DPRD Indramayu Desak Perda RP3KP Segera Rampung, Ini Alasan dan Dampaknya

DPRD Indramayu dorong Perda RP3KP, regulasi perumahan merupakan amanat pemerintah pusat

INDRAMAYU – Komisi IV DPRD Kabupaten Indramayu mendorong percepatan pembentukan regulasi Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP). Regulasi tersebut dinilai penting karena merupakan tindak lanjut amanat pemerintah pusat yang harus segera diimplementasikan di tingkat daerah.

Dorongan itu disampaikan Komisi IV DPRD Kabupaten Indramayu dalam rapat kerja bersama Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Indramayu. Rapat tersebut membahas tindak lanjut program perencanaan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang RP3KP Kabupaten Indramayu.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Indramayu, Ibnu Risman Syah, mengatakan pembentukan regulasi RP3KP menjadi langkah penting untuk memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam merencanakan dan mengembangkan kawasan perumahan serta permukiman secara terarah dan berkelanjutan.

“Kami Komisi IV mendorong agar proses pembentukan perda ini dapat dipercepat sehingga segera memiliki kepastian hukum dan dapat menjadi pedoman dalam pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Indramayu,” ujar Ibnu, Senin (31/8/2026).

Menurutnya, penyusunan regulasi RP3KP juga menjadi bagian dari tindak lanjut amanat pemerintah pusat yang perlu segera diterapkan di daerah. Karena itu, diperlukan sinergi antara DPRD, perangkat daerah terkait, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu.

Sinergi tersebut diperlukan agar setiap tahapan pembentukan peraturan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekaligus menghasilkan regulasi yang dapat diterapkan secara efektif.

Ibnu menegaskan, regulasi RP3KP nantinya diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen administratif. Peraturan tersebut harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat, terutama dalam penyediaan hunian dan penataan kawasan permukiman.

Menurutnya, perencanaan pembangunan kawasan permukiman perlu memperhatikan sejumlah aspek, mulai dari ketersediaan hunian, infrastruktur dasar, pertanahan, lingkungan, hingga penataan kawasan.

Dengan perencanaan yang matang, pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Indramayu diharapkan dapat berlangsung lebih optimal, terarah, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Komisi IV akan terus mengawal proses ini. Harapannya, pembahasan dapat segera dituntaskan sehingga Kabupaten Indramayu memiliki regulasi yang kuat dan jelas dalam menata serta mengembangkan kawasan perumahan dan permukiman sesuai kebutuhan masyarakat,” tandasnya. (tar)