Kelurahan Kesenden Dorong Warga Pahami Hukum Waris Islam, Cegah Konflik Keluarga

Warga Kelurahan Kesenden diberikan sosialisasi tentang hukum waris Islam untuk cegah konflik keluarga dan mendorong pembagian warisan yang adil.

CIREBON – Persoalan pembagian harta warisan masih menjadi salah satu hal yang berpotensi memicu konflik di tengah keluarga. Minimnya pemahaman mengenai hukum waris, khususnya ketentuan waris dalam Islam, bahkan dapat berujung pada renggangnya hubungan persaudaraan.

Kondisi tersebut mendorong Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, menggelar sosialisasi hukum waris bagi masyarakat.

Kegiatan yang mengangkat tema “Pembagian Waris, Keluarga Semakin Harmonis” tersebut berlangsung di Aula Kelurahan Kesenden, Senin (5/10/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Kelurahan Kesenden menghadirkan Penyuluh Agama Islam Kementerian Agama Kota Cirebon, Nasuka Faqih, SHI, sebagai narasumber.

Turut hadir Camat Kejaksan Achmad Muhaimin, S.STP., MH, Lurah Kesenden Resya Jonanta, S.IP, Sekretaris Kelurahan Kesenden Parta Juwanda, SIP, serta sejumlah tokoh masyarakat.

Peserta sosialisasi berasal dari unsur Ketua RW dan Ketua RT se-Kelurahan Kesenden, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Karang Taruna, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.

Nasuka Faqih mengatakan, pemahaman mengenai hukum waris Islam sangat penting karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tata cara pembagian warisan sesuai ketentuan syariat.

Menurutnya, ketidaktahuan tersebut dapat menimbulkan kesalahpahaman ketika pembagian harta peninggalan dilakukan. Jika tidak diselesaikan dengan baik, persoalan warisan bahkan bisa menjadi pemicu perselisihan antarkeluarga.

“Masih sedikit umat Islam yang memahami tata cara pembagian waris. Padahal, akibat ketidaktahuan mengenai waris ini bisa membuat hubungan silaturahmi dalam keluarga terputus,” ujar Nasuka.

Ia menjelaskan, hukum waris dalam Islam merupakan bagian penting yang mengatur pembagian harta peninggalan seseorang setelah meninggal dunia.

Ketentuan tersebut, lanjut Nasuka, bukan dibuat berdasarkan pertimbangan manusia semata, tetapi memiliki dasar yang jelas dalam ajaran Islam, sebagaimana diatur dalam Al-Qur’an dan diperjelas melalui hadis Rasulullah SAW.

“Ketentuan mengenai warisan tidak dibuat secara sembarangan, melainkan diatur langsung oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an dan diperjelas oleh Rasulullah SAW dalam hadis,” jelasnya.

Menurut Nasuka, aturan waris dalam Islam tidak hanya berkaitan dengan pembagian harta, tetapi juga mengandung nilai keadilan dan upaya menjaga keharmonisan keluarga.

Pembagian harta peninggalan berdasarkan ketentuan yang berlaku diharapkan dapat mencegah munculnya rasa tidak adil di antara ahli waris.

Selain itu, hukum waris juga berkaitan dengan keberkahan harta. Harta yang diperoleh dan dibagikan sesuai dengan ketentuan syariat diyakini dapat memberikan ketenangan serta manfaat bagi para ahli waris.

“Keberkahan tidak hanya terletak pada jumlah harta, tetapi juga pada kehalalan cara memperoleh dan membagikannya. Harta yang halal dan dibagi secara benar dapat menjadi sarana ibadah dan kebaikan,” ungkapnya.

Nasuka menambahkan, pemahaman terhadap hukum waris juga mengajarkan umat Islam bahwa harta pada hakikatnya merupakan titipan dari Allah SWT.

Karena itu, pembagian harta peninggalan sesuai aturan menjadi salah satu bentuk ketaatan dan rasa syukur kepada Allah SWT.

Ia berharap masyarakat tidak memandang persoalan warisan semata-mata sebagai urusan pembagian harta. Lebih dari itu, penyelesaian warisan secara benar merupakan bagian dari upaya menjaga hubungan baik antaranggota keluarga.

“Dengan menjalankan hukum waris, umat Islam tidak hanya menunaikan kewajiban, tetapi juga menjaga agar rezeki yang diterima keluarga senantiasa membawa rahmat dari Allah SWT,” katanya.

Sementara itu, Camat Kejaksan Achmad Muhaimin mengapresiasi langkah Kelurahan Kesenden yang menggelar sosialisasi hukum waris bagi masyarakat.

Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi sarana penting untuk meningkatkan pemahaman warga mengenai hak dan kewajiban masing-masing dalam persoalan warisan.

“Sosialisasi hukum waris kepada warga bertujuan utama untuk memberikan pemahaman yang jelas mengenai hak, kewajiban, dan aturan pembagian harta peninggalan agar tercipta keadilan dan keharmonisan,” ujar Muhaimin.

Ia berharap pengetahuan yang diperoleh peserta dapat diteruskan kepada masyarakat di lingkungan masing-masing.

Dengan pemahaman yang lebih baik, persoalan warisan diharapkan dapat diselesaikan secara bijaksana dan tidak berkembang menjadi konflik yang merusak hubungan keluarga.

Kelurahan Kesenden berharap kegiatan serupa dapat menjadi bagian dari upaya membangun masyarakat yang lebih sadar hukum sekaligus memperkuat keharmonisan keluarga di tingkat lingkungan. (abd)