Ada 591 ODCB di Kabupaten Cirebon, Baru 8 yang Resmi Jadi Cagar Budaya

591 ODCB tersebar di Kabupaten Cirebon, tapi baru 8 yang jadi cagar budaya

CIREBON — Kabupaten Cirebon menyimpan kekayaan sejarah dan budaya yang tersebar di berbagai wilayah. Jejak masa lalu itu tidak hanya berupa bangunan tua, tetapi juga benda, struktur, kawasan, hingga situs yang diduga memiliki nilai penting bagi sejarah dan kebudayaan.

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cirebon mencatat terdapat 591 Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang tersebar di sejumlah wilayah. Dari jumlah tersebut, baru delapan objek yang telah ditetapkan secara resmi sebagai cagar budaya.

Data tersebut menunjukkan masih besarnya potensi warisan budaya di Kabupaten Cirebon yang perlu ditelusuri, didokumentasikan, dan dikaji. Setiap objek berpotensi menyimpan informasi mengenai perjalanan sejarah, kebudayaan, kehidupan sosial, keagamaan, hingga perkembangan masyarakat Cirebon dari masa ke masa.

Sub Koordinator Bidang Kebudayaan Disbudpar Kabupaten Cirebon, Iman Hermanto, mengatakan cakupan cagar budaya cukup luas. Menurutnya, cagar budaya tidak hanya berupa benda seperti arca atau prasasti.

“Kalau kaitannya dengan arca atau benda lainnya, secara umum ada lima kategori dalam cagar budaya. Ada benda, bangunan, struktur, kawasan, dan situs. Di Kabupaten Cirebon sendiri terdapat 591 objek diduga cagar budaya dan delapan yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya,” ujar Iman, Jumat (28/8/2026).

Keberadaan ratusan ODCB tersebut menjadi dasar bagi Disbudpar untuk terus melakukan pendataan dan pemetaan. Tahapan tersebut diperlukan untuk mengidentifikasi objek yang memiliki nilai penting bagi sejarah dan kebudayaan sebelum dilakukan penelitian dan kajian lebih lanjut.

Menelusuri Jejak Sejarah Masa Kerajaan

Salah satu objek yang masuk dalam daftar ODCB Kabupaten Cirebon adalah Situs Hulu Dayeuh. Situs tersebut menjadi bagian dari pendataan karena memiliki indikasi yang berkaitan dengan jejak peradaban masa kerajaan.

Meski hingga kini arca belum ditemukan di lokasi tersebut, sejumlah tinggalan di kawasan Situs Hulu Dayeuh dinilai memiliki kemiripan dengan jejak peradaban masa lalu.

Kondisi tersebut membuat lokasi ini masih membutuhkan penelitian lebih lanjut untuk mengungkap nilai sejarah dan latar belakang keberadaannya.

“Untuk bentuk arca memang belum ditemukan, tetapi yang memiliki kemiripan dengan jejak peradaban ada di Situs Hulu Dayeuh. Itu menjadi salah satu lokasi yang menunjukkan adanya perjalanan sejarah masa kerajaan,” kata Iman.

Jejak sejarah lainnya ditemukan di Gunung Cingkir. Di lokasi tersebut terdapat sebuah batu yang memiliki tulisan menggunakan aksara Cina.

Temuan tersebut menjadi salah satu bagian menarik dalam kajian sejarah Kabupaten Cirebon. Tinggalan tersebut disebut memiliki keterkaitan dengan perkembangan peradaban Islam di wilayah Cirebon dan hingga kini masih dalam proses kajian.

“Kalau Gunung Cingkir berupa batu, di dalam batu itu ada tulisan Cina. Itu berkaitan dengan peradaban Islam dan masih menjadi bagian dari kajian sejarah,” jelasnya.

Temuan di Hulu Dayeuh dan Gunung Cingkir menunjukkan bahwa sejarah Kabupaten Cirebon memiliki jejak dari berbagai periode. Tinggalan yang masih ditemukan hingga kini dapat menjadi petunjuk untuk memahami dinamika kehidupan masyarakat dan perkembangan peradaban di wilayah tersebut.

