499 Pasangan Ikuti Nikah Masal Gratis di Indramayu, Ada Mahar Rp500 Ribu

Sebanyak 499 pasangan di Indramayu mengikuti program nikah massal gratis dan menerima buku nikah.

INDRAMAYU – Bupati Indramayu Lucky Hakim mengingatkan masyarakat tentang pentingnya legalitas pernikahan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak anggota keluarga. Pernikahan yang sah secara agama perlu disertai pencatatan resmi oleh negara agar pasangan suami istri memiliki dokumen hukum yang jelas.

Pesan tersebut disampaikan Lucky Hakim saat menghadiri program nikah massal gratis bagi 499 pasangan di Pendopo Kabupaten Indramayu, Sabtu (17/10/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi ke-499 Kabupaten Indramayu.

Menurut Lucky, program nikah massal gratis merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk membantu masyarakat yang ingin melangsungkan pernikahan secara resmi, tetapi terkendala biaya. Melalui program tersebut, pasangan yang belum memiliki kesempatan untuk menikah secara tercatat diharapkan dapat memperoleh legalitas perkawinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menilai, persoalan ekonomi masih menjadi salah satu faktor yang membuat sebagian pasangan memilih menikah secara siri atau di bawah tangan. Meski pernikahan tersebut dapat dipandang sah secara agama apabila memenuhi ketentuannya, pencatatan resmi oleh negara tetap diperlukan untuk memberikan kepastian hukum.

“Kenapa sih dorongan ini, karena kita melihat sampai saat ini banyak pasangan-pasangan yang mungkin kadang-kadang sudah ingin menikah tapi belum punya biaya. Sehingga, mereka nikah istilahnya nikah siri, bawah tangan. Sah saja secara agama, tapi di pencatatan sipil kan tidak ada,” ujar Lucky Hakim.

Legalitas Pernikahan Penting untuk Melindungi Hak Keluarga

Lucky menjelaskan, pencatatan perkawinan bukan sekadar urusan administrasi. Dokumen resmi berupa buku nikah menjadi bukti penting yang menunjukkan status perkawinan pasangan suami istri ketika berhadapan dengan berbagai kebutuhan administratif maupun persoalan hukum.

Kepastian tersebut juga berkaitan dengan perlindungan hak-hak keluarga dalam jangka panjang. Status perkawinan yang tercatat secara resmi dapat membantu pasangan dalam mengurus berbagai dokumen kependudukan, memenuhi persyaratan administrasi, serta menyelesaikan urusan hukum yang berkaitan dengan kehidupan rumah tangga.

Selain itu, legalitas pernikahan turut berhubungan dengan kepentingan anak, termasuk pemenuhan hak-hak yang memerlukan kejelasan hubungan keluarga secara hukum. Begitu pula dalam urusan harta bersama dan hak waris, dokumen perkawinan dapat menjadi bagian penting dalam proses pembuktian sesuai peraturan perundang-undangan.

Karena itu, pemerintah daerah memandang bahwa kemudahan akses terhadap layanan pernikahan resmi perlu terus diperluas. Masyarakat diharapkan tidak hanya mempertimbangkan kesiapan membangun rumah tangga, tetapi juga memastikan bahwa perkawinan mereka tercatat sesuai prosedur yang berlaku.

Melalui program ini, Pemerintah Kabupaten Indramayu berupaya mengurangi hambatan biaya yang dihadapi sebagian masyarakat. Dengan dukungan pemerintah dan sejumlah lembaga, pasangan peserta dapat mengikuti rangkaian kegiatan pernikahan tanpa harus menanggung seluruh kebutuhan biaya secara mandiri.

Sebanyak 499 Pasangan Mendapat Fasilitas Nikah Massal

Dalam pelaksanaan program nikah massal gratis tersebut, sebanyak 499 pasangan tercatat menjadi peserta. Dari jumlah itu, 14 pasangan melaksanakan akad nikah secara langsung di Pendopo Kabupaten Indramayu pada Sabtu (17/10/2026).

Sementara itu, 485 pasangan lainnya telah melangsungkan pernikahan pada pertengahan September hingga 10 Oktober 2026. Mereka kemudian menerima buku nikah serta cenderamata dari pemerintah daerah dalam rangkaian kegiatan tersebut.

Pemberian buku nikah menjadi salah satu bagian penting dalam program ini karena dokumen tersebut merupakan bukti resmi pencatatan perkawinan bagi pasangan Muslim. Dengan kepemilikan dokumen tersebut, pasangan diharapkan mempunyai kepastian status perkawinan yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan sesuai ketentuan hukum.

Tidak hanya menyediakan fasilitas akad nikah dan pencatatan perkawinan, panitia juga memberikan sejumlah dukungan kepada peserta. Setiap pasangan memperoleh mahar sebesar Rp500.000 serta seperangkat perlengkapan alat salat.

Seluruh biaya penyelenggaraan kegiatan ditanggung melalui dukungan Pemerintah Kabupaten Indramayu bersama Kementerian Agama, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), serta sejumlah pihak dan donatur.

Kolaborasi tersebut menjadi bentuk dukungan berbagai pihak dalam membantu masyarakat memperoleh akses terhadap layanan pernikahan resmi. Program ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperluas pelayanan publik yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.

Pemkab Indramayu Dorong Kesadaran Masyarakat

Lucky Hakim berharap program nikah massal gratis tidak hanya membantu pasangan yang terkendala biaya, tetapi juga meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pencatatan perkawinan.

Menurutnya, legalitas pernikahan memiliki manfaat yang dapat dirasakan dalam kehidupan keluarga, terutama ketika pasangan membutuhkan kepastian status hukum untuk mengurus administrasi maupun melindungi kepentingan anggota keluarga.

“Melalui program nikah massal gratis ini, Pemerintah Kabupaten Indramayu berharap semakin banyak pasangan yang memperoleh legalitas hukum sehingga hak-hak keluarga dan anak-anak dapat lebih terlindungi secara maksimal,” katanya.

Pemerintah daerah berharap kegiatan serupa dapat mendorong masyarakat yang belum mencatatkan perkawinannya untuk mencari informasi mengenai prosedur dan layanan yang tersedia melalui instansi berwenang.

Upaya tersebut dinilai penting agar persoalan biaya maupun keterbatasan informasi tidak menjadi penghalang bagi masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum dalam kehidupan rumah tangga.

Melalui program nikah massal gratis bagi 499 pasangan ini, Pemkab Indramayu menegaskan bahwa pembangunan keluarga tidak hanya berkaitan dengan kesiapan lahir dan batin, tetapi juga kepatuhan terhadap ketentuan hukum.

Pernikahan yang memenuhi ketentuan agama dan tercatat secara resmi diharapkan menjadi fondasi bagi terbentuknya keluarga yang lebih terlindungi, memiliki kejelasan status hukum, serta mampu memenuhi hak-hak setiap anggota keluarga pada masa mendatang. (oni)