Pemilih Kota Cirebon Bertambah 7.253 Orang, Apakah Kursi DPRD Bakal Bertambah?

Komisi 1 DPRD Kota Cirebon bersama Bawaslu menggelar rapat membahas penambahan jumlah pemilih

CIREBON – Bertambahnya jumlah penduduk di Kota Cirebon berpotensi memengaruhi peta politik dan penyelenggaraan pemilu mendatang. Hingga saat ini, jumlah pemilih potensial di Kota Udang tercatat bertambah sebanyak 7.253 orang dibandingkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024.

Persoalan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam pertemuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon bersama Komisi I DPRD Kota Cirebon, Kamis (22/10/2026). Selain membahas perkembangan data pemilih, pertemuan itu turut menyoroti kemungkinan perubahan jumlah kursi legislatif dan penataan daerah pemilihan (dapil).

Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah, menjelaskan bahwa pengawasan pemutakhiran data pemilih tetap menjadi bagian dari tugas Bawaslu, meskipun saat ini belum memasuki tahapan resmi pemilu.

Menurutnya, Bawaslu terus menjalankan sejumlah kegiatan pengawasan pada masa non-tahapan. Salah satu fokusnya adalah memastikan proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) berjalan sesuai ketentuan.

“ Kita laporkan apa yang menjadi kinerja kita di masa non-tahapan. Ada sekitar empat hal yang kita lakukan, salah satunya mengawasi pemutakhiran data pemilih yang secara berkala dilakukan oleh KPU,” ungkap Devi.

Penambahan 7.253 Pemilih Berpotensi Memengaruhi Kursi DPRD

Devi mengatakan, pertambahan penduduk yang berdampak pada meningkatnya jumlah pemilih potensial perlu menjadi perhatian bersama. Pasalnya, perubahan jumlah penduduk dapat berkaitan dengan penentuan alokasi kursi legislatif dan pengaturan wilayah dapil.

Ia menyebutkan, jika dikonversikan berdasarkan perhitungan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut, penambahan jumlah penduduk berpotensi setara dengan tiga kursi di parlemen. Meski demikian, potensi tersebut belum otomatis membuat jumlah kursi DPRD Kota Cirebon bertambah.

Devi menjelaskan, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi salah satu acuan dalam menentukan jumlah kursi DPRD kabupaten/kota berdasarkan jumlah penduduk.

Dalam ketentuan yang berlaku, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 500.000 jiwa memperoleh alokasi 20 kursi DPRD. Sementara itu, alokasi 40 kursi berlaku bagi kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta hingga 3 juta jiwa.

Karena itu, perubahan jumlah kursi di Kota Cirebon masih harus mempertimbangkan ketentuan perundang-undangan serta perkembangan pembahasan revisi UU Pemilu di DPR RI.

“Tambahan penduduk ini bisa dikonversi tiga kursi. Memang masih jauh untuk bisa menambah kursi, karena menurut UU 7/2017 harus ke 500 ribu untuk menjadi 40 kursi. Tapi kita menunggu hasil revisi di DPR,” jelasnya.

Penataan Dapil Berpotensi Dibahas Mulai 2027

Selain jumlah kursi DPRD, penambahan penduduk juga menjadi perhatian karena dapat berpengaruh terhadap penataan daerah pemilihan. Namun, keputusan mengenai perlu atau tidaknya perubahan dapil berada dalam kewenangan KPU sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Bawaslu Kota Cirebon, kata Devi, akan terus memantau perkembangan tersebut. Jika KPU menilai penataan ulang dapil diperlukan, proses persiapannya perlu diperhatikan sejak 2027.

Situasi ini dinilai penting bagi partai politik agar dapat menyiapkan pandangan dan melakukan kajian terhadap kemungkinan perubahan peta dapil. Dengan demikian, setiap keputusan yang nantinya ditetapkan dapat direspons berdasarkan perkembangan regulasi dan data kependudukan.

Meski demikian, belum ada keputusan resmi mengenai perubahan jumlah kursi DPRD maupun penataan dapil Kota Cirebon. Seluruh kemungkinan tersebut masih menunggu perkembangan aturan dan mekanisme yang akan ditetapkan penyelenggara pemilu.

Pendidikan Politik Gen Z Jadi Perhatian

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Agung Supirno, mengatakan pertemuan bersama Bawaslu memberikan gambaran mengenai sejumlah kegiatan yang tetap berjalan selama masa non-tahapan pemilu.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. Proses tersebut dinilai penting untuk memastikan data pemilih tetap diperbarui sesuai perkembangan kondisi penduduk.

Di samping itu, Agung menekankan pentingnya memperluas pendidikan politik bagi generasi muda. Pemilih pemula, termasuk kelompok Generasi Z atau Gen Z, diperkirakan memiliki peran besar dalam menentukan arah pemilu mendatang.

Menurutnya, pemahaman politik perlu diberikan secara lebih masif agar generasi muda tidak hanya terdaftar sebagai pemilih, tetapi juga memahami hak, kewajiban, serta pentingnya berpartisipasi dalam proses demokrasi.

“Kita melihat generasi muda ini harus diberikan pemahaman tentang politik secara masif,” ungkap Agung.

Ia menambahkan, perubahan jumlah penduduk Kota Cirebon juga perlu dicermati karena berpotensi memengaruhi penyelenggaraan pemilu. Meski begitu, pihaknya memilih menunggu keputusan resmi pemerintah dan DPR RI terkait perkembangan revisi UU Pemilu sebelum mengambil kesimpulan mengenai perubahan sistem kepemiluan.

“Kita menyoroti pendidikan terhadap pemilih, karena pemilu ke depan pemilih akan didominasi Gen Z. Soal penataan dapil atau pengaruh dari penambahan penduduk, kita tentu akan ikut mekanisme. Jika baik dengan lima ya sudah lima. Kita juga menunggu perkembangan UU Pemilu,” pungkasnya.

Pertemuan Bawaslu dan Komisi I DPRD Kota Cirebon tersebut menegaskan dua hal penting menjelang pemilu berikutnya, yakni perlunya pengawasan pemutakhiran data pemilih dan penguatan pendidikan politik bagi generasi muda.

Di tengah dinamika jumlah penduduk dan pembahasan revisi regulasi pemilu, kepastian mengenai jumlah kursi DPRD serta penataan dapil masih menunggu mekanisme resmi. Sementara itu, sosialisasi politik kepada calon pemilih muda menjadi langkah yang dapat terus diperkuat sejak masa non-tahapan. (sep)