CIREBON – Kontraktor yang memiliki rekam jejak buruk dalam mengerjakan proyek pemerintah Kabupaten Cirebon diminta tidak kembali mendapatkan pekerjaan pada tahun anggaran berikutnya.
Pemkab Cirebon kini memperketat evaluasi terhadap kinerja penyedia barang dan jasa. Penilaian tidak berhenti setelah proses pekerjaan dinyatakan selesai, tetapi harus menjadi bagian penting dalam menentukan penyedia yang akan digunakan pada pengadaan berikutnya.
Hal tersebut menjadi salah satu perhatian dalam rapat dinas Pemkab Cirebon yang dipimpin Bupati Cirebon Drs H Imron MAg, didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon H Hendra Nirmala SSos MSi, Kamis (17/9).
Rapat tersebut diikuti sejumlah pejabat perangkat daerah hingga jajaran kecamatan. Salah satu agenda yang dibahas adalah tindak lanjut rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah.
Sekda Kabupaten Cirebon H Hendra Nirmala mengatakan, evaluasi kinerja penyedia merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pejabat pembuat komitmen (PPK).
Menurutnya, tugas PPK bukan hanya memastikan proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan atau pekerjaan dapat diselesaikan. Setelah pekerjaan rampung, kinerja penyedia juga harus dinilai secara objektif.
“Pengadaan barang dan jasa ini amanat dari rekomendasi KPK. Para pejabat pembuat komitmen harus melakukan penilaian kinerja penyedia, kinerja pemborong itu dinilai seperti apa,” ujar Hendra.
Penilaian tersebut nantinya menjadi bahan pertimbangan bagi perangkat daerah ketika kembali melaksanakan pengadaan barang dan jasa pada tahun anggaran berikutnya.
Dengan demikian, penyedia yang memiliki catatan kinerja kurang baik tidak serta-merta kembali mendapatkan pekerjaan hanya karena memenuhi persyaratan administratif dalam proses pengadaan.
Hendra menegaskan, rekam jejak penyedia harus menjadi perhatian. Jika dalam pelaksanaan pekerjaan ditemukan kinerja yang tidak sesuai ketentuan, penyedia tersebut dapat dipertimbangkan untuk tidak lagi digunakan pada proyek pemerintah berikutnya.
“Ketika ditemukan ada yang tidak baik kinerjanya, KPK minta pemborong itu jangan dikasih pekerjaan lagi di tahun berikutnya,” tegasnya.
Tidak hanya sebatas tidak mendapatkan pekerjaan, penyedia yang melakukan pelanggaran sesuai ketentuan juga dapat dikenai sanksi. Salah satunya adalah pencantuman dalam daftar hitam atau blacklist.
“Bila perlu di-blacklist, tidak usah dipakai lagi,” tandas Hendra.
Menurut Hendra, langkah tersebut diperlukan untuk menjaga kualitas pelaksanaan proyek pemerintah. Evaluasi terhadap kontraktor juga dinilai penting agar perangkat daerah memiliki gambaran mengenai kemampuan dan rekam jejak penyedia sebelum kembali menunjuk mereka dalam pekerjaan berikutnya.
Ia mengingatkan agar perangkat daerah tidak hanya berfokus pada aspek administratif ketika memilih penyedia. Kelengkapan dokumen dan keberhasilan proses lelang memang menjadi bagian penting dalam pengadaan, tetapi kualitas pelaksanaan pekerjaan juga harus diperhatikan.
Terlebih, proyek pemerintah menggunakan anggaran negara maupun daerah yang harus dipertanggungjawabkan. Karena itu, penyedia yang dipercaya mengerjakan proyek harus mampu memenuhi kewajiban sesuai kontrak, baik dari sisi kualitas, waktu pengerjaan maupun ketentuan lainnya.
“Jangan sampai hanya karena proses pengadaannya sudah selesai, kemudian kinerja penyedianya tidak dievaluasi. Ini harus menjadi perhatian bersama,” ujar Hendra.
Ia menambahkan, hasil evaluasi tersebut seharusnya tidak berhenti sebagai dokumen administrasi. Penilaian harus benar-benar digunakan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam pengadaan barang dan jasa berikutnya.
Melalui langkah tersebut, Pemkab Cirebon berharap pelaksanaan proyek pemerintah dapat semakin berkualitas dan potensi terulangnya persoalan dengan penyedia yang sama dapat diminimalkan.
Rapat dinas yang digelar Kamis siang itu sekaligus menjadi forum untuk menyamakan pemahaman seluruh perangkat daerah mengenai berbagai rekomendasi yang harus ditindaklanjuti Pemkab Cirebon.
Termasuk di dalamnya penguatan pengawasan dan evaluasi dalam proses pengadaan barang dan jasa, sehingga setiap pekerjaan yang dibiayai pemerintah dapat dilaksanakan oleh penyedia yang memiliki kinerja dan rekam jejak sesuai ketentuan. (den)
















