
CIREBON – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Cirebon masih menjadi perhatian serius. Hingga triwulan III 2026, tercatat sebanyak 71 kasus kekerasan yang terdiri dari 28 kasus terhadap perempuan dan 43 kasus terhadap anak.
Data tersebut disampaikan dalam kegiatan Diseminasi Data Gender dan Anak yang digelar Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Cirebon, Selasa (27/10/2026).
Meski jumlah kasus yang tercatat tidak sebesar daerah lain, persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Cirebon tetap membutuhkan perhatian. Sejumlah kasus bahkan cepat menjadi sorotan publik dan memperoleh perhatian dari kementerian terkait.
Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya penguatan sistem perlindungan, pendataan yang akurat, serta koordinasi lintas sektor untuk memastikan setiap laporan ditangani secara tepat.
Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak (PHA) DP3APPKB Kota Cirebon, Olly Indira Febianty, S.Psi., mengatakan diseminasi data gender dan anak merupakan bagian dari upaya mewujudkan Kota Layak Anak sekaligus mengoptimalkan penanganan kasus kekerasan terhadap anak.
Menurut Olly, ketersediaan data statistik yang terpilah berdasarkan jenis kelamin dan kelompok umur menjadi instrumen penting dalam menyusun kebijakan perlindungan perempuan dan anak. Data yang valid dapat membantu pemerintah mengidentifikasi kebutuhan, kondisi kerentanan, serta persoalan yang dihadapi masyarakat secara lebih tepat.
Selain itu, data tersebut diperlukan untuk mendukung perencanaan pembangunan yang responsif gender dan berorientasi pada pemenuhan hak anak.
“ Tantangan utama saat ini, khususnya terkait pemenuhan hak anak dan penanganan kasus kekerasan, membutuhkan respons yang cepat, tepat, dan lintas sektoral,” ujar Olly.
Ia menjelaskan, profil anak dan data kasus kekerasan perlu disebarluaskan kepada para pemangku kepentingan. Dengan begitu, setiap instansi dapat memiliki pemahaman yang sama mengenai persoalan yang dihadapi sekaligus memperkuat koordinasi dalam memberikan perlindungan kepada korban.
Diseminasi ini juga menjadi tindak lanjut dari kegiatan pendampingan dan sosialisasi yang sebelumnya telah dilakukan. Langkah tersebut diharapkan mampu menyelaraskan pengelolaan data antarinstansi, memperbaiki mekanisme koordinasi, serta mempercepat respons terhadap laporan kekerasan.
Olly berharap upaya tersebut dapat mendukung terwujudnya Kota Cirebon sebagai Kota Layak Anak yang aman, inklusif, dan adil bagi seluruh anak.
KDRT Mendominasi Kasus Kekerasan terhadap Perempuan
Sementara itu, Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP3APPKB Kota Cirebon, Linda Desyani, S.Psi., mengungkapkan bahwa laporan kekerasan terhadap perempuan hingga triwulan III 2026 mencapai 28 kasus.
Laporan tersebut berasal dari seluruh kecamatan di Kota Cirebon. Kecamatan Harjamukti menjadi salah satu wilayah dengan jumlah laporan yang relatif tinggi.
Linda menyebutkan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menjadi salah satu jenis kasus yang mendominasi laporan kekerasan terhadap perempuan. Bentuk kekerasan yang ditangani meliputi kekerasan fisik, psikis, hingga seksual.
Kondisi ini menjadi pengingat bahwa persoalan kekerasan tidak selalu terjadi di ruang publik. Lingkungan rumah tangga yang semestinya menjadi tempat aman bagi anggota keluarga juga dapat menjadi lokasi terjadinya kekerasan.
Karena itu, penguatan edukasi mengenai hak-hak korban, peningkatan keberanian untuk melapor, serta ketersediaan layanan pendampingan menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus.
Kekerasan terhadap Anak Tercatat 43 Kasus
Selain perempuan, kekerasan terhadap anak juga menjadi perhatian serius di Kota Cirebon. Berdasarkan data UPT PPA, terdapat 43 kasus kekerasan terhadap anak yang tercatat hingga triwulan III 2026.
Linda menjelaskan, jumlah laporan yang masuk untuk kasus anak mencapai sekitar 53 laporan, termasuk laporan rujukan dari wilayah kabupaten. Dengan demikian, angka kasus yang tercatat di Kota Cirebon perlu dibedakan dari keseluruhan laporan yang diterima, terutama yang berasal dari luar wilayah administrasi kota.
Jenis kasus yang ditangani cukup beragam, mulai dari kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, penelantaran anak, hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Menurut Linda, persoalan TPPO juga dapat berkaitan dengan ketidakpahaman masyarakat terhadap prosedur pengangkatan atau adopsi anak yang sah. Praktik adopsi ilegal berpotensi membuka celah terjadinya pelanggaran hak anak dan tindak pidana yang lebih serius.
Oleh sebab itu, masyarakat perlu memahami prosedur hukum yang berlaku ketika hendak mengadopsi anak. Edukasi mengenai perlindungan anak juga perlu diperkuat agar masyarakat dapat mengenali indikasi kekerasan maupun eksploitasi sejak dini.
Data Kekerasan Diintegrasikan secara Nasional
Untuk memperkuat penanganan kasus, UPT PPA DP3APPKB Kota Cirebon saat ini tengah mengintegrasikan data kekerasan terhadap anak ke dalam sistem agar dapat terhubung secara nasional dengan kementerian dan instansi terkait.
Integrasi data tersebut diharapkan membantu meningkatkan kualitas pendataan, memudahkan koordinasi, serta mendukung penanganan kasus secara lebih terarah. Sistem data yang terhubung juga penting untuk memastikan kebutuhan korban dapat teridentifikasi dan ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang.
Linda menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya perempuan dan anak yang mengalami kekerasan.
Upaya penanganan tidak hanya berfokus pada pencatatan laporan, tetapi juga pada perlindungan, pendampingan, pemulihan korban, serta pemenuhan hak-hak mereka sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Melalui penguatan layanan UPT PPA, sinergi antarinstansi, dan peningkatan kesadaran masyarakat, Pemerintah Kota Cirebon berharap angka kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat ditekan.
Peran masyarakat juga dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman. Kepekaan terhadap tanda-tanda kekerasan, keberanian melaporkan dugaan kasus melalui saluran resmi, serta kepedulian terhadap korban menjadi bagian penting dalam membangun sistem perlindungan yang efektif.
Dengan pendataan yang lebih baik dan respons yang terkoordinasi, penanganan kasus kekerasan di Kota Cirebon diharapkan semakin cepat dan tepat, sekaligus memberikan ruang bagi korban untuk memperoleh keadilan dan pemulihan.
(abd)















