Pangkat 183 PNS Pemkot Cirebon Naik, Satu Pegawai Tembus Golongan Tertinggi IV/e

Kepala BKPSDM menyebut ada sekiyar 183 PNS di Kota Cirebon mendapatkan kenaikan pangkat

CIREBON – Sebanyak 183 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon mendapatkan kenaikan pangkat untuk periode September-Oktober 2026.

Kenaikan pangkat tersebut diberikan setelah seluruh berkas dan persyaratan pegawai diverifikasi. Dari 187 data awal yang diajukan, sebanyak empat pegawai dinyatakan belum memenuhi ketentuan sehingga tidak masuk dalam daftar yang disetujui.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cirebon, Suwarso Budi Winarno, mengatakan kenaikan pangkat merupakan bentuk apresiasi terhadap kinerja ASN yang telah memenuhi persyaratan.

Menurutnya, kenaikan pangkat tidak diberikan secara otomatis. Ada sejumlah indikator yang harus dipenuhi, salah satunya berkaitan dengan kinerja pegawai.

“Kenaikan pangkat ini apresiasi untuk kinerja jabatan fungsional. Ada sejumlah ketentuan yang harus terpenuhi, dan 183 yang kita ajukan ini memenuhi itu,” ujar Budi, Kamis (17/9).

Budi menjelaskan, salah satu persyaratan penting dalam proses kenaikan pangkat adalah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Dokumen tersebut menjadi salah satu instrumen untuk melihat capaian kerja ASN dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Selain kinerja, pegawai juga harus memenuhi ketentuan terkait disiplin. ASN yang sedang atau pernah mendapatkan hukuman disiplin dalam kondisi tertentu tidak dapat diajukan untuk kenaikan pangkat.

“Syarat naik pangkat itu ada SKP. Kalau tidak berkinerja baik, ada juga bebas dari hukuman disiplin, ya tidak akan bisa naik pangkat,” jelasnya.

Kenaikan pangkat juga berdampak terhadap hak keuangan pegawai. Salah satunya berkaitan dengan peningkatan gaji pokok sesuai golongan kepangkatan yang diperoleh.

“Imbasnya kepada hak keuangan, gaji pokok naik,” kata Budi.

Ratusan PNS Naik Pangkat

Dari 183 PNS yang mendapatkan kenaikan pangkat, sebagian besar berada pada golongan III/d ke bawah. Jumlahnya mencapai 117 pegawai.

Kemudian terdapat 52 pegawai yang naik dari golongan IV/a menjadi IV/b. Selanjutnya, 13 pegawai naik dari golongan IV/c menjadi IV/d untuk kategori non-ahli utama.

Sementara itu, satu pegawai mendapatkan kenaikan hingga pangkat tertinggi, yakni Pembina Utama Madya golongan IV/e.

Pegawai tersebut adalah Retno Indiati, Apoteker Ahli Utama di Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati Kota Cirebon.

Budi menyebut kenaikan hingga golongan IV/e merupakan capaian khusus karena menjadi jenjang pangkat tertinggi bagi pegawai yang bersangkutan.

“Jadi saat ini ada yang naik ke pangkat tertinggi golongan IV/e, Apoteker Ahli Utama di RSD Gunung Jati, Ibu Retno Indiati. Untuk pangkat tertinggi ini, nanti SK-nya langsung dari Presiden RI,” ungkapnya.

Tidak hanya pejabat fungsional, kenaikan pangkat juga diberikan kepada sejumlah pejabat struktural di lingkungan Pemkot Cirebon.

Tiga pejabat struktural tercatat mendapatkan kenaikan pangkat dalam periode tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Iing Daiman naik dari golongan IV/c menjadi IV/d. Kemudian Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Cirebon Sri Lakshmi Stanyawati serta Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon Gunawan ATD DEA, masing-masing naik dari golongan IV/b menjadi IV/c.

Budi menegaskan, kenaikan pangkat semestinya tidak hanya dimaknai sebagai peningkatan status kepegawaian maupun hak keuangan.

Menurutnya, bertambahnya pangkat harus berjalan seiring dengan meningkatnya tanggung jawab serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Dari struktural ada Pak Sekda, Bu Asmin sama Kadishub yang naik pangkatnya. Kenaikan pangkat ini harus menjadi penyemangat untuk meningkatkan kinerja,” tuturnya.

Ia menambahkan, kenaikan pangkat merupakan bagian dari perjalanan karier ASN. Karena itu, pegawai yang memperoleh kenaikan pangkat diharapkan mampu menunjukkan kinerja dan pengabdian yang semakin baik.

“Pangkat boleh naik, tapi yang terpenting naik pula tanggung jawab dan kualitas pengabdian,” pungkasnya. (sep)