Siti Farida Apresiasi Indeks Pelayanan Publik Kota Cirebon Raih Kategori A

Siti Farida apresiasi indeks pelayanan publik Kota Cirebon kategori A dengan nilai 4,70 dan dorong perbaikan layanan yang inklusif, cepat, dan transparan.

CIREBON – Wakil Wali Kota Cirebon, Hj Siti Farida Rosmawati, mengapresiasi capaian kualitas pelayanan publik di Kota Cirebon yang menunjukkan hasil positif. Berdasarkan penilaian tahun 2025, Kota Cirebon meraih nilai 80,44 dengan predikat Kualitas Tinggi – Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman RI.

Selain itu, Indeks Pelayanan Publik Kota Cirebon mencapai 4,70 dengan kategori A atau Sangat Baik. Sementara itu, hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) mencatat nilai 86,96.

Capaian tersebut disampaikan Siti Farida saat menerima kunjungan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat beserta jajaran, kepala perangkat daerah, dan sejumlah undangan di Gedung Setda Grage City Hub, Kamis (22/10/2026).

Perempuan yang akrab disapa Rida itu menegaskan, pelayanan publik merupakan salah satu tolok ukur penting dalam menilai kinerja pemerintah. Menurutnya, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh dipandang sebatas kewajiban administratif, tetapi harus menjadi wujud nyata kehadiran pemerintah dalam memenuhi kebutuhan dan hak warga.

Masyarakat, kata Rida, tidak hanya menilai pemerintah berdasarkan program kerja maupun besaran anggaran yang dikelola. Lebih dari itu, masyarakat merasakan langsung kualitas pemerintahan melalui kemudahan mengakses layanan, kejelasan prosedur, kecepatan penanganan pengaduan, serta keadilan dalam memperoleh hak.

“Pelayanan publik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk nyata kehadiran pemerintah di tengah masyarakat,” ujarnya.

Siti Farida Dorong Evaluasi Pelayanan Publik Berkelanjutan

Dalam kesempatan tersebut, Rida juga menyoroti pentingnya peran Ombudsman RI dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Lembaga tersebut tidak hanya berfungsi melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan masukan dan rekomendasi untuk mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan.

Pemerintah Kota Cirebon, lanjutnya, memandang setiap catatan dan rekomendasi Ombudsman sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan secara berkelanjutan.

Karena itu, hasil penilaian yang telah diraih harus menjadi motivasi bagi seluruh perangkat daerah untuk terus berbenah. Pemerintah tidak boleh hanya berorientasi pada pencapaian nilai, tetapi juga memastikan bahwa perbaikan yang dilakukan benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat.

“Kami memandang setiap catatan dan rekomendasi Ombudsman sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki pelayanan secara berkelanjutan,” tegas Rida.

Ia mengaku bersyukur atas capaian pelayanan publik Kota Cirebon. Meski demikian, predikat Kualitas Tinggi – Tanpa Maladministrasi dan kategori A atau Sangat Baik bukan alasan untuk berpuas diri.

Menurut Rida, masih terdapat sejumlah aspek yang perlu mendapatkan perhatian, di antaranya pemenuhan standar pelayanan, peningkatan efektivitas penanganan pengaduan, serta kemudahan akses layanan bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan.

Perbaikan pada aspek tersebut dinilai penting agar seluruh lapisan masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang setara tanpa menghadapi hambatan yang tidak perlu.

Pemkot Cirebon Perkuat Komitmen Pelayanan yang Inklusif

Rida menegaskan, Pemerintah Kota Cirebon berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman secara nyata. Tindak lanjut tersebut tidak boleh berhenti pada pemenuhan dokumen administratif, tetapi harus terintegrasi dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi kinerja setiap perangkat daerah.

Dengan demikian, upaya peningkatan pelayanan publik dapat berjalan secara konsisten dan menjadi bagian dari budaya kerja birokrasi.

Ia juga mengajak seluruh jajaran Pemerintah Kota Cirebon untuk menjadikan pelayanan publik sebagai tanggung jawab bersama. Kualitas layanan, menurutnya, tidak cukup diukur dari dokumen, prosedur, maupun hasil penilaian, tetapi harus dilihat dari manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.

Pelayanan yang baik berarti memastikan warga memperoleh haknya dengan mudah, adil, transparan, dan bermartabat. Pemerintah juga perlu terus membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan maupun masukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan.

Ke depan, Pemkot Cirebon berharap sinergi dengan Ombudsman RI semakin kuat sehingga mampu mendorong penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih responsif dan akuntabel.

“Kami berharap sinergi dengan Ombudsman semakin kuat dan mampu mendorong pelayanan publik yang lebih mudah, cepat, adil, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.

Capaian Indeks Pelayanan Publik kategori A dengan nilai 4,70, nilai Ombudsman RI sebesar 80,44, serta Survei Kepuasan Masyarakat sebesar 86,96 menjadi modal bagi Kota Cirebon untuk terus meningkatkan kualitas layanan. Tantangan berikutnya adalah memastikan capaian tersebut sejalan dengan pengalaman masyarakat ketika mengakses berbagai layanan pemerintah sehari-hari. (abd)