177 Desa Ikuti Pilwu Serentak di Tahun 2027, Pemkab Cirebon Siapkan TPS Digital

Kepala DPMD, Iwan Ridwan Hardiawan, sebut Pemkab Cirebon menyiapkan pilwu serentak November 2027 di 177 desa.

CIREBON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon mulai mematangkan persiapan pemilihan kuwu (pilwu) serentak yang dijadwalkan berlangsung pada November 2027. Sebanyak 177 desa diproyeksikan mengikuti pesta demokrasi tingkat desa tersebut, dengan sejumlah persiapan mulai dilakukan, mulai dari penyusunan regulasi hingga penghitungan kebutuhan anggaran.

Selain memastikan landasan hukum pelaksanaan pemilihan, Pemkab Cirebon juga menyiapkan inovasi berupa penerapan sistem pemungutan suara digital di sebagian tempat pemungutan suara (TPS). Skema ini direncanakan menjadi langkah awal pemanfaatan teknologi dalam penyelenggaraan pilwu di Kabupaten Cirebon.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Hardiawan SSos MSi, mengatakan penyusunan peraturan daerah (perda) tentang desa yang menjadi salah satu payung hukum pelaksanaan pilwu serentak saat ini telah memasuki tahap harmonisasi.

Dokumen regulasi tersebut juga telah disampaikan kepada pemerintah provinsi untuk memperoleh rekomendasi sebelum dilanjutkan ke tahap pembahasan bersama DPRD Kabupaten Cirebon.

“Sekarang, kita sedang menyusun regulasinya, yaitu perda tentang desa secara umum yang di dalamnya mencakup pengaturan pelaksanaan pilwu serentak. Proses harmonisasi sudah dilakukan dan sudah ke provinsi untuk mendapatkan rekomendasi,” ujar Iwan.

Penyelesaian regulasi menjadi salah satu tahapan penting dalam mempersiapkan pilwu serentak 2027. Keberadaan aturan yang jelas diperlukan agar seluruh proses pemilihan, mulai dari tahapan persiapan hingga pelaksanaan, dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah proses harmonisasi dan rekomendasi dari pemerintah provinsi selesai, rancangan perda tersebut akan memasuki pembahasan lebih lanjut bersama DPRD Kabupaten Cirebon.

177 Desa Masuk Perencanaan Pilwu Serentak 2027

Di luar penyusunan regulasi, DPMD Kabupaten Cirebon mulai mengoordinasikan kebutuhan anggaran untuk mendukung penyelenggaraan pilwu serentak. Koordinasi dilakukan bersama sejumlah perangkat daerah terkait, termasuk Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Penghitungan anggaran diperlukan untuk memperkirakan besaran pembiayaan yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan pemilihan di ratusan desa. Kebutuhan tersebut menjadi bagian penting dari perencanaan agar pelaksanaan pilwu dapat dipersiapkan secara terukur.

Iwan menjelaskan, penentuan desa yang masuk dalam pelaksanaan pilwu serentak didasarkan pada masa jabatan kepala desa yang berakhir pada periode terkait.

Berdasarkan perencanaan sementara, terdapat 177 desa yang diproyeksikan mengikuti pemilihan kuwu pada November 2027.

“Desa yang rencananya diikutsertakan dalam pilwu serentak sampai saat ini ada 177. Kita juga sudah berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait kebutuhan anggarannya,” jelasnya.

Jumlah tersebut menjadi acuan awal bagi Pemkab Cirebon untuk menyusun kebutuhan teknis dan pembiayaan penyelenggaraan pemilihan. Meski demikian, berbagai persiapan masih perlu dimatangkan agar pelaksanaan pilwu dapat berlangsung tertib dan sesuai dengan regulasi yang nantinya ditetapkan.

Pemkab Cirebon Siapkan 177 TPS Digital

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam persiapan pilwu serentak 2027 adalah rencana penerapan pemungutan suara digital di sebagian TPS.

Rencana tersebut mengacu pada program yang disampaikan melalui surat edaran gubernur. Dalam skema awal yang disiapkan, setiap desa peserta pilwu direncanakan memiliki satu TPS yang menggunakan sistem digital.

Dengan perencanaan tersebut, diperkirakan terdapat 177 TPS digital yang tersebar di 177 desa peserta pilwu serentak di Kabupaten Cirebon.

Sementara itu, TPS lainnya tetap menggunakan mekanisme pemungutan suara secara konvensional. Artinya, penerapan teknologi digital tidak langsung diberlakukan pada seluruh TPS, melainkan direncanakan berjalan secara terbatas di setiap desa yang mengikuti pemilihan.

Skema ini diharapkan menjadi tahap awal untuk memperkenalkan pemanfaatan teknologi dalam proses demokrasi di tingkat desa. Namun, penerapannya tetap membutuhkan persiapan teknis yang matang, termasuk kepastian mekanisme pemungutan suara dan aturan pelaksanaannya.

Kesiapan perangkat, prosedur operasional, serta pemahaman petugas juga menjadi aspek yang perlu diperhatikan agar sistem digital dapat diterapkan sesuai ketentuan. Dengan persiapan yang memadai, penggunaan teknologi diharapkan dapat mendukung kelancaran proses pemilihan tanpa mengabaikan prinsip penyelenggaraan yang tertib.

Meski demikian, jumlah 177 TPS digital tersebut masih berupa rencana awal. Pelaksanaan akhirnya tetap bergantung pada kesiapan teknis dan ketentuan yang ditetapkan dalam tahapan persiapan pilwu serentak.

DPMD Jelaskan Mekanisme Pengisian Jabatan Kuwu

Selain menyiapkan pilwu serentak, DPMD Kabupaten Cirebon juga menjelaskan mekanisme pengisian jabatan kepala desa apabila terjadi kekosongan sebelum masa jabatan berakhir, misalnya karena kepala desa meninggal dunia.

Menurut penjelasan DPMD, apabila sisa masa jabatan kepala desa lebih dari satu tahun, pengisian jabatan melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, apabila sisa masa jabatan kurang dari satu tahun, jabatan kepala desa dapat diisi oleh penjabat hingga masa jabatan tersebut berakhir.

Penjelasan mengenai mekanisme ini menjadi bagian dari upaya memastikan tata kelola pemerintahan desa tetap berjalan ketika terjadi kekosongan jabatan. Namun, penerapannya tetap harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan rencana 177 desa mengikuti pilwu serentak di tahun 2027, Pemkab Cirebon kini memfokuskan persiapan pada penyelesaian regulasi, penghitungan anggaran, serta pematangan skema pemungutan suara digital.

Seluruh tahapan tersebut menjadi bekal penting untuk mendukung penyelenggaraan pemilihan kuwu yang tertib, terencana, dan sesuai aturan. Seiring mendekatnya jadwal pelaksanaan, kepastian regulasi dan kesiapan teknis akan menjadi faktor penting dalam merealisasikan pilwu serentak di Kabupaten Cirebon. (den)