KUNINGAN – Pengadilan Agama (PA) Kuningan memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dengan menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kuningan. Kolaborasi ini diarahkan untuk mewujudkan lingkungan kerja yang bersih dari narkoba sekaligus meningkatkan kesadaran aparatur terhadap bahaya penyalahgunaan zat terlarang.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara PA Kuningan dan BNN Kabupaten Kuningan, Kamis (8/10). Kegiatan berlangsung di Kantor PA Kuningan dan dihadiri Kepala BNN Kabupaten Kuningan Agus Mulya SPd MSi, Ketua PA Kuningan Syafruddin SAg MSi, para hakim, pejabat struktural, serta jajaran aparatur pengadilan.
Kerja sama ini menjadi landasan bagi kedua lembaga untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. Salah satu sasaran utamanya adalah membangun lingkungan PA Kuningan yang bersih dan bebas narkoba.
Sejumlah program disiapkan dalam ruang lingkup kerja sama tersebut. Di antaranya sosialisasi dan edukasi mengenai bahaya narkoba, deteksi dini, pemeriksaan urine secara berkala bagi aparatur sipil negara (ASN), konseling, rujukan rehabilitasi, pertukaran informasi, serta peningkatan literasi hukum dan kesehatan.
Ketua PA Kuningan Syafruddin menegaskan, pencegahan narkoba menjadi bagian penting dalam menjaga integritas aparatur dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, penyalahgunaan narkoba tidak hanya berdampak terhadap kesehatan individu, tetapi juga berpotensi mengganggu profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
“MoU ini bukan sekadar seremonial. Ini adalah komitmen nyata seluruh jajaran PA Kuningan untuk menjaga diri, keluarga, dan masyarakat dari bahaya narkoba. ASN yang bersih akan melahirkan pelayanan peradilan yang adil, profesional, dan terpercaya,” ujarnya.
Syafruddin menambahkan, upaya pencegahan tidak boleh terbatas pada lingkungan internal pengadilan. Edukasi kepada masyarakat juga perlu diperluas agar kesadaran mengenai bahaya narkoba semakin meningkat.
Dengan posisi PA Kuningan sebagai lembaga yang memberikan pelayanan di bidang hukum keluarga, aparatur diharapkan dapat ikut berperan dalam menyampaikan pesan pencegahan narkoba kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala BNN Kabupaten Kuningan Agus Mulya menyambut positif kerja sama lintas sektor tersebut. Ia menilai keterlibatan lembaga peradilan dapat memperkuat jangkauan edukasi dan pencegahan penyalahgunaan narkoba.
BNN Kabupaten Kuningan menyatakan kesiapan untuk mendukung pelaksanaan program melalui penyuluhan, pelatihan, konseling, pendampingan, hingga bantuan teknis sesuai kebutuhan.
“Pengadilan Agama memiliki kedekatan langsung dengan masyarakat, terutama dalam perkara keluarga. Jika aparaturnya bebas narkoba dan memiliki pemahaman yang baik, maka edukasi kepada masyarakat juga akan semakin kuat,” katanya.
PA Kuningan Dorong Program Antinarkoba Berkelanjutan
Setelah penandatanganan MoU, kegiatan dilanjutkan dengan penyuluhan dari BNN Kabupaten Kuningan. Materi yang disampaikan mencakup pengenalan berbagai jenis narkoba dan zat adiktif, dampak penyalahgunaan terhadap kesehatan fisik maupun mental, serta konsekuensi hukum dan sosial yang dapat ditimbulkan.
Penyuluhan tersebut menjadi langkah awal untuk meningkatkan pemahaman aparatur mengenai risiko penyalahgunaan narkoba sekaligus pentingnya pencegahan sejak dini.
Syafruddin berharap kerja sama antara PA Kuningan dan BNN tidak berhenti pada penandatanganan nota kesepahaman. Ia mendorong agar kesepakatan itu ditindaklanjuti melalui program nyata dan berkelanjutan.
Beberapa langkah yang diharapkan dapat direalisasikan antara lain tes urine secara berkala, pembentukan satuan tugas antinarkoba, penyuluhan ke desa dan kelurahan, serta kolaborasi dengan penyuluh agama dan tokoh masyarakat.
Menurutnya, keterlibatan berbagai pihak diperlukan agar upaya pencegahan narkoba tidak hanya menyasar aparatur, tetapi juga menjangkau masyarakat secara lebih luas.
“Harapan kami, seluruh ASN PA Kuningan bebas narkoba dan mampu menjadi agen edukasi bagi masyarakat. Dengan demikian, Pengadilan Agama tidak hanya hadir sebagai lembaga penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra masyarakat dalam membangun generasi yang sehat dan berintegritas,” pungkasnya.
Agus Mulya juga berharap sinergi kedua lembaga terus berkembang dan menghasilkan langkah konkret dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Melalui kerja sama ini, PA Kuningan dan BNN Kabupaten Kuningan diharapkan dapat membangun lingkungan kerja yang lebih sehat dan aman, sekaligus memperluas edukasi kepada masyarakat demi menekan risiko penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. (ags)
















