Perubahan APBD 2026, DPRD Kabupaten Cirebon Minta Anggaran Tetap Berpihak kepada Masyarakat

DPRD Kabupaten Cirebon berharap agar perubahan anggaran tahun 2026 tetap berpihak kepada rakyat

CIREBON – DPRD Kabupaten Cirebon meminta perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 tetap diarahkan untuk kepentingan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan dalam rapat paripurna penyampaian hantaran Bupati Cirebon terkait Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, Selasa (18/8/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Abhimata Paripurna DPRD Kabupaten Cirebon tersebut menjadi awal pembahasan perubahan APBD 2026 antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Dr Sophi Zulfia SH MH, mengatakan perubahan KUA-PPAS merupakan bagian dari tahapan penyusunan perubahan APBD 2026. Penyesuaian anggaran diperlukan untuk menyesuaikan dengan kondisi daerah serta pelaksanaan APBD yang sedang berjalan.

“Penyusunan perubahan KUA dan perubahan PPAS merupakan bagian dari tahapan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” kata Sophi.

Menurutnya, pembahasan perubahan KUA-PPAS tidak sekadar menyangkut perubahan angka dalam APBD. DPRD juga akan mencermati perubahan pendapatan, belanja, pembiayaan serta arah prioritas pembangunan daerah.

DPRD, kata Sophi, akan mencermati dasar perubahan anggaran yang diajukan Pemkab Cirebon. Termasuk memastikan program-program prioritas tetap memperoleh dukungan anggaran yang memadai.

“DPRD akan menindaklanjuti penyampaian hantaran tersebut melalui tahapan pembahasan bersama pemerintah daerah hingga tercapai kesepakatan,” ujarnya.

Sophi menegaskan, fungsi anggaran DPRD akan dijalankan secara optimal. Setiap perubahan anggaran harus memiliki dasar yang jelas, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, arah penggunaan anggaran harus tetap berpihak kepada kepentingan masyarakat. Ia berharap pembahasan perubahan KUA-PPAS dapat berlangsung secara terbuka, efektif dan tepat waktu.

“Harapannya, perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat disusun secara akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” kata Sophi.

Sementara itu, Bupati Cirebon Drs H Imron MAg mengatakan perubahan APBD 2026 mencakup tiga kebijakan utama, yakni pendapatan, belanja dan pembiayaan.

Pada sisi pendapatan, Pemkab Cirebon akan menyesuaikan target berdasarkan perkembangan sumber-sumber pendapatan daerah. Pemerintah daerah juga akan mengoptimalkan sektor-sektor yang masih memiliki potensi untuk meningkatkan pendapatan.

Sedangkan pada sisi belanja, penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan belanja wajib, belanja mengikat, program prioritas serta kegiatan strategis daerah.

“Pada dasarnya, kebijakan perubahan diambil berdasarkan perubahan perkiraan sumber-sumber pendapatan dan besaran pendapatan dari sektor-sektor potensial,” ujar Imron.

Untuk pembiayaan, Pemkab Cirebon akan menyesuaikannya dengan kemampuan fiskal daerah. Kebijakan tersebut dilakukan untuk menutup defisit dalam APBD perubahan.

Imron mengatakan, arah pembangunan ekonomi Kabupaten Cirebon pada 2026 tetap diarahkan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pemkab Cirebon juga mendorong penguatan sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur, peningkatan daya saing daerah serta pembangunan yang berkelanjutan.

Menurut Imron, pertumbuhan ekonomi tidak cukup hanya mengejar angka. Pertumbuhan ekonomi harus mampu memberikan dampak langsung terhadap masyarakat, terutama melalui penciptaan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan.

“Pertumbuhan tersebut mampu menciptakan lapangan kerja yang lebih luas, meningkatkan pendapatan per kapita, menurunkan tingkat kemiskinan dan ketimpangan,” katanya.

Selain itu, Pemkab Cirebon akan terus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Efisiensi belanja dan pengelolaan aset daerah juga menjadi perhatian dalam perubahan APBD 2026.

Pemerintah daerah juga membuka peluang sumber pendanaan di luar APBD melalui kerja sama dengan pemerintah pusat, Pemprov Jawa Barat, dunia usaha dan lembaga keuangan.

Pembahasan perubahan KUA-PPAS selanjutnya menjadi ruang bagi DPRD dan Pemkab Cirebon untuk menyelaraskan kemampuan fiskal daerah dengan kebutuhan pembangunan.

DPRD memastikan pembahasan tetap mempertimbangkan kondisi keuangan daerah sekaligus kebutuhan masyarakat. Kesepakatan perubahan KUA-PPAS nantinya menjadi dasar penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2026. (zen)