MAJALENGKA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka menargetkan penerapan sistem pemungutan suara digital dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2027. Sebanyak 141 desa yang dijadwalkan menggelar pemilihan kepala desa pada tahun tersebut direncanakan menggunakan perangkat elektronik berupa tablet sebagai pengganti surat suara kertas.
Penerapan teknologi digital ini menjadi salah satu langkah yang tengah disiapkan Pemkab Majalengka untuk menyelenggarakan Pilkades dengan mekanisme berbeda dari pemilihan konvensional. Jika selama ini masyarakat memberikan suara dengan mencoblos gambar calon pada surat suara, nantinya pemilih cukup menentukan pilihannya melalui layar tablet yang tersedia di tempat pemungutan suara (TPS).
Rencana tersebut sekaligus menjadi tantangan bagi pemerintah daerah. Pasalnya, pelaksanaan Pilkades digital tidak hanya membutuhkan perangkat elektronik, tetapi juga kesiapan regulasi, petugas, sistem keamanan, serta pemahaman masyarakat yang akan menggunakan teknologi tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Majalengka, Abdul Ajid, mengatakan terdapat 141 desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir pada Desember 2027. Kondisi itu membuat pemerintah daerah harus mempersiapkan pelaksanaan Pilkades serentak sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.
“Di Majalengka itu tahun 2027 akan ada 141 desa yang habis masa jabatan kepala desanya. Tentu harus diselenggarakan pemilihan kepala desa di tahun 2027 untuk 141 desa,” kata Ajid saat dikonfirmasi, Selasa (13/10/2026).
Menurut Ajid, tahapan Pilkades 2027 direncanakan mulai berlangsung pada Juni 2027. Sementara itu, pemungutan suara diperkirakan digelar pada September atau Oktober 2027.
Dari sisi jumlah pemilih, DPMD Majalengka memperkirakan terdapat sekitar 459.000 orang yang akan menggunakan hak pilihnya. Namun, angka tersebut masih bersifat sementara dan dapat berubah mengikuti proses pemutakhiran data pemilih menjelang pelaksanaan pemilihan.
Seluruh 141 Desa Ditargetkan Terapkan Pilkades Digital
DPMD Majalengka tidak hanya merencanakan penggunaan teknologi digital di sejumlah desa sebagai proyek percontohan. Pemerintah daerah menargetkan penerapan sistem tersebut secara menyeluruh di seluruh desa yang mengikuti Pilkades serentak 2027.
Dengan demikian, 141 desa tersebut diharapkan menggunakan mekanisme pemungutan suara elektronik yang sama.
“Kita merencanakannya 100 persen desa. Semua menggunakan digital,” ujar Ajid.
Dalam skema yang disiapkan, pemilih akan memberikan suara menggunakan tablet yang disediakan di TPS. Perangkat tersebut menjadi sarana bagi masyarakat untuk memilih calon kepala desa sesuai pilihannya.
Ajid menjelaskan, mekanisme tersebut berbeda dengan sistem manual yang mengharuskan panitia memberikan surat suara kepada pemilih untuk kemudian dicoblos pada gambar calon yang dipilih.
“Kalau manual kan pemilih diberi surat suara, kemudian dicoblos di salah satu gambar calon. Nah, dengan digital itu disediakan alat berupa tablet, nanti di-tap,” jelasnya.
Meski proses pemberian suara dilakukan secara elektronik, sejumlah fasilitas yang selama ini digunakan dalam pemilihan konvensional tetap dipertahankan. TPS dan bilik suara masih disediakan untuk mendukung pelaksanaan pemungutan suara.
Artinya, perubahan utama terletak pada media yang digunakan pemilih untuk menentukan pilihan, bukan pada penghilangan seluruh fasilitas pemungutan suara yang sudah dikenal masyarakat.
