CIREBON – Kursi Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Farmasi Ciremai hingga kini masih kosong. Padahal, proses seleksi telah dilakukan dan nama kandidat bahkan sempat mengerucut hingga mengikuti wawancara langsung dengan Wali Kota Cirebon selaku Kuasa Pemilik Modal.
Namun, proses tersebut berakhir antiklimaks. Kandidat yang sebelumnya masuk dalam daftar calon Dewas dinyatakan belum memenuhi ketentuan setelah persyaratan jabatan dikaji lebih mendalam.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya, sebelumnya menjadi salah satu kandidat Dewas Perumda Farmasi Ciremai.
Namun, setelah dilakukan kajian terhadap ketentuan yang berlaku, Agus dinilai belum memenuhi syarat untuk menduduki posisi Dewas BUMD.
Kondisi tersebut membuat kursi Dewas Perumda Farmasi Ciremai kembali kosong. Padahal, pemerintah daerah sebelumnya mendorong percepatan kinerja dan inovasi badan usaha milik daerah (BUMD).
Ketika ditanya mengenai kapan posisi tersebut akan segera diisi, Wali Kota Cirebon Effendi Edo memberikan jawaban singkat.
“Iya masih kosong, nanti kita isi,” kata Edo, Senin (31/8).
Saat kembali ditanya mengenai hal yang masih ditunggu serta kepastian waktu pelantikan Dewas, Edo menjawab santai.
“Tunggu hilal,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan belum adanya kepastian mengenai waktu pengisian kursi Dewas Perumda Farmasi Ciremai.
Agus Sukmanjaya Terkendala Ketentuan Jabatan
Kabag Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Cirebon, Arif Rachman Hakim, membenarkan bahwa Agus Sukmanjaya sebelumnya masuk dalam kandidat Dewas Perumda Farmasi Ciremai.
Menurut Arif, nama Agus termasuk dalam hasil seleksi panitia seleksi (pansel) yang kemudian dilaporkan kepada wali kota.
“Betul, memang saat itu ada satu nama, Pak Agus,” ungkap Arif.
Namun, setelah persyaratan dikaji lebih detail, ditemukan ketentuan yang membuat Agus belum dapat menduduki posisi Dewas BUMD.
Arif menjelaskan, jabatan Agus sebagai Kepala Disbudpar Kota Cirebon masuk dalam kategori jabatan pelayanan publik. Ketentuan mengenai ruang lingkup pelayanan publik tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Pak Agus itu setelah dikaji masuk jabatan pelayanan publik, dan menurut ketentuan di Permendagri belum bisa memenuhi ketentuan Dewas di BUMD,” jelasnya.
Atas dasar tersebut, pemerintah daerah belum dapat menetapkan Agus sebagai Dewas Perumda Farmasi Ciremai. Posisi tersebut akhirnya kembali dibiarkan kosong sembari menunggu proses selanjutnya.
Tiga Posisi di BUMD Masih Kosong
Kekosongan Dewas Perumda Farmasi Ciremai bukan satu-satunya persoalan terkait struktur pimpinan BUMD di Kota Cirebon.
Setelah pelantikan Direktur Utama dan Direktur Umum Perusahaan Air Minum Tirta Giri Nata (PAM-TGN), masih terdapat tiga posisi yang belum terisi.
Ketiga posisi tersebut yakni Dewan Pengawas Perumda Farmasi Ciremai, Ketua Dewan Pengawas PAM-TGN yang sebelumnya dijabat Sumanto dan berakhir karena masa jabatan, serta Direktur Operasional Perumda Pasar Berintan.
“Three posisi kosong, untuk Plt Ketua Dewas PDAM itu Pak Sekda yang ditunjuk sebagai Plt,” kata Arif.
Terkait waktu pelaksanaan seleksi untuk mengisi posisi-posisi tersebut, Arif menyebut pihaknya masih menunggu instruksi lebih lanjut dari pimpinan.
“Kita tunggu perintah Pak Wali,” imbuhnya.
DPRD Soroti Kinerja BUMD
Sebelumnya, Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Cirebon, Umar Stanis Klau, turut mengkritisi kinerja jajaran Dewan Pengawas dan direksi baru di tiga BUMD yang dilantik Wali Kota Cirebon.
Umar menilai belum terlihat gebrakan nyata dari jajaran pimpinan baru BUMD. Menurutnya, kondisi perusahaan daerah di Kota Cirebon saat ini masih mengkhawatirkan dan membutuhkan perubahan konkret.
Ia meminta jajaran direksi BUMD segera menyusun langkah taktis dan strategis dengan mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).
“Kami meminta para direksi BUMD yang baru ini untuk memaparkan rencana bisnis dan target kinerja mereka di hadapan DPRD,” ungkap Umar.
Menurutnya, fungsi pengawasan DPRD juga mencakup kinerja BUMD. Pengawasan tersebut dinilai menjadi instrumen penting untuk mengoptimalkan peran perusahaan daerah dalam mendukung pembangunan Kota Cirebon.
Dengan masih kosongnya sejumlah posisi strategis, pemerintah daerah kini dituntut segera mengambil langkah agar struktur pengawasan dan operasional BUMD dapat berjalan optimal. (sep)
















