KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan bersama sejumlah instansi terkait menghadirkan pelayanan Isbat Nikah Terpadu untuk membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas perkawinan sekaligus melengkapi dokumen administrasi kependudukan.
Kegiatan tersebut digelar di Aula R Soeprapto Kejaksaan Negeri Kuningan, Rabu (30/9/2026). Program ini melibatkan Pemkab Kuningan, Kejaksaan Negeri Kuningan, Pengadilan Agama Kuningan, Kementerian Agama, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuningan.
Ketua Pengadilan Agama Kuningan, Syafruddin SAg MSi, mengatakan Isbat Nikah Terpadu menjadi salah satu bentuk kolaborasi antara Pengadilan Agama dan Kejaksaan Negeri Kuningan dalam memberikan pelayanan hukum yang lebih mudah dijangkau masyarakat.
Menurut Syafruddin, kerja sama tersebut tidak hanya berfokus pada pengesahan perkawinan. Ke depan, kolaborasi serupa juga dapat membuka akses terhadap pelayanan hukum perdata Islam lainnya, seperti penetapan perwalian dan pengangkatan anak.
“Isbat nikah ini bukan sebatas legitimasi perkawinan di mata hukum negara, melainkan pintu masuk untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai program dan pelayanan pemerintah,” kata Syafruddin.
Pada tahap awal pelaksanaan, sebanyak empat pasangan mengikuti prosesi isbat nikah secara langsung di lokasi kegiatan.
Sebelumnya, terdapat sekitar 20 warga yang mendaftarkan diri untuk mengikuti program tersebut. Namun, setelah dilakukan verifikasi administrasi dan pemeriksaan kelengkapan berkas, hanya empat pasangan yang dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan.
Pelayanan terpadu ini juga memberikan kemudahan karena proses pengurusan sejumlah dokumen dilakukan secara terintegrasi. Peserta yang perkawinannya telah disahkan tidak hanya memperoleh Buku/Akta Nikah, tetapi juga mendapatkan pembaruan Kartu Keluarga (KK).
Selain itu, Kartu Identitas Anak (KIA) turut diserahkan secara simbolis dalam kegiatan tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Yustina Engelin Kalangit SH MHum, mengatakan keterlibatan kejaksaan dalam program tersebut merupakan bagian dari upaya menghadirkan pelayanan hukum yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Menurutnya, kejaksaan tidak hanya memiliki fungsi dalam penegakan hukum pidana, tetapi juga mempunyai peran dalam memberikan pelayanan dan pendampingan hukum kepada masyarakat sesuai kewenangannya.
“Dokumen resmi yang diserahkan hari ini menjadi pijakan awal yang sangat penting dalam memberikan perlindungan hukum bagi keutuhan keluarga serta masa depan generasi penerus,” ujar Yustina.
Sementara itu, Bupati Kuningan DR H Dian Rachmat Yanuar MSi menilai kelengkapan dokumen kependudukan memiliki peran penting dalam menjamin hak-hak masyarakat.
Menurut Dian, dokumen seperti buku nikah, Kartu Keluarga, akta kelahiran hingga Kartu Identitas Anak bukan sekadar administrasi. Dokumen tersebut berkaitan dengan berbagai hak masyarakat dan menjadi bagian penting dalam menentukan akses terhadap layanan pemerintah.
“Buku nikah, kartu keluarga, akta kelahiran, maupun kartu identitas anak mungkin terlihat hanya sebagai lembaran berkas. Namun, di balik fisik dokumen tersebut, tersimpan jaminan hak dan arah masa depan warga,” ungkapnya.
Ia menegaskan, penataan administrasi kependudukan tidak semestinya dipandang hanya sebagai kewajiban masyarakat. Pemerintah juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan pelayanan administrasi dapat diakses dengan mudah oleh seluruh warga.
“Negara dan pemerintah harus hadir di tengah masyarakat. Jangan sampai ada warga yang terhambat atau kehilangan hak dasarnya hanya karena masalah dokumen kependudukan yang sebenarnya bisa kita bantu pengurusannya,” tegas Dian.
Pemkab Kuningan pun mendorong agar program Isbat Nikah Terpadu dapat dilanjutkan dan diperluas. Jumlah peserta diharapkan dapat ditingkatkan sehingga semakin banyak pasangan yang selama ini belum memiliki kepastian hukum atas perkawinannya dapat memperoleh pelayanan.
Dian menilai keberhasilan pembangunan tidak hanya dapat dilihat dari pembangunan infrastruktur fisik. Pelayanan publik yang mampu memastikan masyarakat memperoleh hak administrasi dan perlindungan hukum juga menjadi bagian penting dari pembangunan.
“Keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari megahnya jalan, jembatan, atau gedung. Keberhasilan sejati adalah ketika setiap warga terasa diakui, dilindungi, mendapatkan hak yang setara, serta dilayani dengan baik oleh pemerintahnya,” pungkasnya. (iim)
















