Investasi Kabupaten Cirebon Tembus Rp3,2 Triliun, DPRD Soroti Potensi Pajak yang Perlu Digali

Anggota DPRD soroti data pajak Kabupaten Cirebon untuk mengoptimalkan PAD. Investasi Rp3,2 triliun jadi perhatian dalam pemetaan potensi penerimaan daerah.

CIREBON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon menyoroti pentingnya pembenahan dan pemutakhiran data pajak untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Langkah ini dinilai perlu dilakukan agar potensi penerimaan dari berbagai sektor usaha dapat teridentifikasi secara menyeluruh dan tidak terlewat.

Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, Aan Setyawan, SSi, menegaskan bahwa peningkatan PAD harus diawali dengan pendataan yang akurat. Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan seluruh objek pajak yang memenuhi ketentuan telah terdata dengan baik.

Sejumlah sektor yang menjadi perhatian antara lain Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik, aktivitas usaha di kawasan industri dan pabrik, serta sektor pajak kendaraan bermotor.

Aan menilai, berbagai sektor tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut melalui pemetaan potensi yang jelas. Data wajib pajak maupun objek pajak juga harus diperbarui secara berkala agar pemerintah daerah memiliki gambaran yang lebih akurat mengenai sumber penerimaan.

“Optimalisasi PAD harus dimulai dari pembenahan data. Potensi pajak yang ada perlu dipetakan secara menyeluruh agar tidak ada objek pajak yang luput dari pendataan,” katanya.

Ia juga mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon untuk memperkuat upaya ekstensifikasi dan intensifikasi pajak. Kedua strategi tersebut dinilai penting untuk memperluas basis penerimaan sekaligus mengoptimalkan pemungutan dari objek pajak yang sudah terdaftar.

Investasi Rp3,2 Triliun Perlu Diikuti Pemetaan Potensi Pajak

Pembenahan data pajak dinilai semakin penting seiring dengan perkembangan investasi di Kabupaten Cirebon. Aan menyebutkan, nilai investasi di daerah tersebut pada tahun ini mencapai sekitar Rp3,2 triliun.

Besarnya nilai investasi itu menunjukkan adanya aktivitas ekonomi yang perlu dicermati dalam upaya memetakan potensi pendapatan daerah. Perkembangan sektor industri dan usaha dapat menjadi salah satu bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk mengidentifikasi peluang penerimaan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, Aan mengingatkan bahwa besarnya investasi tidak serta-merta berbanding lurus dengan peningkatan PAD. Kontribusi terhadap pendapatan daerah tetap bergantung pada jenis kegiatan usaha, keberadaan objek pajak, serta kewajiban perpajakan yang melekat pada masing-masing kegiatan.

Karena itu, data investasi perlu dikaji dan diselaraskan dengan data perpajakan yang dimiliki pemerintah daerah. Dengan langkah tersebut, potensi penerimaan dapat diidentifikasi secara lebih terukur, sekaligus menjadi dasar untuk menentukan sektor yang perlu mendapatkan perhatian lebih lanjut.

“Data harus akurat dan terus diperbarui agar strategi peningkatan PAD lebih terukur,” ujar Aan.

Bapenda Diminta Perkuat Ekstensifikasi dan Intensifikasi

Untuk mendorong peningkatan penerimaan daerah, Aan meminta Bapenda Kabupaten Cirebon memperkuat dua strategi utama, yakni ekstensifikasi dan intensifikasi pajak.

Ekstensifikasi merupakan upaya memperluas basis pajak dengan mengidentifikasi objek pajak baru yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan. Melalui strategi ini, pemerintah daerah diharapkan dapat menjangkau potensi penerimaan yang sebelumnya belum terdata.

Sementara itu, intensifikasi berfokus pada optimalisasi pemungutan dari objek pajak yang sudah tercatat. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui pembaruan data, peningkatan pengawasan, serta evaluasi terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan.

Kedua strategi tersebut membutuhkan dukungan sistem pendataan yang baik. Data yang tidak lengkap atau sudah tidak sesuai dengan kondisi terkini dapat menyulitkan pemerintah daerah dalam menghitung potensi penerimaan dan menentukan prioritas pengawasan.

Oleh sebab itu, pemutakhiran data wajib pajak dan objek pajak perlu menjadi bagian penting dalam penyusunan strategi pendapatan daerah. Koordinasi antarpihak terkait juga diperlukan agar informasi mengenai perkembangan usaha dan aktivitas ekonomi dapat dimanfaatkan secara optimal.

Aan menegaskan, pembenahan data tidak boleh berhenti pada kegiatan administrasi. Hasil pendataan harus ditindaklanjuti dengan langkah pemungutan yang efektif, terukur, dan tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.

Dengan strategi tersebut, DPRD berharap potensi pajak di Kabupaten Cirebon dapat dipetakan secara lebih menyeluruh. Optimalisasi penerimaan dari berbagai sektor diharapkan mampu memperkuat PAD dan mendukung pembiayaan pembangunan daerah.

“Dengan begitu, potensi penerimaan dari sektor pajak dapat dipetakan secara lebih terukur. Peluang yang tersedia pun dapat ditindaklanjuti untuk memperkuat pendapatan daerah Kabupaten Cirebon,” pungkasnya. (zen)