BUMDes Kabupaten Cirebon Dituntut Tak Cuma Legal, Harus Punya Kinerja Usaha

Kepala BPMD Kabupaten Cirebon minta agar Bumdes jangan hanya sekedar legalitas badan hukum

CIREBON – Pemerintah Kabupaten Cirebon mendorong Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tidak berhenti pada pemenuhan legalitas. Setelah memiliki badan hukum, BUMDes dituntut benar-benar mampu menjalankan usaha dan memberikan manfaat ekonomi bagi desa serta masyarakat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Hardiawan SSos MSi mengatakan, penguatan BUMDes saat ini salah satunya dilakukan melalui pembenahan legalitas.

Menurut Iwan, badan hukum menjadi pijakan penting bagi BUMDes dalam mengembangkan usaha, termasuk ketika menjalin kerja sama dengan pihak ketiga maupun mengakses dukungan pemerintah.

“Dengan adanya badan hukum, BUMDes memiliki kedudukan hukum yang lebih jelas dalam menjalankan usaha, termasuk ketika melakukan perjanjian dan menjalin kerja sama dengan pihak lain,” kata Iwan, Jumat (25/9).

Namun, menurut dia, legalitas tidak boleh menjadi tujuan akhir. Setelah status badan hukum terpenuhi, BUMDes harus mampu membuktikan dirinya sebagai lembaga usaha yang produktif.

“Ada usaha yang berjalan, ada pengelolaan yang profesional dan ada hasil yang bisa dirasakan desa maupun masyarakat,” ujarnya.

Saat ini, jumlah BUMDes di Kabupaten Cirebon mencapai 412. Dari jumlah tersebut, sebanyak 296 BUMDes telah berbadan hukum.

Data tersebut menunjukkan masih terdapat BUMDes yang belum menyelesaikan legalitas. Namun, di sisi lain, persoalan yang lebih penting adalah memastikan BUMDes yang telah berbadan hukum benar-benar aktif menjalankan kegiatan usaha.

DPMD Kabupaten Cirebon tahun ini masih melakukan monitoring dan evaluasi terhadap BUMDes yang telah berbadan hukum. Salah satunya dilakukan terhadap BUMDes Sangkan Mapan di Desa Panambangan, Kecamatan Sedong.

Evaluasi tidak hanya menyangkut administrasi, tetapi juga tata kelola, legalitas usaha hingga perkembangan unit usaha yang dijalankan.

Iwan menegaskan, ukuran keberhasilan BUMDes tidak semestinya hanya dilihat dari jumlah lembaga yang telah mengantongi sertifikat badan hukum.

Lebih dari itu, perlu dilihat berapa banyak BUMDes yang memiliki usaha produktif, besaran omzet dan laba yang dihasilkan, kontribusi terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes), hingga manfaat ekonomi yang dirasakan masyarakat.

Menurutnya, desa memiliki banyak potensi yang dapat dikembangkan melalui BUMDes. Mulai dari aset desa, pertanian, perdagangan, jasa, pariwisata, produk lokal hingga berbagai kebutuhan masyarakat.

Karena itu, pemerintah desa didorong lebih kreatif dalam mengelola potensi dan aset yang dimiliki. Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan PADes sekaligus mengurangi ketergantungan desa terhadap sumber pendanaan dari pemerintah.

“BUMDes harus bisa melihat potensi yang ada di desa dan mengembangkannya menjadi usaha yang memberikan manfaat,” ujarnya.

Di sisi lain, penguatan BUMDes menghadapi tantangan baru dengan berkembangnya Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes). Kehadiran koperasi desa tersebut dinilai membutuhkan pembagian peran yang jelas agar tidak terjadi tumpang tindih usaha.

Iwan menilai BUMDes dan koperasi seharusnya ditempatkan dalam ekosistem ekonomi desa. Keduanya tidak boleh justru berebut jenis usaha, pasar, aset maupun sumber daya yang sama.

Karena itu, penguatan BUMDes perlu dibarengi dengan pemetaan potensi desa, kajian kelayakan usaha, peningkatan kapasitas pengelola, tata kelola keuangan yang transparan serta target kinerja yang terukur.

Dengan demikian, badan hukum tidak sekadar menghasilkan dokumen legalitas, tetapi menjadi modal bagi BUMDes untuk memperluas usaha dan membangun kerja sama.

“Setelah itu BUMDes mungkin bisa menjadikan dasar legal standing-nya, apakah itu untuk kerja sama dengan pihak ketiga atau menyampaikan permohonan bantuan ke pusat atau instansi lain,” tukasnya. (zen)