CIREBON – Ratusan massa menggeruduk PT Dynamic Design Indonesia (DDI) di Desa Pabedilan Kulon, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, Selasa (1/9/2026).
Aksi tersebut digelar untuk menyampaikan tuntutan agar keberadaan perusahaan yang telah beroperasi hampir dua tahun itu memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat di lingkungan sekitar.
Koordinator aksi, Ando Yogiana, mengatakan massa meminta PT DDI melibatkan masyarakat lokal dalam aktivitas industri, khususnya dalam pengelolaan limbah perusahaan.
Menurutnya, keberadaan industri di wilayah tersebut semestinya tidak hanya memberikan kontribusi terhadap perekonomian, tetapi juga mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar.
“Kami ingin masyarakat lokal ikut diberdayakan dan mendapatkan manfaat dari keberadaan perusahaan,” ujar Ando.
Dalam orasinya, Ando menegaskan tuntutan tersebut bukan semata-mata untuk kepentingan kelompok tertentu. Aksi dilakukan sebagai bentuk perjuangan agar masyarakat lokal mendapat ruang untuk terlibat dalam aktivitas industri yang berada di wilayahnya.
“Kami memperjuangkan kepentingan masyarakat sekitar agar perusahaan juga dapat mengangkat kesejahteraan warga,” tandasnya.
Massa Ancam Aksi 45 Hari
Dalam aksi tersebut, massa sempat menyatakan akan melakukan aksi selama 45 hari apabila tuntutan yang disampaikan tidak dipenuhi.
Namun, situasi kemudian mengarah pada dialog setelah manajemen PT DDI menemui perwakilan massa untuk membahas berbagai tuntutan yang disampaikan.
Pertemuan tersebut dihadiri jajaran direksi PT DDI, di antaranya Jeon Jeongho, Jeong Keumchae, Kim Taewan, Viya, Puput dan Andy.
Dari pihak Sembada hadir R. Hamzahiya, Doni Suroto, Kusnadi, Aries Restika dan Baginda Nurulloh. Dialog tersebut juga dihadiri aparat, di antaranya Kasatpol PP Kabupaten Cirebon dan Kasat Intel Polres Cirebon.
Perwakilan Sembada, R. Hamzahiya, mengatakan dialog menghasilkan sejumlah kesepakatan yang akan menjadi dasar penyelesaian persoalan antara masyarakat dan perusahaan.
“Hasil dialog menghasilkan kesepakatan bersama yang akan ditindaklanjuti oleh kedua pihak,” katanya.
PT DDI Buka Peluang Kerja Sama Pengelolaan Limbah
Salah satu poin utama kesepakatan adalah rencana kerja sama pengelolaan limbah antara PT DDI dengan perusahaan pengelola limbah lokal yang diusulkan masyarakat, yakni PT Cirebon Mitra Selaras (CMS).
Menurut pihak Sembada, CMS merupakan perusahaan pengelola limbah lokal di Kabupaten Cirebon yang telah memiliki perizinan sesuai ketentuan. Meski demikian, rencana kerja sama tersebut tetap harus melalui proses verifikasi dan mengikuti ketentuan yang ditetapkan PT DDI.
“Kerja sama akan berjalan dengan tetap memperhatikan legalitas dan harga pasar,” terangnya.
Dalam kesepakatan itu, Sembada dan pihak desa menyatakan setuju untuk bekerja sama. Sementara PT DDI mendukung rencana tersebut dengan sejumlah persyaratan.
Seluruh perizinan Sembada harus dipastikan tidak bermasalah. Selain itu, harga limbah akan diverifikasi oleh PT DDI dan harus sesuai dengan harga pasar.
Sembada juga diwajibkan menyerahkan company profile serta dokumen perizinan kepada PT DDI dalam format PDF untuk menjalani pemeriksaan terlebih dahulu.
“Setelah proses pemeriksaan selesai, kedua pihak dijadwalkan kembali melakukan pertemuan sekitar 4 September 2026,” ujarnya.
PT DDI selanjutnya akan menyerahkan daftar jenis limbah yang menjadi objek kerja sama.
Untuk limbah aluminium, Sembada diwajibkan mengikuti proses bidding yang dilakukan secara transparan. Keputusan akhir terkait hasil bidding tetap berada di tangan PT DDI.
Sementara untuk limbah jenis steel, PT DDI mengajukan harga minimal Rp1.500 per kilogram.
“Untuk aluminium, prosesnya melalui bidding secara transparan, sedangkan steel diajukan dengan harga minimal Rp1.500 per kilogram,” jelas perwakilan Sembada.
Persoalan MBL Disepakati Tidak Menjadi Tuntutan
Kesepakatan dialog juga mengatur persoalan kerja sama dengan MBL. Sembada menyatakan meniadakan tuntutan terhadap PT DDI terkait MBL dan menyerahkan penyelesaian kontrak antara MBL dengan PT DDI kepada kedua pihak.
Apabila MBL masih melanjutkan kerja sama dengan PT DDI selama satu tahun, Sembada menyatakan akan menunggu hingga masa kerja sama tersebut berakhir.
Setelah kontrak antara MBL dan PT DDI selesai, kerja sama antara PT DDI dan Sembada dapat dilaksanakan.
Namun, apabila terjadi perselisihan hukum antara PT DDI dan MBL, rencana kerja sama dengan Sembada akan dihentikan.
Selain itu, selama kerja sama berlangsung, Sembada menyatakan kesanggupannya membantu menjamin keamanan PT DDI dari berbagai pihak.
“Kami harapkan kesepakatan dapat meredam aksi massa sekaligus membuka ruang kerja sama yang lebih konstruktif antara perusahaan dan masyarakat sekitar,” katanya.
Penyelesaian melalui dialog dinilai menjadi langkah penting agar aktivitas industri tetap berjalan, sementara aspirasi masyarakat lokal tetap dapat diakomodasi secara proporsional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)
