Sistem yang direncanakan juga akan menyediakan bukti pemungutan suara berupa kode QR terenkripsi setelah pemilih menentukan pilihannya. Namun, mekanisme teknis terkait penerbitan, penggunaan, dan verifikasi bukti tersebut masih perlu dipersiapkan lebih lanjut.
Keberadaan bukti pemungutan suara menjadi salah satu aspek penting yang harus dirancang secara cermat. Sistem digital nantinya harus mampu mendukung proses pemilihan yang transparan sekaligus menjaga kerahasiaan pilihan setiap pemilih.
Perda Pilkades Harus Disesuaikan Sebelum Juni 2027
Selain mempersiapkan perangkat elektronik, Pemkab Majalengka harus menyelesaikan penyesuaian regulasi sebagai landasan pelaksanaan Pilkades digital.
DPMD Majalengka telah berkoordinasi dengan DPRD untuk membahas perubahan peraturan daerah (perda) mengenai penyelenggaraan Pilkades. Penyesuaian tersebut diperlukan agar aturan di tingkat daerah selaras dengan ketentuan perundang-undangan terbaru.
Langkah itu dilakukan menyusul terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026, sebagaimana disampaikan DPMD Majalengka.
Menurut Ajid, penyelesaian regulasi menjadi salah satu pekerjaan yang harus diprioritaskan sebelum tahapan Pilkades dimulai pada Juni 2027.
“Targetnya sebelum Juni itu harus sudah dengan perda yang baru, dengan yang sudah diubah, yang disesuaikan,” katanya.
Perda yang telah disesuaikan nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan pemungutan suara elektronik. Aturan tersebut perlu mengakomodasi berbagai aspek, mulai dari prosedur penggunaan perangkat digital, tata cara pemberian suara, hingga mekanisme penghitungan dan penetapan hasil pemilihan.
Kejelasan regulasi juga diperlukan untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya persoalan selama pelaksanaan Pilkades. Dengan adanya ketentuan yang terukur, panitia di tingkat desa maupun pemerintah daerah diharapkan memiliki pedoman yang jelas ketika menghadapi kendala teknis atau keberatan terhadap hasil pemilihan.
Karena itu, penyelesaian perda bukan sekadar tahapan administratif, melainkan bagian penting untuk memastikan penggunaan teknologi dalam Pilkades memiliki dasar hukum yang memadai.
Sistem Dirancang Bisa Digunakan Tanpa Internet
Tantangan lain dalam penerapan Pilkades digital adalah kondisi infrastruktur jaringan di wilayah pedesaan. Tidak semua desa memiliki kualitas koneksi internet yang sama, sehingga ketergantungan pada jaringan daring berpotensi menghambat pelaksanaan pemungutan suara.
Untuk mengantisipasi persoalan tersebut, DPMD Majalengka merencanakan penggunaan sistem digital yang dapat beroperasi secara luring atau offline.
Dengan sistem tersebut, proses pemungutan suara tidak bergantung pada koneksi internet. Pemerintah daerah berharap mekanisme ini memungkinkan perangkat tetap digunakan di desa yang memiliki keterbatasan jaringan telekomunikasi.
“Jadi tidak ada permasalahan sinyal di mana pun karena offline, hanya penyambungan perangkat saja,” ungkap Ajid.
Meski demikian, penggunaan sistem luring bukan berarti seluruh kebutuhan infrastruktur dapat diabaikan. Ketersediaan listrik tetap menjadi salah satu kebutuhan operasional, terutama untuk mengoperasikan perangkat pendukung seperti printer yang direncanakan digunakan untuk mencetak bukti pemungutan suara.
Selain itu, pemerintah daerah perlu menyiapkan prosedur penanganan apabila tablet mengalami gangguan, perangkat kehabisan daya, atau terjadi kendala pada sistem yang digunakan.
Aspek keamanan data juga perlu mendapat perhatian. Sistem harus dirancang agar data suara terlindungi, hasil pemungutan dapat diverifikasi, dan tidak ada pihak yang bisa mengubah pilihan pemilih secara tidak sah.
