
CIREBON – Kabel internet yang menjuntai rendah, tiang telekomunikasi yang terus bertambah, hingga jaringan fiber optik yang tidak tertata menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon. Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah daerah menyiapkan regulasi penataan infrastruktur pasif telekomunikasi demi mewujudkan jaringan internet yang lebih tertib, aman, dan tidak mengganggu estetika lingkungan.
Langkah ini dilakukan seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet dan konektivitas digital. Di satu sisi, perkembangan jaringan telekomunikasi mendukung aktivitas ekonomi, pendidikan, dan pelayanan publik. Namun, di sisi lain, pemasangan kabel serta tiang yang tidak terencana berpotensi menimbulkan masalah keselamatan dan mengurangi kenyamanan lingkungan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, H Hendra Nirmala SSos MSi, mengatakan pertumbuhan infrastruktur telekomunikasi perlu diimbangi dengan sistem penataan yang terencana dan memiliki kepastian hukum.
Menurutnya, pengembangan jaringan internet tidak bisa hanya berorientasi pada perluasan layanan. Aspek keselamatan pengguna jalan, ketertiban pemanfaatan ruang publik, serta keindahan kawasan juga harus menjadi perhatian bersama.
“Kabupaten Cirebon saat ini memiliki sekitar 615 menara base transceiver station (BTS). Selain itu, ribuan tiang dan jaringan kabel fiber optik terus berkembang di berbagai ruas jalan,” kata Hendra.
Besarnya jumlah infrastruktur tersebut menunjukkan kebutuhan konektivitas di Kabupaten Cirebon terus berkembang. Akan tetapi, pembangunan jaringan yang tidak terkoordinasi dapat memicu penumpukan kabel udara dan bertambahnya tiang di sepanjang jalan.
Kabel Internet Menjuntai Rendah Jadi Sorotan
Pemkab Cirebon menaruh perhatian terhadap sejumlah kawasan yang dinilai membutuhkan penataan jaringan telekomunikasi. Wilayah tersebut antara lain Jalan Tuparev, Kedawung, kawasan pusat pemerintahan Sumber, kawasan wisata Setu Patok, hingga Plumbon.
Di sejumlah lokasi, kabel yang bertumpuk dan menjuntai rendah berpotensi mengganggu pandangan serta membahayakan pengguna jalan. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan perlunya pedoman yang jelas dalam pemasangan dan pengelolaan infrastruktur telekomunikasi.
Hendra menilai, keberadaan jaringan internet memang dibutuhkan masyarakat. Namun, penyedia layanan juga perlu memperhatikan ketentuan teknis dan tata ruang agar pemasangan infrastruktur tidak menimbulkan persoalan baru.
“Kabel yang menumpuk dan menjuntai rendah berpotensi mengganggu pemandangan sekaligus membahayakan pengguna jalan. Karena itu, Pemkab Cirebon mendorong penyusunan regulasi yang dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan penyedia layanan telekomunikasi,” ujarnya.
Melalui penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda), pemerintah daerah berupaya membangun sistem penataan jaringan yang lebih terintegrasi. Regulasi ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi penyedia layanan dalam membangun, menggunakan, dan memelihara infrastruktur telekomunikasi di wilayah Kabupaten Cirebon.
Penggunaan Bersama Tiang Jadi Salah Satu Solusi
Salah satu opsi yang didorong dalam penataan infrastruktur tersebut adalah penggunaan bersama fasilitas telekomunikasi atau joint use. Skema ini memungkinkan infrastruktur tertentu dimanfaatkan secara bersama oleh sejumlah penyedia layanan sesuai ketentuan teknis yang berlaku.
Penerapan penggunaan bersama diharapkan dapat menekan kebutuhan pembangunan tiang baru yang sebenarnya bisa dihindari. Dengan demikian, ekspansi jaringan internet tidak harus selalu diikuti penambahan tiang dan kabel udara di sepanjang jalan.
