam proses pemungutan suara elektronik.
Persiapan tidak hanya berfokus pada pengadaan teknologi. Pemerintah daerah juga merencanakan simulasi dan pendampingan kepada masyarakat.
Langkah tersebut dinilai penting agar pemilih maupun petugas di lapangan dapat memahami tata cara penggunaan perangkat digital. Dengan begitu, potensi kendala teknis saat pelaksanaan Pilkades bisa diantisipasi sejak dini.
Di sisi lain, DPMD Kuningan masih menunggu kepastian regulasi serta penyusunan Peraturan Daerah (Perda) yang akan menjadi landasan pelaksanaan Pilkades serentak 2027.
Perda tersebut nantinya mengatur berbagai ketentuan penting, mulai dari persyaratan domisili calon kepala desa hingga konsep teknis penyelenggaraan pemilihan di lapangan.
Dengan persiapan anggaran, teknologi, sumber daya manusia, dan regulasi, Pemkab Kuningan berharap pelaksanaan Pilkades November 2027 dapat berjalan lancar.
Jika seluruh persyaratan terpenuhi, penggunaan sistem digital di 199 desa berpotensi menjadi langkah penting dalam modernisasi demokrasi tingkat desa di Kabupaten Kuningan. (iim)















