
INDRAMAYU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu mulai mematangkan program Indramayu Kuliah yang menjadi salah satu upaya memperluas akses pendidikan tinggi bagi masyarakat.
Program tersebut berkaitan dengan komitmen satu desa/kelurahan satu sarjana yang kini tengah disiapkan payung hukumnya melalui rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemberian Bantuan Pendidikan Tinggi bagi Masyarakat Kabupaten Indramayu.
Pembahasan draf Perbup digelar di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Indramayu, Selasa (1/9). Rapat tersebut dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asda II) Indramayu, Asep Abdul Mukti.
Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) ikut terlibat dalam pembahasan. Di antaranya Inspektorat, Bapperida, BKAD, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, Diskominfo, Bagian Hukum Setda, serta koordinator camat se-Kabupaten Indramayu.
Asep Abdul Mukti mengatakan, penyusunan regulasi menjadi bagian penting agar program prioritas pemerintah daerah tersebut memiliki landasan hukum yang jelas.
Menurutnya, keberadaan Perbup diharapkan dapat memastikan pelaksanaan Program Indramayu Kuliah berjalan secara transparan, tepat sasaran, sekaligus memberikan kesempatan yang lebih merata kepada masyarakat untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
“Pembahasan draf Perbup ini sangat krusial untuk memastikan bahwa program Indramayu Kuliah, khususnya komitmen 1 Desa/Kelurahan 1 Sarjana, memiliki payung hukum yang kuat, transparan, dan tepat sasaran,” ujar Asep.
Ia menambahkan, program tersebut tidak hanya ditujukan bagi masyarakat kurang mampu. Anak-anak berprestasi di berbagai wilayah Kabupaten Indramayu juga diharapkan memperoleh kesempatan untuk mengakses pendidikan tinggi.
“Kami ingin memastikan anak-anak berprestasi dan masyarakat kurang mampu di seluruh desa/kelurahan mendapatkan hak akses pendidikan tinggi yang merata demi peningkatan kualitas sumber daya manusia daerah,” katanya.
Mekanisme Bantuan Pendidikan Mulai Dirumuskan
Dalam pembahasan draf Perbup, Pemkab Indramayu juga mulai merumuskan berbagai mekanisme teknis pelaksanaan bantuan pendidikan.
Hal tersebut mencakup persyaratan calon penerima, proses pendaftaran dan seleksi, mekanisme penyaluran bantuan hingga sistem pengawasan.
Keterlibatan berbagai perangkat daerah dinilai penting agar aspek teknis, penganggaran dan regulasi dapat diselaraskan sejak awal.
“Program ini menggandeng Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Swasta (PTS) di dalam daerah, seperti Unwir, Polindra, ITPB, dan STIKes Indramayu, serta PTN luar daerah yang telah menjalin kerja sama resmi dengan Pemkab Indramayu,” jelas Asep.
Kerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi tersebut diharapkan dapat memperluas pilihan pendidikan bagi calon penerima bantuan sekaligus mendukung keberlanjutan program.
Target 317 Mahasiswa Setiap Tahun
Program Indramayu Kuliah merupakan amanat dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2025 tentang RPJMD 2025–2029.
Pemkab Indramayu menargetkan cakupan bantuan pendidikan bagi 317 mahasiswa dari seluruh desa dan kelurahan setiap tahun.
Dengan adanya program tersebut, pemerintah daerah berharap semakin banyak generasi muda Indramayu yang dapat mengenyam pendidikan hingga jenjang perguruan tinggi.
Kehadiran sarjana di setiap desa dan kelurahan juga diharapkan tidak berhenti pada peningkatan angka pendidikan. Para lulusan nantinya diharapkan dapat berkontribusi dalam pembangunan di wilayah masing-masing.
Pemkab Indramayu optimistis program satu desa satu sarjana dapat menjadi salah satu langkah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus memperkuat daya saing daerah.
Jika berjalan sesuai target, Program Indramayu Kuliah diharapkan mampu membuka akses pendidikan tinggi yang lebih luas bagi masyarakat, terutama generasi muda dari desa dan kelurahan di Kabupaten Indramayu. (oni)