Tidak Semua Benda Tua Otomatis Jadi Cagar Budaya

Keberadaan 591 ODCB di Kabupaten Cirebon tidak berarti seluruh objek tersebut telah berstatus sebagai cagar budaya. Setiap objek harus melalui tahapan sesuai ketentuan sebelum dapat ditetapkan secara resmi.

Pendataan merupakan tahap awal untuk mengidentifikasi keberadaan objek yang diduga memiliki nilai penting. Setelah itu, objek dapat menjalani penelitian dan kajian untuk mengetahui nilai pentingnya dari aspek sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, kebudayaan, maupun aspek lain sesuai ketentuan mengenai cagar budaya.

Dengan demikian, usia sebuah benda atau bangunan bukan satu-satunya ukuran. Informasi dan cerita yang berkembang di tengah masyarakat juga perlu ditelusuri serta dikaji untuk memastikan nilai penting yang dimiliki sebuah objek.

Karena itu, pendataan ODCB menjadi langkah penting dalam menjaga berbagai tinggalan sejarah di Kabupaten Cirebon. Objek yang telah tercatat memiliki peluang untuk diteliti lebih jauh sehingga potensi warisan budaya dapat terdokumentasikan secara lebih baik.

“Pendataan terus dilakukan. Kita ingin objek-objek yang memiliki nilai sejarah dan budaya bisa diketahui, dikaji, kemudian apabila memenuhi ketentuan dapat ditetapkan sebagai cagar budaya,” ujarnya.

Pelestarian ODCB Butuh Peran Masyarakat

Tantangan pelestarian warisan budaya tidak berhenti pada pendataan dan penelitian. Sejumlah ODCB berada di tengah lingkungan masyarakat yang terus berubah seiring perkembangan wilayah.

Pembangunan, perubahan fungsi lahan, kondisi lingkungan, hingga kurangnya pemahaman mengenai nilai penting suatu objek dapat memengaruhi keberadaan tinggalan sejarah.

Karena itu, keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga ODCB. Masyarakat dapat berperan dengan mengenali, menjaga, sekaligus menyampaikan informasi mengenai objek yang diduga memiliki nilai sejarah dan budaya.

Informasi dari masyarakat juga dapat membantu pemerintah memperluas pendataan. Sebab, tidak menutup kemungkinan masih terdapat tinggalan sejarah yang belum tercatat dalam inventaris pemerintah daerah.

Ratusan ODCB yang tersebar di Kabupaten Cirebon pada akhirnya bukan sekadar angka dalam daftar pendataan. Setiap objek berpotensi menyimpan informasi mengenai kehidupan manusia pada zamannya, termasuk perkembangan budaya, kepercayaan, pemerintahan, dan kehidupan sosial.

Apabila proses pendataan, penelitian, dan kajian dilakukan secara berkelanjutan, berbagai objek tersebut dapat membantu membangun gambaran sejarah Kabupaten Cirebon secara lebih utuh.

Pemerintah daerah, akademisi, pemerhati sejarah, komunitas budaya, dan masyarakat memiliki peran masing-masing dalam menjaga keberadaan tinggalan tersebut. Kolaborasi berbagai pihak diperlukan agar objek yang memiliki nilai penting tidak rusak atau hilang sebelum sempat diteliti.

Dengan 591 ODCB yang telah terdata dan baru delapan objek berstatus cagar budaya, masih banyak potensi sejarah Kabupaten Cirebon yang perlu diungkap.

Setiap objek yang berhasil ditemukan, didokumentasikan, dan dikaji dapat menjadi tambahan informasi untuk memahami perjalanan sejarah Kabupaten Cirebon.

Pelestarian warisan budaya pada akhirnya bukan hanya tentang mempertahankan benda atau bangunan lama. Lebih dari itu, upaya tersebut merupakan bagian dari menjaga pengetahuan dan ingatan kolektif masyarakat agar tetap dapat dipelajari oleh generasi mendatang. (yog)