
CIREBON – Perumda Pasar Berintan Kota Cirebon masih menyimpan potensi pendapatan yang belum tergarap maksimal. Salah satunya berasal dari piutang perusahaan yang nilainya mencapai sekitar Rp1,3 miliar.
Informasi tersebut mencuat dalam rapat antara Komisi II DPRD Kota Cirebon dengan jajaran direksi baru Perumda Pasar Berintan, Selasa (15/9).
Berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat, total piutang Perumda Pasar Berintan tercatat mencapai Rp1.326.385.000. Piutang tersebut berasal dari pihak ketiga yang belum menyelesaikan kewajiban pembayaran, terutama dari sektor perparkiran dan sewa lapak.
Direktur Utama Perumda Pasar Berintan, Iyan Rahadian, mengatakan pemetaan terhadap berbagai potensi pendapatan menjadi salah satu pekerjaan yang dilakukan jajaran direksi setelah dilantik sekitar satu setengah bulan lalu.
Menurutnya, perusahaan tidak hanya harus membenahi persoalan internal, tetapi juga mengidentifikasi seluruh sumber pendapatan yang selama ini belum maksimal, termasuk piutang.
“Kita mencoba untuk memaksimalkan semua potensi yang ada,” kata Iyan.
Saat ini, Perumda Pasar Berintan memiliki kewenangan atas 11 pasar. Pasar tersebut meliputi Pasar Jagasatru, Pasar Kanoman, Pasar Kramat, Pasar Gunungsari, Pasar Pagi, Pasar Perumnas, PPH Harjamukti, Pasar Drajat, Pasar Balong, Pasar Panjunan dan Pasar Pronggol.
Selain itu, terdapat tiga pasar yang masih dikelola pihak ketiga melalui skema kerja sama Build Operate Transfer (BOT), yakni Pusat Perdagangan Harjamukti, GTC dan PGC lantai 2.
Dari sisi pedagang, data Perumda Pasar Berintan mencatat terdapat sekitar 4.475 pedagang. Jumlah tersebut dinilai masih menyisakan ruang untuk meningkatkan okupansi sekaligus mengoptimalkan pendapatan pasar.
Iyan mengatakan setiap pasar memiliki persoalan dan karakteristik yang berbeda. Karena itu, strategi peningkatan pendapatan tidak bisa dilakukan dengan pendekatan yang sama.
Ke depan, jajaran direksi menargetkan Perumda Pasar Berintan dapat menjadi salah satu mesin pendapatan asli daerah (PAD) Kota Cirebon.
Sebagai gambaran, kontribusi Perumda Pasar Berintan terhadap PAD pada 2025 tercatat sekitar Rp304 juta, sementara target yang ditetapkan saat itu sebesar Rp337 juta.
Untuk 2026, perusahaan memasang target dividen sebesar Rp403 juta.
“Untuk target 2026, kita ingin bisa memberikan dividen sebesar Rp403 juta. Mudah-mudahan bisa kita kejar bahkan lebih,” ujar Iyan.
Komisi II Beri Waktu Tiga Bulan
Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah, mengatakan jajaran direksi baru sebelumnya telah diberikan waktu sekitar satu bulan untuk melakukan konsolidasi internal.
Setelah masa konsolidasi tersebut, Komisi II kini meminta Perumda Pasar Berintan mulai bergerak lebih konkret, terutama dalam menggali potensi pendapatan dari masing-masing pasar.
“Di awal kita sudah katakan, satu bulan untuk internal, sekarang kita waktunya untuk gasss,” kata Andru, sapaan akrabnya.
Komisi II, lanjut Andru, mengapresiasi sejumlah langkah awal yang telah dilakukan jajaran direksi. Namun, masih terdapat sejumlah catatan yang harus segera ditindaklanjuti.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah kemampuan 11 kepala pasar dalam memetakan potensi pendapatan secara lebih rinci.
Komisi II memberikan waktu tiga bulan kepada masing-masing kepala pasar untuk menyusun perhitungan mengenai potensi maksimal dan ideal dari sektor retribusi. Perhitungan tersebut nantinya akan dibandingkan dengan kondisi dan realisasi yang berjalan di lapangan.
“Target mereka berapa, potensinya berapa, realisasinya berapa,” jelas Andru.
Menurutnya, evaluasi terhadap BUMD akan dilakukan secara rutin setiap bulan. Langkah tersebut diperlukan agar persoalan yang muncul di lapangan dapat diketahui secara langsung sekaligus dicarikan solusi.
Piutang Rp1,3 Miliar Diminta Segera Ditagih
Persoalan piutang sebesar Rp1,326 miliar juga menjadi perhatian Komisi II. Nilai tersebut dinilai cukup signifikan jika dapat ditagih dan dikonversi menjadi pemasukan perusahaan.
Andru mendorong Perumda Pasar Berintan terlebih dahulu melakukan pendekatan persuasif kepada pihak-pihak yang memiliki kewajiban pembayaran.
Namun, apabila langkah tersebut tidak membuahkan hasil, Komisi II mendorong perusahaan mengambil langkah lebih lanjut dengan melibatkan aparat penegak hukum (APH).
“Tadi ada piutang Rp1,3 miliar, ya kita rekomendasi gandeng APH. Seperti Pemkot yang nagih pajak, karena itu harus ditagih dan menjadi pemasukan,” tegasnya.
Dengan adanya potensi piutang tersebut, Perumda Pasar Berintan kini dituntut tidak hanya melakukan pembenahan internal. Jajaran direksi juga harus mampu memastikan potensi pendapatan yang sudah teridentifikasi benar-benar masuk menjadi penerimaan perusahaan.
Tantangan berikutnya adalah membuktikan apakah target peningkatan pendapatan dan dividen yang telah dipasang dapat direalisasikan melalui pembenahan pengelolaan 11 pasar yang berada di bawah kewenangannya. (sep)















