Desa di Kabupaten Cirebon Didorong Perkuat Kemandirian Lewat Tata Kelola Keuangan

Pemkab Cirebon mendorong 412 desa memperkuat tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel untuk pembangunan serta kemandirian masyarakat.

CIREBON – Pemerintah desa di Kabupaten Cirebon didorong terus memperkuat tata kelola keuangan agar semakin transparan, akuntabel, dan mampu mendukung kemandirian masyarakat.

Pengelolaan anggaran desa yang baik dinilai bukan hanya berkaitan dengan tertib administrasi, tetapi juga menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan program pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus mencegah potensi persoalan hukum.

Hal tersebut menjadi salah satu fokus dalam Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2026 yang digelar Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat di Ruang Nyimas Gandasari, Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon, Jumat (11/9/2026).

Kegiatan tersebut mempertemukan unsur pemerintah daerah, camat, serta kepala desa atau kuwu. Workshop diarahkan untuk meningkatkan kapasitas aparatur dalam mengelola keuangan dan pembangunan desa secara profesional, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon H Hendra Nirmala SSos MSi yang membacakan sambutan Bupati Cirebon Imron mengatakan, kegiatan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat kemampuan aparatur pemerintahan desa.

“Workshop ini tentunya menjadi sarana strategis untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintahan desa dalam mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel,” ujar Hendra.

Menurutnya, prinsip transparansi dan akuntabilitas tidak boleh dipandang sebatas kewajiban administratif. Setiap anggaran yang dikelola pemerintah desa harus diarahkan untuk menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.

Hendra menjelaskan, sumber pendapatan desa juga tidak hanya berasal dari Dana Desa. Pemerintah desa turut mengelola Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PAD), Bantuan Keuangan Khusus, serta berbagai sumber pendanaan lainnya.

Seluruh sumber pendanaan tersebut, kata dia, harus dikelola secara profesional dan akuntabel sehingga mampu menjadi penggerak pembangunan serta perekonomian di tingkat desa.

“Bantuan keuangan desa ini tentunya harus dilakukan secara profesional dan akuntabel,” katanya.

Ia menilai, apabila dikelola secara tepat, berbagai sumber anggaran tersebut dapat menjadi stimulus bagi pertumbuhan ekonomi lokal sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Karena itu, aparatur desa diminta terus meningkatkan kompetensi dalam pengelolaan keuangan maupun pembangunan. Tata kelola yang baik juga dinilai penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan anggaran yang dapat berujung pada persoalan hukum.

“Dengan mengikuti kegiatan workshop ini menjadi spirit, terutama buat camat dan pemerintah desa atau kuwu dalam perannya untuk melakukan pengelolaan keuangan desa dan pembangunan secara optimal, transparan, dan akuntabel,” tutur Hendra.

Lebih jauh, ia menyebut pengelolaan keuangan desa memiliki kaitan erat dengan upaya meningkatkan kemandirian masyarakat dan desa.

Menurut Hendra, birokrasi setidaknya memiliki tiga tugas utama, yakni menjalankan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memberdayakan masyarakat agar semakin mandiri, serta memberikan pelayanan publik yang prima.

Dengan demikian, anggaran desa harus mampu mendukung ketiga tujuan tersebut. Pengelolaan keuangan tidak cukup hanya memenuhi ketentuan administrasi, tetapi juga harus menghasilkan pembangunan, pemberdayaan, dan pelayanan publik yang dirasakan langsung masyarakat.

Sementara itu, Auditor Ahli Madya sekaligus Koordinator Pengawasan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah 2 Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat, Ngudi Prasojo, mengatakan workshop tersebut memberikan gambaran mengenai pengelolaan dan pemanfaatan keuangan desa di tingkat kabupaten maupun desa.

Selain meningkatkan kapasitas aparatur, kegiatan tersebut juga diarahkan untuk memperkuat penerapan tata kelola pemerintahan yang baik di tingkat desa.

Menurutnya, desa juga perlu didorong mengembangkan usaha ekonomi produktif sesuai kewenangannya. Penguatan sumber daya manusia dan transformasi ekonomi desa secara berkelanjutan menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan kemandirian desa.

BPKP turut memberikan sejumlah rekomendasi strategis mengenai pengelolaan keuangan dan pembangunan desa agar pelaksanaannya semakin efektif, tepat sasaran, dan akuntabel.

Dalam workshop tersebut, sejumlah materi turut dibahas, mulai dari pengawasan DPR RI terhadap pelaksanaan APBN dan kebijakan pemerintah terkait desa, mekanisme penyaluran dan pertanggungjawaban Dana Desa 2026, penegakan hukum dalam pengawasan keuangan desa, hingga penguatan akuntabilitas keuangan dan pembangunan desa.

Peserta kegiatan berasal dari kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Cirebon, para camat, serta kepala desa atau kuwu yang mewakili 412 desa di Kabupaten Cirebon.

Melalui kegiatan tersebut, pemerintah daerah berharap aparatur desa semakin memahami pentingnya tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

Dengan pengelolaan yang semakin baik, anggaran desa diharapkan tidak hanya aman secara administratif, tetapi juga tepat sasaran, mampu mendorong perekonomian lokal, memperkuat pemberdayaan masyarakat, serta memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan warga. (yog)