Pada saat yang sama, mekanisme pencatatan dan penghitungan suara perlu dibuat jelas agar panitia dapat mempertanggungjawabkan hasil pemilihan kepada masyarakat.
Dengan jumlah pemilih yang diperkirakan mencapai 459.000 orang, kesiapan teknis menjadi faktor penting untuk memastikan proses pemungutan suara berlangsung tertib dan tidak menimbulkan keraguan terhadap hasilnya.
Sosialisasi Menjadi Kunci Keberhasilan Pilkades 2027
Di luar persoalan regulasi dan perangkat, kesiapan masyarakat juga menjadi perhatian DPMD Majalengka. Penggunaan tablet sebagai sarana memilih merupakan perubahan mekanisme yang perlu dipahami oleh seluruh pemilih, termasuk warga yang belum terbiasa menggunakan perangkat elektronik.
Karena itu, pemerintah daerah berencana menggelar sosialisasi secara masif sebelum Pilkades berlangsung. Sosialisasi tidak hanya ditujukan kepada petugas penyelenggara, tetapi juga kepada masyarakat di seluruh desa peserta pemilihan.
Ajid menilai pemahaman para pemilih menjadi salah satu aspek yang perlu dipersiapkan agar penerapan sistem digital dapat berjalan dengan baik.
“Tantangannya hanya perlu sosialisasi saja yang mungkin harus lebih masif supaya di semua pihak paham, termasuk para pemilih,” kata Ajid.
Sosialisasi nantinya perlu menjelaskan tata cara penggunaan tablet, langkah-langkah dalam memberikan suara, serta prosedur yang harus diikuti ketika pemilih menghadapi kesulitan saat menggunakan perangkat.
Pendampingan kepada petugas TPS juga diperlukan agar mereka mampu memberikan arahan tanpa memengaruhi pilihan masyarakat. Dengan begitu, pemilih dapat menggunakan hak suaranya secara mandiri, sementara kerahasiaan pilihan tetap terjaga.
DPMD Majalengka juga berencana mempelajari pelaksanaan Pilkades digital di daerah lain yang telah lebih dahulu menerapkan sistem serupa. Pemerintah Provinsi Jawa Barat disebut telah memberikan fasilitasi untuk mendukung penerapan sistem tersebut sejak 2025.
Melalui pembelajaran itu, Pemkab Majalengka diharapkan dapat memperoleh gambaran mengenai kesiapan perangkat, tata kelola pemungutan suara elektronik, serta berbagai kendala yang mungkin muncul ketika sistem diterapkan dalam skala besar.
Pengalaman daerah lain juga dapat menjadi bahan evaluasi untuk menyusun prosedur operasional yang sesuai dengan kondisi desa di Majalengka.
Dengan target 141 desa dan sekitar 459.000 pemilih, persiapan Pilkades digital 2027 membutuhkan koordinasi lintas pihak. Penyelesaian regulasi, pemutakhiran data pemilih, kesiapan perangkat, pelatihan petugas, serta sosialisasi kepada masyarakat harus berjalan seiring.
Jika seluruh persiapan dapat diselesaikan sesuai jadwal, Majalengka akan menerapkan mekanisme pemungutan suara berbasis tablet dalam Pilkades serentak di seluruh desa peserta pada 2027.
Tahapan yang direncanakan mulai Juni 2027 dan pemungutan suara yang diperkirakan berlangsung pada September atau Oktober memberikan waktu bagi pemerintah daerah untuk mematangkan berbagai kebutuhan tersebut.
Pada akhirnya, keberhasilan Pilkades digital tidak hanya diukur dari penggunaan teknologi baru, tetapi juga dari kemampuan sistem menjamin kerahasiaan pilihan, keakuratan penghitungan, transparansi proses, dan keabsahan hasil pemilihan kepala desa. (bae)
















