
CIREBON – Pemkab Cirebon mulai memperketat pengawasan terhadap perusahaan penyedia barang dan jasa yang mengerjakan proyek pembangunan daerah.
Penyedia yang memiliki rekam jejak buruk dalam pelaksanaan pekerjaan pemerintah berpotensi dicoret dari proyek daerah berikutnya. Evaluasi kinerja akan menjadi salah satu dasar untuk menentukan apakah sebuah perusahaan masih layak dipercaya mengerjakan pekerjaan pemerintah.
Langkah tersebut menjadi bagian dari pembahasan dalam rapat dinas Pemkab Cirebon, Kamis (17/9). Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penguatan tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk pejabat pembuat komitmen (PPK), diminta lebih serius melakukan penilaian terhadap penyedia yang mengerjakan proyek pemerintah.
Penilaian tidak hanya menjadi formalitas administrasi. Hasil evaluasi nantinya dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan kelayakan penyedia untuk mengikuti pekerjaan pemerintah pada periode selanjutnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Cirebon Sunanto SSTP MSi memastikan pihaknya akan menjalankan rekomendasi tersebut.
“Ini kita pastikan akan mengikuti rekomendasi dari KPK. Tujuannya tentu untuk pembangunan Kabupaten Cirebon agar lebih baik lagi,” kata Sunanto.
Menurut Sunanto, evaluasi kinerja penting dilakukan untuk memastikan setiap proyek pembangunan dikerjakan oleh perusahaan yang mempunyai kemampuan, kompetensi, serta rekam jejak pekerjaan yang baik.
Terlebih, kualitas pekerjaan penyedia barang dan jasa memiliki kaitan langsung dengan hasil pembangunan yang diterima masyarakat.
Karena itu, DPUTR Kabupaten Cirebon akan melakukan penilaian terhadap seluruh penyedia barang dan jasa yang terlibat dalam pekerjaan di lingkungan dinas tersebut.
Evaluasi akan menjadi instrumen untuk melihat sejauh mana perusahaan mampu melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, ketentuan teknis, serta target yang telah ditetapkan.
Jika dari hasil penilaian ditemukan kinerja yang buruk, penyedia tersebut dapat dikenai sanksi hingga masuk daftar hitam.
“Kalau berdasarkan hasil penilaian memang buruk, kita pastikan akan mem-blacklist penyedia barang dan jasa tersebut,” tegasnya.
Sunanto menegaskan, kebijakan tersebut bukan sekadar upaya memberikan hukuman kepada perusahaan yang dinilai berkinerja buruk.
Menurutnya, evaluasi dan pemberian sanksi merupakan bagian dari upaya membangun sistem pengadaan yang lebih selektif dan memastikan proyek pemerintah ditangani penyedia yang benar-benar memiliki kemampuan.
Dengan evaluasi yang lebih ketat, Pemkab Cirebon berharap perusahaan yang mendapatkan pekerjaan pemerintah tidak hanya mampu memenangkan proses pengadaan, tetapi juga dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai kewajiban kontraktual.
“Kita ingin hanya penyedia barang dan jasa yang berkompeten yang bisa diikutsertakan dalam kegiatan pembangunan,” pungkas Sunanto. (den)















