CIREBON – Kabupaten Cirebon memiliki kekayaan sejarah yang tersebar di berbagai wilayah. Namun, dari ratusan peninggalan yang berpotensi menjadi cagar budaya, sebagian besar hingga kini belum memiliki status resmi.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cirebon mencatat sedikitnya 591 objek diduga cagar budaya (ODCB) yang telah teridentifikasi. Di sisi lain, baru delapan objek yang ditetapkan secara resmi sebagai cagar budaya.
Kondisi tersebut menunjukkan masih panjangnya proses yang harus dilakukan pemerintah daerah untuk memastikan berbagai peninggalan sejarah mendapatkan status, perlindungan, dan pengelolaan yang jelas.
Kepala Disbudpar Kabupaten Cirebon Fajar Sutrisno mengatakan, penetapan sebuah objek sebagai cagar budaya tidak dapat dilakukan secara langsung. Setiap objek harus melalui tahapan pendataan, penelitian, hingga kajian untuk memastikan nilai penting yang terkandung di dalamnya.
Menurut Fajar, pemerintah daerah juga telah memiliki Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Tim tersebut memiliki peran dalam melakukan kajian dan memberikan penilaian terhadap objek yang dinilai memiliki potensi untuk ditetapkan sebagai cagar budaya.
“Tidak bisa langsung ditetapkan. Ada proses dan kajian yang harus dilakukan, termasuk melihat nilai penting dan kemanfaatannya,” kata Fajar kepada Radar Cirebon, Kamis (17/9).
Ia menjelaskan, delapan cagar budaya yang telah mendapatkan penetapan resmi saat ini tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Cirebon. Beberapa di antaranya berada di Kecamatan Mundu, Lemahabang, Cangkring, Jamblang, dan Gamel.
Fajar mengakui, jumlah cagar budaya yang telah ditetapkan tersebut masih jauh dibandingkan potensi peninggalan sejarah yang ada di Kabupaten Cirebon.
Pasalnya, di luar delapan objek yang sudah memiliki status resmi, terdapat ratusan ODCB yang masih membutuhkan proses pendataan dan kajian lebih lanjut.
“Jumlah itu menggambarkan pekerjaan pelestarian masih cukup panjang,” ujarnya.
Karena itu, keberadaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya dinilai penting. Regulasi tersebut diharapkan tidak hanya menjadi dasar dalam proses penetapan status cagar budaya, tetapi juga memperkuat sistem pengelolaan peninggalan sejarah secara menyeluruh.
Fajar mengatakan, regulasi tersebut nantinya diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan pendataan, perlindungan, pemeliharaan, hingga pemanfaatan cagar budaya.
“Karena itu, keberadaan Raperda Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya diharapkan tidak hanya berhenti pada persoalan penetapan status,” ungkapnya.
Menurut dia, keberadaan ratusan ODCB sebenarnya menyimpan peluang yang cukup besar. Jika dikelola secara tepat, peninggalan sejarah tersebut tidak hanya menjadi objek yang dilindungi, tetapi juga dapat dikembangkan sebagai bagian dari wisata berbasis budaya.
“Potensi itu bahkan dapat dikembangkan menjadi bagian dari wisata berbasis budaya,” tuturnya.
Pengembangan tersebut dinilai dapat memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat. Kawasan bersejarah dapat dihidupkan kembali melalui kegiatan wisata, edukasi, ekonomi kreatif, maupun aktivitas masyarakat yang tetap memperhatikan prinsip pelestarian.
Dengan begitu, peninggalan sejarah Kabupaten Cirebon tidak hanya berhenti sebagai catatan masa lalu. Keberadaannya juga dapat menjadi bagian dari identitas daerah sekaligus memberikan nilai ekonomi dan edukasi bagi generasi sekarang.
“Cagar budaya bukan hanya urusan masa lalu. Jika dikelola dengan benar, peninggalan sejarah juga bisa menjadi modal untuk membangun wisata berbasis budaya, menghidupkan kawasan bersejarah, sekaligus memperkuat identitas Kabupaten Cirebon,” pungkasnya. (sam)
