Selain mengurangi kepadatan infrastruktur, pola penggunaan bersama juga berpotensi membuat pengelolaan jaringan menjadi lebih efisien. Koordinasi antarpenyedia layanan pun menjadi penting agar pemasangan kabel tidak dilakukan secara terpisah tanpa memperhatikan kondisi jaringan yang sudah tersedia.
Meski demikian, penerapan skema tersebut memerlukan aturan teknis yang jelas, termasuk mengenai standar pemasangan, pemeliharaan, keselamatan, dan tanggung jawab masing-masing pihak.
Pemkab Cirebon juga membahas kemungkinan penataan jaringan secara bertahap melalui sistem kabel bawah tanah atau ducting. Sistem ini dapat menjadi alternatif untuk mengurangi keberadaan kabel udara yang berlebihan, terutama di kawasan yang membutuhkan penataan visual lebih baik.
Namun, penerapan kabel bawah tanah tidak bisa dilakukan secara serentak di seluruh wilayah. Kesiapan teknis, karakteristik kawasan, kondisi jalan, serta kemampuan pembiayaan perlu menjadi pertimbangan sebelum kebijakan tersebut diterapkan.
Perizinan dan Kabel Tidak Aktif Ikut Ditata
Regulasi yang tengah disiapkan tidak hanya berfokus pada penampilan fisik jaringan. Pemkab Cirebon juga menilai perlu adanya kepastian mengenai standar teknis, prosedur perizinan, serta mekanisme penertiban infrastruktur yang tidak sesuai ketentuan.
Kabel yang sudah tidak aktif juga menjadi bagian penting dalam pengelolaan jaringan. Jika dibiarkan menumpuk, kabel tersebut berpotensi memperburuk kondisi lingkungan dan menyulitkan proses pemeliharaan infrastruktur yang masih digunakan.
Karena itu, inventarisasi jaringan menjadi langkah penting untuk mengetahui kondisi dan pemanfaatan infrastruktur telekomunikasi di lapangan. Pendataan ini diperlukan agar pemerintah daerah dapat mengidentifikasi jaringan aktif, fasilitas yang digunakan bersama, serta infrastruktur yang perlu ditata atau ditertibkan sesuai aturan.
Penataan tersebut juga berkaitan dengan pemanfaatan ruang milik jalan dan aset daerah. Setiap pemasangan infrastruktur perlu memiliki dasar hukum yang jelas agar penggunaan ruang publik berlangsung tertib dan tidak merugikan kepentingan masyarakat.
Penataan Kabel Internet Berpotensi Optimalkan PAD
Selain berkaitan dengan keselamatan dan estetika, pengelolaan infrastruktur telekomunikasi juga berpotensi mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
Pemanfaatan aset daerah oleh pihak lain perlu dikelola secara transparan dan sesuai ketentuan hukum. Begitu pula dengan kemungkinan pengenaan retribusi, yang harus memiliki landasan hukum sah serta mekanisme yang jelas.
“Pengelolaan yang tertib berpotensi mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), sepanjang mekanisme pemanfaatan aset maupun pengenaan retribusinya memiliki landasan hukum yang sah,” jelas Hendra.
Meski membuka peluang peningkatan PAD, Pemkab Cirebon menegaskan bahwa penataan jaringan harus tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat. Kebijakan yang disusun diharapkan tidak menimbulkan beban yang tidak wajar bagi penyedia layanan maupun pengguna internet.
Dengan adanya regulasi penataan infrastruktur pasif telekomunikasi, Pemkab Cirebon ingin memastikan perkembangan jaringan digital berjalan seiring dengan keselamatan publik, ketertiban penggunaan ruang, dan keindahan wilayah.
Ke depan, keberhasilan kebijakan tersebut akan bergantung pada kejelasan aturan, pendataan infrastruktur, koordinasi dengan penyedia layanan, serta pelaksanaan penertiban secara konsisten. Dengan pengelolaan yang terencana, kebutuhan masyarakat terhadap internet diharapkan tetap terpenuhi tanpa harus mengorbankan keamanan dan kenyamanan lingkungan. (den)















